Secara kebetulan beberapa waktu lalu saya telah mengambil keputusan untuk berhenti dari perusahaan dimana saya telah bekerja selama kurang lebih 3 tahun. Meskipun pada kenyataannya saya berhenti dengan baik-baik, saya tetap meminta kompensasi yang sudah sepantasnya menjadi hak saya. Oleh karena itu, saya meminta kebijaksanaan dari kantor saya untuk dapat memberikan pesangon yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan perundang-undangan yang berlaku. Setelah melakukan pencarian ke Mbah Google, saya memperoleh satu referensi yang dapat dijadikan acuan perhitungan pesangon yaitu berupa Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000. Mungkin diantara teman-teman pada saat ini telah memiliki ancang-ancang untuk berhenti bekerja, bisa menggunakan referensi ini sebagai bahan acuan perhitungan jumlah pesangon yang berhak untuk diterima. Bagi yang berminat mendownloadnya bisa langsung klik disini. Semoga dapat bermanfaat… (DW)
-
-
Kepmen 150 ini sudah tidak digunakan lagi. Kalau aturan terkait dengan pesangon, mas buka aja UU No. 13 Tahun 2003. Hak-hak pekerja memang harus diperjuangkan oleh pekerja sendiri. Berharap kebaikan hati dari pihak perusahaan, adalah kesalahan dan merupakan hal yang mustahil. Mengutip Soekarno, kemerdekaan itu tidak dihadiahkan, pun tidak jatuh dari langit. Tapi harus kita perjuangkan sendiri, dengan keringat kita sendiri.
Warm Regards,
Herdiansyah Hamzah -
Supaya dapat pesangon tentunya kita harus kerja dulu. Salam kenal…
-
Emang belum smua perusahaan di Indonesia menerapkan UU-nya bang..!!!
Mendingan usaha sendiri aje, tinggal buka aje link-nya..semoga sukses yaaa…..
makasih infonya