Prosedur dan Persyaratan Penerbitan, Perubahan, dan Penggantian BPKB

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64 menyatakan bahwa setiap kendaraan wajib diregistrasikan. Yang termasuk registrasi meliputi: Registrasi Kendaraan Baru, Perubahan Identitas Pemilik, Perpanjangan, dan/atau Pengesahan Kendaraan Bermotor.

Image: Polri.Go.Id

Registrasi Kendaraan Bermotor (ranmor), sesuai aturan perundangan diatas ditetapkan dengan tujuan: tertib administrasi; pengendalian dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di Indonesia; mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan; perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan perencanaan pembangunan nasional.

Proses registrasi ranmor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara RI melalui mekanisme sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor. Data registrasi dan identifikasi ranmor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.

REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR BARU

Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64 Ayat 2 Huruf (a) dijelaskan yang tercakup dalam kegiatan Registrasi Kendaraan Bermotor Baru, antara lain:

  • Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
  • Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan salinannya;
  • Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tiga dokumen diatas harus dimiliki oleh pemilik sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor miliknya sudah diregistrasi.

Syarat Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
  • Memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah;
  • Memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.

Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 dijelaskan bahwa BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan. STNK dan TNKB berlaku selama 5 (lima) tahun dimana setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan melalui proses perpanjangan.

SYARAT PENERBITAN BPKB BARU

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara (PERKAP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan BPKB baru, antara lain:

1. Mengisi Formulir Fermohonan;

2. Melampirkan Tanda Bukti Identitas, dengan ketentuan:

Untuk PERORANGAN, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.

Untuk BADAN HUKUM, terdiri atas:

  • Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa;
  • Surat Keterangan Domisili;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilegalisasi.

Untuk INSTANSI PEMERINTAHAN, terdiri atas:

  • Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

3. Faktur untuk BPKB;

4. Formulir A/B (khusus untuk kendaraan bermotor impor CBU);

5. Sertifikat Uji Tipe dan/atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT);

6. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM);

7. Rekomendasi dari Instansi Berwenang Bidang Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Umum;

8. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor.

SYARAT PENGGANTIAN BPKB

Di Pasal 57 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan mengenai mekanisme sistem penggantian BPKB dikarenakan dua hal, yaitu:

BPKB RUSAK

Proses penggantian BPKB dikarenakan rusak, syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Mengisi Formulir Permohonan;
  • Melampirkan Tanda Bukti Identitas (KTP);
  • Membawa Bukti BPKB yang Rusak;
  • Membawa STNK;
  • Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor.
BPKB HILANG

Sedangkan untuk proses penggantian BKPB dikarenakan hilang, syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Mengisi Formulir Permohonan;
  • Melampirkan Tanda Bukti Identitas (KTP);
  • Membuat Surat Pernyataan Pemilik Mengenai BPKB yang Hilang Tidak Terkait Kasus Pidana dan/atau Perdata Diatas Kertas Bermaterai Cukup;
  • Surat Keterangan BPKB Hilang (Laporan Kepolisian);
  • Membawa STNK;
  • Bukti Penyiaran pada Media Massa Cetak Sebanyak 3 (Tiga) Kali Berturut-turut dengan Tenggang Waktu Masing-masing 1 (Satu) Minggu di Media Cetak yang Berbeda;
  • Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor.

BIAYA PENERBITAN BPKB BARU

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Tarif dan Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diatur dan ditetapkan biaya penerbitan BPKB baru sebagai berikut:

BPKB Roda 2 dan Roda 3 : Rp. 80.000,-

BPKB Roda 4 atau Lebih : Rp. 100.000,-

PETUNJUK DAN LARANGAN PEMILIK BPKB

  1. Landasan hukum penerbitan BPKB adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 65 Ayat 2 dan Pasal 70 Ayat 1.
  2. BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan ranmor yang diterbitkan oleh POLRI dan berisikan identitas ranmor dan pemiliknya. BPKB berlaku selama ranmor tidak dipindahtangankan.
  3. Setiap terjadi perubahan identitas ranmor seperti ubah bentuk, ganti warna, ganti nomor registrasi, ganti mesin, pindah alamat, mutasi, kendaraan hilang, dan pindah kepemilikan, pemilik diminta untuk langsung melapor kepada pejabat berwenang yang mengeluarkan BPKB tersebut.
  4. BPKB berisikan 14 (empat belas) halaman dimulai dari halaman 1 sampai dengan 14.
  5. Selain pejabat yang berwenang dilarang melakukan perubahan pada lembar-lembar BPKB seperti penulisan, penghapusan tulisan isi dan keterangan.
  6. BPKB harus disimpan baik-baik di tempat yang aman dan tidak perlu dibawa dalam Kendaraan Bermotor. Jika hilang langsung melapor ke pejabat berwenang yang mengeluarkan BPKB tersebut.
  7. Ingat dan catat nomor BPKB karena merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh POLRI.

KETENTUAN PIDANA

Berdasarkan KUHP Pasal 263 diatur mengenai Ketentuan Pidana terkait mengenai BPKB, yaitu:

Pasal 263 Ayat (1)

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 263 Ayat (2)

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sumber:

Korps Lalu Lintas POLRI

Jl. Letjen MT. Haryono Kavling 37-38

Jakarta Selatan 12770

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More