BloggerBorneo.com – Minggu ini merupakan minggu kedua dilaksanakannya agenda kegiatan yang diinisiasi oleh LPPOM MUI bekerjasama dengan DISPORPORA Provinsi Kalimantan Barat.
Sebenarnya pada penyelenggaraan perdana minggu lalu, 6 Januari 2019, Blogger Borneo ada turut serta dimana produk yang dibawa adalah miliknya Halal Mart Kubu Raya.
Zona Halal Kalbar
Hanya saja dikarenakan sesuatu dan lain hal, maka pada minggu kedua kali ini Blogger Borneo hanya datang dan berkunjung ke kawasan Zona Halal Kalimantan Barat ini.
Blogger Borneo mengetahui mengenai adanya kegiatan ini ketika ada informasi masuk ke grup WhatsApp miliknya PontiMarket.Com. Karena merasa memiliki usaha produk Halal Mart Kubu Raya, maka tanpa pikir panjang Blogger Borneo langsung menghubungi nomor kontak yang tertera.
Alhamdulillah permintaan untuk bergabung dalam grup diterima dan langsung diminta untuk mengisi data peserta untuk ikut turun dalam kegiatan perdana pada tanggal 6 Januari 2019.
Ada sekitar belasan pemilik UMKM lokal maupun brand nasional yang ikut bergabung dalam grup WhatsApp dengan nama Duta Halal LPPOM MUI Kalbar ini.
Dari keseluruhan anggota, ternyata beberapa diantaranya sudah cukup dikenal baik sebelumnya. Alhamdulillah sekarang tingkat kepedulian para pemilik UMKM mengenai status kehalalan produk yang dibuatnya sudah semakin meningkat.
Di pelaksanaan minggu kedua ini, Blogger Borneo mendapat kesempatan untuk bertemu langsung dengan perwakilan LPPOM MUI Kalimantan Barat.
Dari beberapa pertanyaan singkat yang diajukan, pihak LPPOM MUI Kalbar memberikan penjelasan bahwa kegiatan Zona Halal Kalbar ini merupakan inisiatif langsung sebagai salah satu upaya sosialisasi mengenai pentingnya mengantongi sertifikat halal MUI untuk semua produk yang dijual.
Produk Kuliner Lokal Halal MUI
Memang jika diperhatikan, sebagian besar yang turun dalam kegiatan Zona Halal Kalbar ini merupakan pemilik usaha bidang kuliner, antara lain: Wila Catering, Bingke Tok Lah, Halal Mart Kubu Raya, ALILA dan Mak Kundil, Bakpia Ny Susy, QISYA Cake Tapai, Pempek Dini, Pondok Ale Ale dan Ayam Pak Usu, Roti Gembong Kota Raja, COFFEEKIER, Ponti Bonti Cake, Maha Bakery, dan Raja Uduk. Sedangkan yang non kuliner sepertinya hanya Halal Mart Kubu Raya sendiri. 😀
Untuk kedepannya, Insya Allah kegiatan Zona Halal Kalbar akan secara rutin dilaksanakan setiap minggu pagi di lokasi yang sama.
Dan bagi kawan-kawan pelaku UMKM yang ingin bergabung bisa langsung menghubungi nomor kontak 0821-5463-7971 (WhatsApp). Tentu saja sebelumnya kawan-kawan harus sudah memiliki izin halal MUI untuk produk yang akan dijual nantinya.
Khusus bagi para pelaku UMKM Kalbar yang belum memiliki ijin halal MUI bisa juga menghubungi nomor kontak diatas untuk bertanya sembari berkonsultasi mengenai tata cara pengajuan sertifikasi halal MUI untuk produk-produk yang dibuat dan dijual.
Profil LPPOM MUI Kalbar
LPPOM MUI Kalbar didirikan pada tanggal 12 Juli 2007, bertepatan dengan 12 Jumadil Akhir 1428 Hijriah. Organisasi resmi ini dibentuk berdasarkan SK Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Nomor Kep.50/MUI-KB/VII/2007 tentang Pembentukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kalimantan Barat Periode 2007-2012.
LPPOM MUI Kalbar memiliki visi menjadi lembaga sertifikasi halal terpercaya di Indonesia dan dunia dengan tujuan untuk memberikan ketenteraman bagi umat Islam serta menjadi pusat halal dunia yang memberikan informasi, solusi, dan standar halal yang diakui secara nasional maupun internasional.
Misi Utama
LPPOM MUI Kalbar dalam operasionalnya memiliki 4 (empat) misi utama, antara lain:
- Menetapkan dan mengembangkan standar halal dan standar audit halal;
- Melakukan sertifikasi produk pangan, obat, dan kosmetika yang beredar dan dikonsumsi masyarakat;
- Melakukan edukasi halal dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mengkonsumsi produk halal; dan
- Menyediakan informasi tentang kehalalan produk dari berbagai aspek secara menyeluruh.
Proses Sertifikasi
Secara garis besar, proses sertifikasi halal melalui LPPOM MUI Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:
- Persiapan Pengajuan Sertifikasi Halal;
- Pengisian dan Penyusunan Formulir;
- Pengembalian Formulir Pendaftaran;
- Akad Biaya;
- Audit;
- Rapat Tim Auditor LPPOM MUI;
- Sidang Komisi Fatwa MUI;
- Sertifikasi Halal; dan
- Publikasi Halal.
Syarat Pendaftaran
- Formulir Lengkap (Form A, B, dan C);
- Bagan Alur Produksi;
- Sistem Jaminan Halal;
- Fotokopi Tanda Pengenal yang Masih Berlaku;
- Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO) dan SIUP;
- Fotokopi Sertifikast Halal Bahan Baku, Bahan Tambahan, dan Bahan Penolong;
Jenis Usaha dan Dokumen Pendukung
A. Industri Pengolahan
- UMKM: Fotokopi P-IRT/Laik Sehat dari Dinas Kesehatan Setempat.
- Depot: Fotokopi Hasil Laboratorium Terakhir.
- AMDK: Fotokopi Hasil Laboratorium Terakhir yang Terakreditasi dan MD dari BPPOM.
B. Catering/Rumah Makan/Restoran/Cafe
- Fotokopi Laik Sehat dari Dinas Kesehatan Setempat.
C. Rumah Potong Hewan (RPH)
- Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan Setempat.
Informasi Lebih Lanjut Hubungi:
Sekretariat LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat
Jl. D.A. Hadi Komplek Masjid Raya Mujahidin Lantai Dasar Pontianak
Website: www.halalmuikalbar.or.id
Email: office.lppommuikalbar@gmail.com