Indonesia Website Awards

Aplikasi Kasir Pintar

Relawan Demokrasi KPU Kota Pontianak Sosialisasi Pindah Memilih ke UMKM

Dalam salah satu misinya meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum (PEMILU) Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, maka Relawan Demokrasi (RELASI) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak melakukan Sosialisasi Pindah Memilih ke para pelaku UMKM.

Image: Dok. Pribadi

Kegiatan Sosialisasi Pindah Memilih

Kegiatan sosialisasi Pindah Memilih ini sendiri dilaksanakan di Waroeng Western, Jalan Putri Candramidi Nomor 88 Pontianak pada hari Sabtu, 9 Maret 2019 dari jam 16.30 sampai selesai.

Yang dimaksud dengan Pindah Memilih adalah proses pindah lokasi memilih (TPS) bagi para Pemilih yang namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak bisa memilih di lokasi TPS terdaftarnya dikarenakan sedang berada di luar kota.

Dalam penyampaian materi Sosialisasi Pindah Memilih, Blogger Borneo yang pada Pemilu Tahun 2019 tergabung dalam Relawan Demokrasi KPU Kota Pontianak untuk Basis WargaNet memperlihatkan tata cara dan teknis mengenai cara melakukan proses Pindah Memilih kepada para pelaku UMKM PontiMarket yang hadir.

Relawan Demokrasi KPU Kota Pontianak Memberikan Penjelasan Mengenai Proses Pindah Memilih
Image: Dok. Pribadi

Mekanisme Pindah Memilih

Sebelum melakukan proses Pindah Memilih, para pemilih diminta untuk memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada 2 (dua) cara bisa dilakukan, pertama melalui halaman website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau dapat melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019 versi Google PlayStore dan iTunes AppStore.

1. Tahap Pertama

Setelah dipastikan nama pemilih terdaftar dalam DPT, proses selanjutnya adalah melapor ke KPU Kota/Kabupaten Tujuan untuk meminta Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (Formulir Model A5 KPU) dengan menunjukkan KTP-El Asli. KPU Kota/Kabupaten Tujuan akan memberikan salinan dokumen Formulir Model A5 KPU kepada Pemilih dan menyimpan satu salinan lagi sebagai arsip.

Baca Juga:   Cara Menghitung Kursi DPR RI dan DPRD Tahun 2019

2. Tahap Kedua

Setelah salinan dokumen Formulir Model A5 KPU diperoleh, Pemilih diminta untuk melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan TPS terdekat agar bisa dipersiapkan Surat Suara Tambahan nantinya. Jangka waktu proses Pindah Memilih ini 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Pemungutan Suara yaitu pada tanggal 17 Maret 2019.

Peserta Sosialisasi Pindah Memilih Relawan Demokrasi KPU Kota Pontianak
Image: Dok. Pribadi

Jumlah Surat Suara Pindah Memilih

Bagi para pemilih yang melakukan proses Pindah Pemilih dalam PEMILU SERENTAK 2019, maka konsekuensi yang akan diterima adalah tidak akan mendapatkan semua kertas suara. Untuk lebih jelasnya, perhatikan penjelasannya sebagai berikut:

  • Jika Pemilih Pindah Memilih ke Provinsi lain, maka Surat Suara yang akan diperoleh hanya 1 (satu) saja yaitu Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden.
  • Jika Pemilih Pindah Memilih ke Kota/Kabupaten lain di Provinsi yang sama tetapi diluar Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka Surat Suara yang akan diperoleh hanya 2 (dua) saja yaitu Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
  • Jika Pemilih Pindah Memilih ke Kota/Kabupaten lain di Provinsi yang sama tetapi masih didalam Dapil DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka Surat Suara yang akan diperoleh hanya 3 (tiga) saja yaitu Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan Surat Suara DPR RI.
  • Jika Pemilih Pindah Memilih ke Kota/Kabupaten lain dalam satu Provinsi dan dalam Dapil DPRD Provinsi tetapi diluar Dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka Surat Suara yang akan diperoleh hanya 4 (empat) saja yaitu Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Surat Suara DPR RI, dan Surat Suara DPR Provinsi.
  • Jika Pemilih Pindah Memilih ke Kecamatan lain dalam satu Kabupaten/Kota dan masih dalam Dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka akan memperoleh 5 (lima) Surat Suara (lengkap).
Baca Juga:   Pelantikan dan Bimtek Relawan Demokrasi Pontianak Tahun 2019
Relawan Demokrasi KPU Kota Pontianak Sosialisasi UMKM PontiMarket
Image: Dok. Pribadi

Pemilih Tidak Masuk dalam DPT

Sekarang bagaimana dengan Pemilih yang namanya belum terdaftar dalam DPT dikarenakan usianya baru mencapai 17 tahun, apakah Pemilih tersebut tidak bisa memilih pada tanggal 17 April nanti?

Khusus bagi para Pemilih yang baru berusia 17 tahun dimana namanya belum masuk dalam DPT, maka prosedur yang dapat dilakukan adalah melapor ke PPS di Kelurahan domisili untuk dipersiapkan Kertas Suara Tambahannya.

Setelah itu pada tanggal 17 April 2019, datang ke TPS yang telah ditunjuk sambil membawa KTP-El Asli. Ingat waktu pencoblosan antara jam 12 siang sampai jam 1 siang.

Video Sosialisasi Pindah Memilih

Demikian hasil liputan mengenai Sosialiasi Pindah Memilih yang dilakukan oleh Relawan Demokrasi KPU Kota Pontianak ke para pelaku UMKM. Untuk info selengkapnya mengenai PEMILU SERENTAK 2019 bisa langsung menghubungi:

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PONTIANAK

Jalan Johar Nomor 1A Pontianak

Website: www.kpu-pontianakkota.go.id

Facebook: KPU Pontianak

Instagram: KPU Kota Pontianak

Don`t copy text!