Relawan Demokrasi KPU Kota Pontianak Sosialisasi Pindah Memilih ke UMKM
Dalam salah satu misinya meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum (PEMILU) Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, maka Relawan Demokrasi (RELASI) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak melakukan Sosialisasi Pindah Memilih ke para pelaku UMKM.
BloggerBorneo.com – Kegiatan sosialisasi Pindah Memilih ini sendiri dilaksanakan di Waroeng Western, Jalan Putri Candramidi Nomor 88 Pontianak pada hari Sabtu, 9 Maret 2019 dari jam 16.30 sampai selesai.
Yang dimaksud dengan Pindah Memilih adalah proses pindah lokasi memilih (TPS) bagi para Pemilih yang namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak bisa memilih di lokasi TPS terdaftarnya dikarenakan sedang berada di luar kota.
Kegiatan Sosialisasi Pindah Memilih
Dalam penyampaian materi Sosialisasi Pindah Memilih, Blogger Borneo yang pada Pemilu Tahun 2019 tergabung dalam Relawan Demokrasi KPU Kota Pontianak untuk Basis WargaNet memperlihatkan tata cara dan teknis mengenai cara melakukan proses Pindah Memilih kepada para pelaku UMKM PontiMarket yang hadir.

Mekanisme Pindah Memilih
Sebelum melakukan proses Pindah Memilih, para pemilih diminta untuk memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada 2 (dua) cara bisa dilakukan, pertama melalui halaman website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau dapat melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019 versi Google PlayStore dan iTunes AppStore.
1. Tahap Pertama
Setelah dipastikan nama pemilih terdaftar dalam DPT, proses selanjutnya adalah melapor ke KPU Kota/Kabupaten Tujuan untuk meminta Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (Formulir Model A5 KPU) dengan menunjukkan KTP-El Asli. KPU Kota/Kabupaten Tujuan akan memberikan salinan dokumen Formulir Model A5 KPU kepada Pemilih dan menyimpan satu salinan lagi sebagai arsip.
2. Tahap Kedua
Setelah salinan dokumen Formulir Model A5 KPU diperoleh, Pemilih diminta untuk melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan TPS terdekat agar bisa dipersiapkan Surat Suara Tambahan nantinya. Jangka waktu proses Pindah Memilih ini 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Pemungutan Suara yaitu pada tanggal 17 Maret 2019.
