Tanah Wakaf vs Sertifikat: Mengapa Publik Berhak Tahu dan Negara Tak Boleh Diam

Sengketa tanah wakaf di Kubu Raya mencuat setelah klaim sepihak oleh Anwar Ryanto Lim. Mengapa publik berhak tahu dan bagaimana negara seharusnya bersikap? Simak ulasan kritisnya di sini.

Image: facebook.com/nur.iskandar.710

Workshop Digital Marketing untuk Lembaga Pendidikan 2024

BloggerBorneo.com – Ada satu hal yang sangat mengganggu nurani publik ketika tepat dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebuah rumah ibadah, sebuah pondok tahfidz Qur’an, dan tanah yang telah bertahun-tahun digunakan untuk ibadah umat, tiba-tiba dipasangi plank.

Oke, mungkin jika plank tersebut berisikan ucapan Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri tentulah tidak akan menjadi masalah. Namun, isi dari plank tersebut adalah larangan beraktivitas oleh seseorang yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik sejak tahun 1982.

Plank Larangan Beraktivitas di Atas Tanah Wakaf

Kita ketahui bersama bahwa Idul Fitri merupakan salah satu momen paling sakral bagi umat Islam. Bukan hanya simbolik, tetapi juga sangat provokatif.

Kita tidak sedang berbicara tentang konflik biasa antara dua pihak privat. Ini tanah wakaf. Ini masjid. Ini pondok tahfidz. Ini ranah publik umat.

Ketika Anwar Ryanto Lim melalui kuasa hukumnya memasang larangan beraktivitas tanpa pernah menunjukkan surat kuasa yang sah, apalagi memperlihatkan copy SHM yang diklaim sudah ada sejak 1982, maka kita wajib bertanya: di mana keadaban hukum dan keadilan sosial ditegakkan?

Padahal dalam sistem perwakafan nasional, semua sengketa terkait wakaf mestinya diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat terlebih dahulu, sesuai amanat UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

BWI Tetap Membuka Ruang Mediasi

Dan inilah yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI): rapat, audiensi dengan BPN, koordinasi dengan kepolisian, dan pembentukan tim hukum untuk menjaga marwah wakaf.

BWI bahkan tetap membuka ruang mediasi—bukan hanya karena UU menuntut itu, tetapi karena semangat menyelesaikan dengan cara adat, dialog, dan etika lokal Kalimantan Barat yang selama ini terbukti menjadi pilar harmoni sosial.

Namun bagaimana jadinya jika satu pihak terus mangkir dari proses-proses mediasi? Tak hadir di undangan BPN. Tak datang dalam mediasi Polres dan Pemkab. Tak menjunjung “langit” di atas bumi yang ia pijak.

Maka itu bukan lagi sekadar konflik perdata, melainkan penolakan terhadap nilai-nilai luhur kebangsaan dan kemasyarakatan.

Masyarakat Berhak Tahu

Ketika tindakan sepihak itu berdampak pada keresahan masyarakat, menimbulkan pertanyaan besar apakah umat boleh beribadah, mengaji, dan azan di tanah wakaf, maka negara tak boleh tinggal diam.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres, ke Polda, bahkan ke Ombudsman. Dan publik berhak tahu, karena hak atas informasi adalah hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Di sinilah esensi opini ini: jangan sampai konflik kepemilikan yang bisa dimediasi secara damai justru dibiarkan membesar hingga menyentuh isu-isu SARA.

Luka lama konflik komunal di Kalbar sudah sembuh. Jangan dihidupkan kembali hanya karena satu pihak tak patuh pada prosedur dan etika penyelesaian konflik.

Kita tak anti pada proses hukum. Justru kita mendukung langkah hukum yang transparan, adil, dan objektif. Namun dalam konteks ini, sangat penting bagi semua pihak, khususnya Anwar Ryanto Lim dan tim hukumnya, untuk hadir dan duduk bersama dalam forum-forum mediasi resmi.

Tunjukkan Itikad Baik dan Legalitas Jelas

Tunjukkan itikad baik. Tunjukkan legalitas yang jelas. Jangan mengandalkan klaim sepihak yang justru memantik keraguan publik.

Sebagai pengurus BWI, saya mengajak semua pihak untuk menjunjung prinsip keadaban hukum dan sosial. Jangan remehkan makna tanah wakaf bagi umat. Jangan ragukan ketegasan BWI dalam membela hak umat dan menjaga marwah perwakafan.

Dan kepada publik: tetaplah kritis, tetaplah bertanya. Karena hak untuk tahu adalah benteng pertama dalam menjaga demokrasi dan keadilan.

Nur Iskandar

Jurnalis dan Pengurus BWI Kalbar Periode 2020-2024 dan 2024-2027

Artikel Lainnya

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

error: Content is protected !!