Ketika Anda terdaftar sebagai peserta Asuransi Kesehatan, akan ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak yang didapatkan adalah jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti, sementara kewajibannya adalah membayar iuran dalam bentuk premi per bulan.
Keberadaan Asuransi Kesehatan untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Jika seseorang ingin berhenti dari keanggotaan, tidak bisa begitu saja dilakukan karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari meninggal dunia, hingga pindah kewarganegaraan.
TOPIK UTAMA
Manfaat Asuransi Kesehatan
Lantas, pertanyaan mengemuka jika Anda kerap membayar iuran premi Asuransi Kesehatan setiap bulan dan tidak pernah sakit, apakah iuran tersebut bisa diklaim atau dicairkan? Dan sebenarnya bagaimana mekanismenya sehingga para peserta Asuransi Kesehatan bisa mendapatkan perlindungan maksimal?
Oke, pertama yang harus dipahami bersama adalah para peserta Asuransi Kesehatan yang membayar iuran premi secara rutin setiap bulannya memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Mau kondisi sakit atau tidak, status kepesertaan Asuransi Kesehatan akan tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Dari penjelasan diatas sudah dapat disimpulkan bahwa jawaban untuk pertanyaan diatas adalah iuran premi Asuransi Kesehatan tidak akan bisa dicairkan meskipun tidak digunakan selama masa aktifnya. Nah, sekarang kita masuk dalam penjelasan kenapa tidak bisa dicairkan?
Sistem Gotong Royong
Prinsip dasar Asuransi Kesehatan adalah menganut sistem gotong royong. Saat iuran premi yang selama ini Anda bayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, maka dana tersebut akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu para peserta Asuransi Kesehatan lainnya.
Sekarang apakah dengan mekanisme ini ada yang dirugikan? TENTU TIDAK DONG. Justru dengan ikut serta sebagai peserta Asuransi Kesehatan maka Anda telah melakukan dua hal kebaikan, yaitu:
- Pertama, melindungi keluarga Anda tercinta dari resiko sakit atau tutup usia.
- Kedua, menolong para peserta lain ketika mereka membutuhkan bantuan ketika mereka sakit atau tutup usia.
Sekarang bicara mengenai jenis layanan kesehatan yang diberikan, setiap pihak penyedia Asuransi Kesehatan tentu saja memiliki layanan dan fasilitas berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh besaran iuran premi yang harus dibayarkan setiap bulannya secara rutin.
Selain pemerintah yang menyediakan program BPJS Kesehatan, di Indonesia juga terdapat beberapa perusahaan yang memberikan jasa layanan perlindungan asuransi kesehatan, salah satu diantaranya adalah Sun Life Syariah.
Iuran BPJS Kesehatan
Menurut informasi dilansir dari laman cnbcindonesia.com, Jum’at (29/07/2022) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iuran BPJS Kesehatan terbaru adalah sebesar Rp. 42.000 yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki, antara lain:
- Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan;
- Kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orangg per bulan; dan
- Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan, sehingga total sebenarnya adalah Rp. 42.000 per orang per bulan.
Premi Asuransi Kesehatan
Untuk Asuransi Kesehatan yang ditawarkan oleh Sun Life Syariah, besaran premi bulanan yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah minimal Rp. 6.000.000,-. Produk ini diberi nama Asuransi Salam Hasanah. Sifatnya personal dan hanya berlaku untuk diri sendiri.
Sedangkan untuk perlindungan yang bersifat menyeluruh sekeluarga, produk Asuransi Salam Anugerah Keluarga (ASAK) dapat menjadi pilihan tepat karena satu polis premi dapat melindungi hingga 6 orang sekaligus (orang tua dan 4 orang anak).
Khusus untuk produk unggulan Asuransi Sun Life Syariah ini, besaran premi setiap bulannya adalah minimal Rp. 1.000.000,-. Dibandingkan dengan Salam Hasanah, produk ASAK lebih maksimal karena sifatnya adalah Unit Link. Informasi lebih lengkap bisa membacanya di artikel tersendiri mengenai 1 Polis 1 Keluarga.
Penutup
Asuransi Kesehatan itu sifatnya adalah Anda membeli manfaat yang ditawarkan, jadi bukan bentuk sebuah investasi yang selama ini diucapkan oleh para OKNUM AGEN ASURANSI ketika mereka menawarkan produknya.
Prinsip dasar Asuransi Kesehatan adalah GOTONG ROYONG, jadi sifatnya saling subsidi silang. Ketika Anda sehat, maka dana premi tersebut akan digunakan untuk mengcover peserta lain. Begitu juga sebaliknya, Anda akan mendapat fasilitas ketika membutuhkan.
Oleh beberapa pihak penyedia jasa Asuransi Kesehatan, dana iuran premi ini dikumpulkan dan sebagiannya ada yang diputarkan kembali ke beberapa bidang usaha yang dipandang memiliki potensi untuk mendapatkan keuntungan.
Semoga penjelasan ini dapat menjawab semua pertanyaan yang selama ini selalu ditanyakan oleh setiap orang yang ditemui untuk diperkenalkan mengenai manfaat asuransi kesehatan. Bagi yang ingin mendapatkan penjelasan lebih detail mengenai program 1 Polis 1 Keluarga dapat langsung menghubungi Sharia Advisor Sun Life Syariah. (DW)