Wapres JK Tak Hormat Bendera, Ini Dasar Hukumnya
BLOGGERBORNEO.COM – Di tengah hiruk pikuk dan gegap gempita perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 70 pada hari ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto yang memperlihatkan posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak menaikkan tangan ketika proses pengibaran sedang berlangsung. Dalam waktu singkat, penampakan foto ini langsung memancing para netizen untuk berkomentar negatif. Umumnya para netizen ini langsung berasumsi negatif karena menganggap JK tidak hormat dengan bendera kebangsaan.
Pada awalnya, Blogger Borneo juga sempat berasumsi yang sama. Untung saja Blogger Borneo masih bisa menahan diri untuk merespon secara langsung pemberitaan mengenai hal ini, sampai pada akhirnya tersebar juga informasi melalui media sosial mengenai prosedur pengibaran bendera kebangsaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1958.

Menurut Pasal 20 UU Nomor 40 Tahun 1958 menyatakan bahwa:
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Jika diperhatikan untuk aturan memberi hormat pada proses pengibaran bendera kebangsaan sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan karena memang posisi hormatnya adalah dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai proses selesai. Coba perhatikan dua foto dibawah ini yang menggambarkan posisi hormat antara Wakil Presiden Muhammad Hatta dan Boediono, apa ada yang berbeda???
