Adapun inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi non tunai ini awalnya berasal dari gagasan Bupati Kubu Raya yang baru saja terpilih, Muda Mahendrawan. Gagasan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Untuk mendukung gagasan ini, Bank Kalbar sepenuhnya menjadi mitra kerjasama dengan menerapkan aplikasi CMS di 22 Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
Dari ke-22 desa tersebut, Parit Baru menjadi desa pertama di Kabupaten Kubu Raya bahkan Indonesia yang pertama kali melakukan transaksi non tunai. Ketika ditemui di sela kegiatan yang berlangsung d Gedung Serba Guna Masjid Al-Muhajirin, Desa Parit Baru, Senin (02/09/2019), Kepala Desa Parit Baru, Musa mengatakan dari 28 desa di Kubu Raya yang dilakukan uji coba penerapan transaksi non tunai, Desa Parit Baru merupakan desa pertama yang mampu menerapkan.
Parit Baru Desa Pertama
“Ini merupakan pertama di Indonesia, di Kubu Raya, hanya 28 desa yang menjadi uji coba untuk transaksi non tunai ini,” kata Musa saat mendemonstrasikan proses transaksi non tunai yang dilakukan oleh staf pemerintahan desanya.
Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya menjadi desa pertama di Kabupaten Kubu Raya dan pertama kali di Indonesia yang telah menerapkan transaksi non tunai untuk beberapa jenis transaksi. Musa menjelaskan, transaksi nontunai yang dilakukan pihaknya merupakan transaksi untuk insentif perangkat RT, dusun perangkat desa, posyandu, BPD, dan sejumlah transaksi lainnya.
“Saat ini sudah tahap ketiga penerimaan dana desa, kemarin sudah kita transfer lima bulan, dan hari ini kita transfer tiga bulan, kemudian di bulan September kita transfer lagi empat bulan,” kata Musa.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengapresiasi Pemerintah Desa Parit Baru yang telah berupaya melakukan langkah percepatan dan inovasi di tingkat desa. Hal itu, menurutnya, mendukung arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Mudah-mudahan langkah ini bisa diikuti seluruh desa di Kubu Raya,” harap Muda.
Muda mengatakan, transaksi nontunai yang diterapkan desa-desa di Kubu Raya merupakan terobosan pertama di Indonesia. Menurutnya, Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya merupakan pelopor pertama, dan 28 desa sudah mendeklarasikan ini,” ujarnya.
Muda mengatakan CMS atau transaksi non tunai yang diterapkan 28 pemerintah desa merupakan terobosan untuk membuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Hal itu sekaligus mengamankan dan melindungi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi hak masyarakat desa.
“Ini juga sebagai upaya membentengi aparatur desa dari persoalan hukum sekaligus mempercepat pembangunan. Memastikan realisasinya bisa lebih efektif dan termonitor dengan baik,” terangnya.
Muda menyatakan, di tahun 2020 nanti seluruh desa di Kabupaten Kubu Raya diharuskan menerapkan transaksi non tunai. Ia mengungkapkan peraturan bupati terkait hal itu telah dibuat. Insya Allah di tahun 2020 seluruh desa telah menandatangani MoU dengan pihak Bank Kalbar.
Menurut Muda, penerapan transaksi non tunai di tingkat pemerintahan desa sangat efektif dan efisien. Karena membuat aparatur desa tidak lagi direpotkan oleh berbagai hal. Dengan adanya penerapan aplikasi CMS ini, semuanya akan lebih jelas, dananya jelas, transaksinya jelas. Perangkat desa akan merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan pencatatan.
Tidak perlu kuatir kemana larinya dana desa, semua sudah terekam dengan sangat jelas, rekening korannya juga jelas. Bahkan untuk laporannya sendiri akan lebih mudah diakses dan tentu saja dampaknya akan dapat lebih memudahkan dalam melakukan pengawasan. (ADV)