TPFx Pontianak
Opini

Aturan Pesangon Karyawan Menurut Kepmenaker No.150 Tahun 2000

×

Aturan Pesangon Karyawan Menurut Kepmenaker No.150 Tahun 2000

Sebarkan artikel ini
LKP Cerdas Berdaya

Secara kebetulan beberapa waktu lalu saya telah mengambil keputusan untuk berhenti dari perusahaan dimana saya telah bekerja selama kurang lebih 3 tahun. Meskipun pada kenyataannya saya berhenti dengan baik-baik, saya tetap meminta kompensasi yang sudah sepantasnya menjadi hak saya. Oleh karena itu, saya meminta kebijaksanaan dari kantor saya untuk dapat memberikan pesangon yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan perundang-undangan yang berlaku. Setelah melakukan pencarian ke Mbah Google, saya memperoleh satu referensi yang dapat dijadikan acuan perhitungan pesangon yaitu berupa Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000. Mungkin diantara teman-teman pada saat ini telah memiliki ancang-ancang untuk berhenti bekerja, bisa menggunakan referensi ini sebagai bahan acuan perhitungan jumlah pesangon yang berhak untuk diterima. Bagi yang berminat mendownloadnya bisa langsung klik disini. Semoga dapat bermanfaat… (DW)