Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Perubahan UU Kependudukan ini dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan program Electronic Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). UU tentang Administrasi Kependudukan dibuat demi memudahkan masyarakat dalam pelayanan dan cara mendapatkan dokumen E-KTP serta memperoleh jaminan dalam kepengurusan dokumentansi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen kependudukan lainnya (akta nikah, kartu keluarga, dan lain sebagainya).
Pada UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 terdapat 14 (empat belas) poin utama perubahan, antara lain:
- Masa Berlaku E-KTP
- Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
- Pencetakan Dokumen / Personalisasi E-KTP
- Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya Melebih Batas Waktu 1 (Satu) Tahun
- Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
- Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Pengesahan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tanpa Dipungut Biaya (GRATIS)
- Pencatatan Kematian
- Stelsel Aktif
- Petugas Registrasi
- Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan
- Pendanaan Program dan Kegiatan Administrasi Kependudukan dibebankan pada APBN
- Penambahan Sanksi
- Manfaat dan Kegunaan Akta Kelahiran
Keempat poin diatas merupakan gambaran pokok perubahan undang-undang yang dilakukan. Untuk lebih jelasnya dapat membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 secara langsung. Jika belum memiliki file softcopynya bisa langung mengunduhnya disini. Semoga saja tulisan ini bisa bermanfaat bagi kawan-kawan sekalian. Amin… (DW)