PLUT KUMKM Kalbar Buka Pendaftaran Sertifikasi Hak Cipta Produk Unggulan

BloggerBorneo.com – Dalam misi meningkatkan daya saing produk unggulan daerah, maka Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kalimantan Barat bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI pada saat ini membuka pendaftaran sertifikasi hak cipta produk.

Menurut Suherman, Koordinator Konsultan Pendamping PLUT KUMKM Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (24/07/2018), menyongsong ASEAN Economic Community serta untuk mempersiapkan penggiat UMKM Naik Kelas maka para pelaku UMKM Kalbar harus sudah memiliki sertifikasi Hak Cipta untuk produk-produk unggulannya.

Menurut informasi yang diberikan, para pelaku UMKM Kalbar dapat mulai melakukan pendaftaran untuk mengurus Hak Cipta produknya ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar yang rencananya akan dibuka pada bulan Agustus mendatang.

Beliau menambahkan, para pelaku UMKM Kalbar terutama yang menghasilkan produk-produk tertentu, seperti: Kain Batik, Kain Tenun, Hasil Lukisan, Kriya dalam bentuk Pahat dan Ukiran sejak saat ini sudah bisa mempersiapkan syarat-syarat yang akan diminta nantinya pada saat proses pendaftaran. Adapun syarat-syarat tersebut, antara lain: Fotokopi KTP Pencipta, Foto Produk Ciptaan, Judul dan Makna Produk Ciptaan, serta Waktu dan Tempat dimana produk tersebut dibuat.

Baca Juga:  The Importance of Quality Content in SEO Ranking Factors

Semua syarat-syarat ini dibutuhkan untuk menentukan originalitas atau keaslian produk ciptaan yang akan didaftarkan. Mengenai biaya pengurusan sertifikat Hak Cipta Produk tidak perlu dikuatirkan karena GRATIS khusus bagi para pelaku UMKM binaan PLUT-KUMKM Provinsi Kalimantan Barat.

SERTIFIKASI HAK CIPTA PRODUK UMKM KALBAR

Belajar dari pengalaman di tahun-tahun sebelumnya dimana pada saat itu jumlah pelaku UMKM yang mendaftar tidak sebanyak dari yang diharapkan, maka pada tahun 2018 ini PLUT KUMKM Provinsi Kalimantan Barat sejak jauh hari informasi ini sudah disebarkan kepada khalayak ramai melalui semua media offline maupun online.

Suherman menjelaskan animo penggiat UMKM untuk mendaftarkan produknya pada tahun tahun lalu, ujar Suherman, memang agak kurang peminatnya disebabkan waktu yang tidak tepat dengan kegiatan para seniman di Kalbar. Oleh karena itu dengan pemberitahuan jauh hari sebelumnya ini diharapkan para penggiat UMKM di Kalbar hendaknya punya waktu cukup untuk mempersiapkan produk yang akan diajukan untuk mendapatkan hak ciptanya.

Di era perdagangan bebas ini, kelengkapan keabsahan dan originalitas produk terkait hak cipta sangat diperlukan untuk menghindari klaim dari pihak lain yang tidak bertanggungjawab dan hanya mau mengeruk keuntungan sendiri.  Dengan memiliki hak cipta, hal-hal yang terkait produksi bisa dikendalikan secara bertanggungjawab baik kualitas maupun kuantitasnya.

Baca Juga:  Akreditasi UNTAN Terbaru, Peringkat A Setelah 60 Tahun Berdiri

Sebagai penutup, Suherman menambahkan para pelaku UMKM Kalbar bisa mendaftarkan produknya untuk dapat mendapatkan sertifikasi Hak Cipta sebanyak 10 jenis. Selanjutnya pihak Kemenkop UKM RI yang akan melakukan seleksi dan memverifikasi kelayakan apakah produk tersebut layak untuk diajukan ke Kemenkumham RI atau tidak.

Nah, bagi para pelaku UMKM Kalbar yang berminat untuk melakukan pendaftaran bisa terlebih dahulu datang ke gedung PLUT-KUMKM Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap. Alamatnya berada di belakang Kantor Dinas Koperasi UKM Kalbar Jalan Sutan Syahrir No. 5, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. (DW)

Referensi:

  • http://cis-nasional.id/2018/07/24/suherman-dibuka-pendaftaran-sertifikasi-hak-cipta-umkm-kalbar/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *