20.3 C
New York
Selasa, September 30, 2025

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 173

Bipang Ambawang, Kuliner Khas Kalimantan Barat Khusus Non Muslim

1

Bipang Ambawang, nama ini langsung menjadi viral ketika beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menyebutkannya sebagai salah satu oleh-oleh khas daerah yang bisa dipesan secara online dalam Kata Sambutan Hari Bangga Produk Indonesia (HBBI) pada tanggal 5 Mei 2021.

Mungkin bagi sebagian besar orang yang menonton rekaman video tersebut, termasuk Presiden Jokowi sendiri tidak sadar bahwa yang dimaksud dengan Bipang Ambawang sebenarnya adalah salah satu jenis kuliner khas Kalimantan Barat khusus non muslim yaitu Babi Panggang.

Bipang Ambawang

Memang tak lama setelah rekaman video pidato tersebut beredar dan langsung memicu kontroversi dari kalangan netizen, langsung muncul beberapa klarifikasi yang menyatakan bukan bipang yang dimaksud melainkan bipang atau jipang yang terbuat dari beras. Akan tetapi……

Sebelum lanjut ke pembahasan lebih lanjut, Blogger Borneo ingin mengupas sedikit mengenai Bipang Ambawang biar para pecinta kuliner paham dan bisa mengenal lebih dalam mengenai salah satu jenis kuliner khas Kalimantan Barat khusus non muslim ini.

Bipang Ambawang terdiri dari 2 (dua) kata yaitu Bipang, merupakan singkatan dari Babi Panggang dan Ambawang, merupakan nama daerah dimana lokasi kuliner khas Kalimantan Barat khusus non muslim ini berada yaitu Sungai Ambawang.

Bipang Ambawang menggunakan bahan baku dari daging babi berusia 3-4 bulan dimana dalam proses pengolahannya dibakar diatas tungku api dan dalam proses penyajiannya biasa disandingkan dengan Sambal Tuha dan Kit Iu (saus hekeng).

Nah, setelah dijelaskan mengenai apa itu Bipang Ambawang, sekarang mari kita perhatikan rekaman video kata sambutan Presiden Jokowi di Hari Bangga Buatan Indonesia (HBBI) tanggal 5 Mei 2021 lalu.

Oke, fix ya. Sudah cukup jelas. Secara pribadi Blogger Borneo menganggap Presiden Jokowi tidak mengetahui mengenai apa yang disebutkannya karena itu sifatnya membaca naskah dalam bentuk teks. Sekarang pertanyaannya adalah siapakah yang menuliskan teks pidato tersebut???

Jika ada beberapa pihak yang memberikan klarifikasi bahwa Bipang Ambawang yang disebutkan adalah kuliner khas lain seperti jipang atau bipang dari bahan beras, mungkin akan bisa diterima jika tidak ada embel-embel kata “Ambawang” nya.

Merek Terdaftar

Blogger Borneo mencoba mencari informasi mengenai merek Bipang Ambawang ini di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia ternyata sudah terdaftar 26 Agustus 2020 dengan Nomor Permohonan IPT2020076325.

Logo Bipang Ambawang
Image: Instagram/BipangAmbawang

Merek Bipang Ambawang didaftarkan atas nama Juniarto untuk tipe kelas 29 untuk kategori produk berupa: daging, ikan, unggas dan binatang buruan, saripati daging, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, dikeringkan dan dimasak, agar-agar; selai-selai; saus dari buah-buahan; telur, susu dan hasil-hasil produksi susu; minyak dan lemak-Iemak yang dapat dimakan.

Baca Juga: Sistem Klasifikasi Merek Dagang

Sedangkan rincian detail nama barang yang didaftarkan, antara lain: babi, babi putar, daging babi asap, irisan daging babi, lemak babi, makanan ringan siap saji yang terutama terdiri dari kentang dan keripik, kacang-kacangan, produk kacang, biji-bijian, sayuran atau kombinasinya; termasuk keripik kentang, keripik kentang garing, keripik sayuran, keripik talas, keripik garing, makanan ring.

Testimoni Pelanggan

Karena Bipang Ambawang merupakan kuliner khas Kalimantan Barat khusus non muslim, maka Blogger Borneo mengambil beberapa testimoni dari para pelanggannya yang diberikan melalui Google Maps nya.

Hengki Waskito

Ini yg lagi hype di medsos. Sempet pengen beli dan kirim keluar pulau, belum kesampaian. Kali ini langsung datangin tempatnya. Aga jauh dari kota, tp overall i enjoyed it. Kulitnya crispy tp ga keras. Dagingnya masi empuk ga keras. Babi pedas dan ati tetow pedas juga mantap.

Yoo Yoo Ba

Rasa bipangnya (✓) Tempatnya asik (✓) Rekreasi alam (✓) Parkiran luas (✓) Cucok bgts utk kumpul keluarga atau hang out bersama teman-temin.. Sayang porsi sayurannya dikit bgts, padahal rasa daun singkongnya uda enak..

Grace Fransisca

Perjalanan agak jauh dri Pontianak tpi terbayarkan stlah sampai di tempat tempat luas, masakan special babi khas Dayak plus bisa liat proses panggangnya recommended.

Baca Juga: Cara Mendaftarkan Merek Dagang untuk UMKM

Selain beberapa testimoni dari Google Maps Bipang Ambawang, berikut ini merupakan video review dari salah seorang vlogger kuliner dari Kalimantan Barat yang sudah cukup dikenal yaitu Amoy Kuliner.

Kesimpulan

Jadi sampai disini sepertinya sudah sangat jelas mengenai Bipang Ambawang, salah satu jenis kuliner khas Kalimantan Barat khusus non muslim. Bagi para pecinta kuliner khas daerah Kalimantan Barat khusus non muslim bisa langsung berkunjung ke lokasi sesuai Google Maps dibawah ini.

Mengenai harganya menurut informasi yang diperoleh per kotak Bipang Ambawang dijual dengan harga Rp. 400.000,- (untuk info detail bobot dan jenis produknya silahkan langsung konfirmasi ke nomor tertera).

Denah Lokasi

Sistem Klasifikasi Merek Dagang

BloggerBorneo.com – Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Sistem Klasifikasi Merek Dagang

Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai Sistem Klasifikasi Merek Dagang menjadi dua kategori besar yaitu Kategori Barang (34 Kelas) dan Kategori Jasa (11 Kelas).

Kategori Barang

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Kategori Barang, antara lain sebagai berikut:

Kelas 1

Bahan kimia yang dipakai dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian, perkebunan, dan kehutanan; damar tiruan yang tidak diolah, plastik yang tidak diolah; pupuk; komposisi bahan pemadam api, sediaan pelunak dan pematri; zat-zat kimia untuk mengawetkan makanan; zat-zat penyamak perekat yang dipakai dalam industri.

Kelas 2

Cat-cat, pernis-pernis; lak-Iak; bahan pencegah karat dan kelapukan kayu; bahan pewarna; pembetsa/pengering; bahan mentah, damar alam; logam dalam bentuk lembaran dan bubuk untuk para pelukis, penata dekor, pencetak dan seniman.

Kelas 3

Sediaan pemutih dan za t-zat lainnya untuk mencuci; sediaan untuk membersihkan, mengkilapkan, membuang lemak dan menggosok; sabun; wangi-wangian, minyak atsiri; kosmetik, losion rambut; bahan-bahan pemelihara gigi.

Kelas 4

Minyak-minyak dan lemak-Iemak untuk industri; bahan pelumas; komposisi zat untuk menyerap, membasahi dan mengikat debu; bahan bakar (termasuk larutan hasil penyulingan untuk motor) dan bahan-bahan penerangan; lilin-lilin, sumbu-sumbu.

Kelas 5

Sediaan hasil farmasi, ilmu kehewanan dan saniter; bahan-bahan untuk berpantang makan/diet yang disesuaikan untuk pemakaian medis, makanan bayi; plester-plester, bahan-bahan pembalut; bahan-bahan untuk menambal gigi, bahan pembuat gigi palsu; pembasmi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak, jamur, tumbuh-tumbuhan.

Kelas 6

Logam-Iogam biasa dan campurannya; bahan bangunan dari logam; bangunan-bangunan dari logam yang dapat diangkut; bahan-bahan dari logam untuk jalan kereta api; kabel dan kawat-kawat dari logam biasa bukan untuk listrik; barang-barang besi, benda-benda kecil dari logam besi; pipa-pipa dan tabung-tabung dari logam; lemari-lemari besi barang-barang dari besi biasa yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; semacam bijihbijihan.

Kelas 7

Mesin-mesin dan mesin-mesin perkakas; motor-motor dan mesin-mesin (kecuali untuk kendaraan darat); kopeling mesin dan komponen transmisi (kecuali untuk kendaraan darat); perkakas pertanian; mesin tetas untuk telur.

Kelas 8

Alat-alat dan perkakas tangan (dijalankan dengan tangan) ; alat-alat pemotong; pedang; pisau silet

Kelas 9

Aparat dan instrumen ilmu pengetahuan, pelayaran, geodesi, listrik, fotografi, sinematografi, optik, timbang, ukur, sinyal, pemeriksaan (pengawasan) , penyelamatan dan pendidikan; aparat untuk merekam, mengirim atau mereproduksi suara atau gambar; pembawa data magnetik, disk perekam; mesin-mesin otomat dan mekanisme untuk aparat yang bekerja dengan memasukkan kepingan logam ke dalamnya; mesin kas, mesin hitung, peralatan pengolah data dan komputer; aparat pemadam kebakaran.

Kelas 10

Aparat dan instrumen pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, anggota badan, mata dan gigi palsu; bendabenda ortopedik; bahan-bahan untuk penjahitan luka bedah.

Kelas 11

Aparat/alat untuk keperluan penerangan, pemanasan, penghasil uap, pemasak, pendinginan, pengeringan, penyegaran udara, penyediaan air dan kebersihan.

Kelas 12

Kendaraan-kendaraan; udara atau air, aparat/alat untuk bergerak di darat.

Kelas 13

Senjata-senjata api; amunisi-amunisi dan proyektil-proyektil; bahan peledak; kembang api; petasan.

Kelas 14

Logam-Iogam mulia serta campuran-campurannya dan benda-benda yang dibuat dari logam mulia atau yang dibalut dengan bahan itu, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lainnya; perhiasan, batu-batu mulia; jam-jam dan instrumen pengukur waktu.

Kelas 15

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Jenis Barang Alat-alat musik.

Kelas 16

Kertas, karton dan barang-barang yang terbuat dari bahan-bahan ini, yang tidak termasuk kelas-kelas lain; barang-barang cetakan; bahan-bahan untuk menjilid buku; potret-potret; alat tulis-menulis perekat untuk keperluan alat tulis-menulis atau rumah tangga alat-alat kesenian kwas untuk cat mesin tik dan keperluan kantor (kecuali perabot kantor); bahan pendidikan dan pengajaran (kecuali aparat-aparat); bahan-bahan plastik untuk pembungkus (yang tidak termasuk kelas-kelas lain), kartu-kartu main; huruf-huruf cetak; klise-klise.

Kelas 17

Karet, getah-perca, getah, asbes, mika dan barang-barang terbuat dari bahan-bahan tersebut dan tidak termasuk kelas-kelas lain; plastik-plastik yang sudah berbentuk untuk digunakan da la m pembuatan barang; bahan-bahan untuk membungkus, merapatkan dan menyekat; pipa-pipa lentur, bukan dari logam.

Kelas 18

Kulit dan kulit imitasi, dan barang-barang terbuat dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; kulit-kulit halus binatang, kulit mentah; koper-koper dan tas-tas untuk tamasya; payung hujan, payung matahari dan tongkat-tongkat; cambuk-cambuk, pelana dan peralatan kuda dari kulit.

Kelas 19

Bahan-bahan bangunan (bukan logam); pipa-pipa kaku bukan dari logam untuk bangunan; aspal, pek, bitumen; bangunan yang dapat dipindah pindah bukan dari logam; monumen-monumen, bukan dari logam.

Kelas 20

Perabot-perabot rumah, cermin-cermin, bingkai gambar; benda-benda (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain) dari kayu, gabus, rumput, buluh, rotan, tanduk, tulang, gading, balein, kulit kerang, amber, kulit mutiara, tanah liat magnesium dan bahan-bahan penggantinya, atau dari plastik.

Kelas 21

Perkakas dan wadah-wadah untuk rumah tangga atau dapur (bukan dari logam mulia atau yang dilapisi logam mulia) sisir-sisir dan bunga-bunga karang; sikat-sikat (kecuali kwas-kwas); bahan pembuat sikat; benda-benda untuk membersihkan; wol; baja; kaca yang belum atau setengah dikerjakan (kecuali kaca yang dipakai dalam bangunan); gelas-gelas, porselin dan pecah belah dari tembikar yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain.

Kelas 22

Tambang, tali, jala-jala, tenda-tenda, tirai, kain terpal, layar-Iayar, sak-sak dan kantong-kantong (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain); bahan-bahan pelapis dan pengisi bantal (kecuali dari karet atau plastik); serat-serat kasar untuk pertenunan.

Kelas 23

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Jenis Barang Benang-benang untuk tekstil.

Kelas 24

Tekstil dan barang-barang tekstil, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; kasur tempat tidur dan meja.

Kelas 25

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Jenis Barang Pakaian, alas kaki, tutup kepala.

Kelas 26

Renda-renda dan sulaman-sulaman, pita-pita dan jalinan-jalinan dari pita; kancing-kancing kail dan mata kait, jarum-jarum pentul dan jarum-jarum; bunga-bunga buatan.

Kelas 27

Karpet-karpet, permadani, keset berbahan anyaman, linoleum dan bahan-bahan lain untuk penutup ubin; hiasan-hiasan gantung dinding (bukan dari tekstil).

Kelas 28

Mainan-mainan; alat-alat senam dan olah-raga yang tidak termasuk kelas-kelas lain; hiasan pohon natal.

Kelas 29

Daging, ikan, unggas dan binatang buruan, saripati daging, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, dikeringkan dan dimasak, agar-agar; selai-selai; saus dari buah-buahan; telur, susu dan hasil-hasil produksi susu; minyak dan lemak-Iemak yang dapat dimakan.

Kelas 30

Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, kopi olahan; tepung dan bahan baku terbuat dari gandum; roti, kue-kue dan kembang gula, minuman es; madu, air gula; ragi bubuk pengembang roti/kue; garam, moster; cuka, saus-saus (bumbu-bumbu) rempah-rempah, es, kecap, tauco, trasi, petis, krupuk, emping.

Kelas 31

Hasil-hasil produksi pertanian, perkebunan, kehutanan dan jenis-jenis gandum yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; binatang-binatang hidup; buah-buahan dan sayuran segar; benih-benih; tanaman dan bunga-bunga alami; makanan hewan.

Kelas 32

Bir dan berbagai jenis-jenis bir; air mineral dan air soda dan minuman bukan alkohol lainnya; minuman-minuman dari buah dan perasan buah; sirop-sirop dan sediaan-sediaan lain untuk membuat minuman.

Kelas 33

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Jenis Barang Minum-minuman keras (kecuali bir).

Kelas 34

Tembakau, barang-barang keperluan merokok; korek api.

Kategori Jasa

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Kategori Jasa, antara lain sebagai berikut:

Kelas 35

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Jenis Jasa Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi-fungsi kantor.

Kelas 36

Asuransi; urusan keuangan; urusan moneter; urusan tanah dan bangunan.

Kelas 37

Pembangunan gedung; perbaikan/renovasi; jasa-jasa pemasangan/instalatur.

Kelas 38

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Jenis Jasa Telekomunikasi.

Kelas 39

Angkutan; pengemasan dan penyimpanan barang-barang; pengaturan perjalanan.

Kelas 40

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Jenis Jasa Perawatan bahan-bahan.

Kelas 41

Pendidikan; pemberian pelatihan; hiburan; kegiatan olah-raga dan kebudayaan.

Kelas 42

Jasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan penelitian dan desain yang berkaitan; jasa untuk analisa dan penelitian di bidang ilmiah dan industri; desain dan pengembangan perangkat keras dan lunak komputer.

Kelas 43

Penyediaan makanan dan minuman, akomodasi sementara.

Kelas 44

Perawatan medis, jasa-jasa pelayanan kedokteran hewan dan pertanian, jasa perawatan untuk manusia dan hewan, pertanian, hortikultural, jasa kehutanan.

Kelas 45

Jasa-jasa pelayanan hukum, jasa pengamanan untuk perlindungan benda/barang dan individu, jasa perorangan dan sosial untuk memenuhi kebutuhan individu.

Sumber:

  • https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
  • https://startuphki.com/kelas-barang-untuk-merek/

Jasa Pengiriman Reefer Container Jakarta Pontianak Giant Transporter

0

Kebutuhan akan jasa pengiriman reefer container Jakarta Pontianak untuk saat sekarang ini terus mengalami peningkatan seiring banyak masuknya barang-barang kategori produk beku atau frozen food ke Kalimantan Barat melalui jalur laut.

Sebagai salah seorang agen daging halal Pontianak, Blogger Borneo sangat bergantung kepada para distributor daging beku impor karena mereka memiliki ketersediaan stok produk yang beraneka ragam serta fasilitas pendukung, seperti: infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan sejenisnya.

Jasa Pengiriman Reefer Container Jakarta

Satu hal lagi harus menjadi perhatian adalah mitra jasa pengiriman reefer container Jakarta Pontianak untuk saat sekarang ini masih sangat terbatas jumlahnya. Jika dihitung-hitung mungkin masih kurang dari 10 perusahaan sehingga untuk harga masih cukup dirasa tinggi.

Nah, beberapa waktu lalu Blogger Borneo mendapat kesempatan untuk bertemu dengan perwakilan dari salah satu perusahaan jasa pengiriman reefer container Jakarta Pontianak yaitu PT Giant Transporter.

Awal mula pihak perusahaan jasa pengiriman reefer container Jakarta Pontianak mendapatkan informasi mengenai keberadaan Blogger Borneo adalah ketika mereka sedang mencari informasi mengenai agen daging halal pontianak dan produk frozen food lainnya.

Setelah beberapa kali melakukan diskusi via chat whatsapp dan komunikasi langsung, dikirimkanlah surat penawaran mengenai besaran biaya jasa pengiriman reefer container Jakarta Pontianak per sekali pengiriman.

Visi Misi

PT Giant Transporter siap membantu untuk setiap A sampai Z sebagai kebutuhan anda untuk import atau export barang, meliputi:

  • Fasilitas gudang.
  • Izin khusus.
  • Laut dan Udara yang Kompetitif.
  • Layanan angkutan truk dari titik tertentu ke pelabuhan atau sebaliknya.
  • Dari atau ke suatu tempat di seluruh dunia melalui laut, udara, dan darat.

Kami menyadari setiap kebutuhan Anda berbeda, oleh karena itu jangan ragu untuk menghubungi dan berbagi tantangan Anda.

Begitu kita berbicara untuk Indonesia, kita berbicara tentang negara kepulauan terbesar di dunia dengan lima pulau utamanya: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua dengan jumlah total 17.508 pulau dengan luas 735.358 mil persegi atau 1.904.569 kilometer persegi .

Pokoknya Indonesia adalah tanah air kita. Jadi tidak peduli apakah layanan laut, udara dan darat, kami akan memastikan pengaturan yang lancar dan hemat biaya untuk barang-barang Anda.

Seperti yang disebutkan, kami memiliki pengalaman dan jaringan yang dapat diandalkan untuk mendukung. Tujuan kami adalah menerapkan standar global menjadi lokal.

Jenis Layanan

PT Giant Transporter menyediakan 3 (tiga) jenis layanan pengiriman, antara lain:

1. Freight Forwarding (Domestik dan Internasional)

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di sepanjang garis khatulistiwa, Indonesia memiliki sumber yang sangat besar dari laut, Pertanian, unggas, industri daging & susu, dan lebih banyak bisnis lainnya yang sangat bergantung pada fasilitas pendingin.

Dalam hal ini, kami menyadari untuk menghubungkan semua celah ini dengan menyediakan standar kami dan menyesuaikan unit untuk memastikan kesegaran dan kualitas barang.

Tim kami sangat siap dan standby 24/7 untuk memantau setiap pergerakan barang dari titik ke titik.

2. Refrigerated Container

Refrigerated container atau biasa disebut sebagai reefer container adalah salah satu jenis peti kemas refrigeration unit dengan sistem pendinginan tertutup.

Reefer container adalah container yang dilengkapi dengan sistem refrijerasi (refrigerated container) untuk mengawetkan atau menjaga temperature atau suhu komoditi yang ada di dalamnya.

Komoditi yang disimpan dalam container seperti ini adalah barang atau kargo yang digunakan untuk kegiatan ekspor atau import.

Untuk dapat beroperasi pada saat transportasi, reefer menggunakan power supply diesel atau genset agar suhu kargo di dalam peti kemas reefer bisa tetap terjaga dengan baik sehingga barang tersebut terjamin secara kualitasnya.

3. ISO Tank

Sebagai agen eksklusif di Indonesia untuk Bertschi Global AG, operator Tangki ISO berbasis di Swiss dengan pengalaman 64 tahun.

PT Giant Transporter tersedia dengan baik untuk melayani transportasi bahan kimia cair baik untuk impor maupun ekspor.

Dengan kustomisasi pada tangki dilengkapi dengan full walkway cover dan handrail yang melebihi standar industri dan sebagai jaminan untuk tingkat keselamatan yang tinggi.

Biaya Pengiriman

Menurut Surat Penawaran yang dikirimkan oleh PT Giant Transporter melalui alamat email, ternyata biaya pengiriman yang diberikan cukup rendah dibanding perusahaan jasa pengiriman reefer container Jakarta Pontianak lainnya yang mencapai angka kira-kira di 30 jutaan.

Sedangkan PT Giant Transport memberikan angka penawaran di kisaran 25-29 juta rupiah untuk rute pengiriman dari Jakarta ke Pontianak dengan beberapa syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Remaks:

  1. Term of shipment is Door to Door // Free on Truck // REEFER
  2. Harga include Trucking at POL (Alamat Perusahaan Pengirim) dan POD (Alamat Perusahaan Penerima).
  3. Harga Include Karantina
  4. Harga exclude Exclude Genset at POL & POD
  5. Harga Include plug-in listrik di pelabuhan di POD
  6. Harga exclude Insurance cargo. (The cargo must be covered by insurance (Total Cargo Invoice * 0.15%)
  7. Harga subject to overnight trucking
  8. Harga Exclude Buruh Muat di POL
  9. Harga Include buruh bongkar di POD
  10. Harga include PPN 1%
  11. Term of payment is Cash and Carry
  12. Harga valid until Mid of Mei 2021

Salah satu perusahaan distributor daging beku di Kalimantan Barat yang menggunakan jasa pengiriman Reefer Container Jakarta adalah PT Suri Nusantara Jaya. Sejak 2 (dua) tahun terakhir perusahaan ini sudah menjadi langganan tetap karena harga jasanya cukup terjangkau dengan layanan istimewa door to door.

Bagi perusahaan khususnya di Pontianak yang membutuhkan jasa pengiriman reefer container Jakarta Pontianak dan sebaliknya bisa langsung menghubungi nomor WhatsApp Yanes Giant Transporter. (DW)

5 Cara Membangun Kemampuan Literasi Digital di Lingkungan Sekitar Kita

0

BloggerBorneo.com – Kini literasi digital wajib disertai dengan kemampuan menganalisis informasi yang anda kumpulkan dari internet, karena saat ini anda sudah melewati masa-masa pengenalan gawai, dimana hampir 64% dari penduduk di Indonesia telah menggunakan internet, menurut polling dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Sebagian besar dari para pengguna tersebut berada pada usia 15 sampai dengan 19 tahun atau usia-usia sekolah. Maka dari itu, pengenalan literasi informasi digital berada di tangan para orangtua, guru dan sekolah.

Kemampuan Literasi Digital

Sebelum mengenalkan kepada anak-anak, sebagai orangtua atau guru haruslah mempunyai literasi informasi yang tinggi agar bisa mengajarkan kepada anak-anak untuk mengaplikasikan infromasi yang mereka peroleh ke dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Ada beberapa cara yang bisa digunakan oleh para guru di sekolah atau orangtua di rumah untuk menanamkan kemampuan literasi informasi digital kepada siswa atau anak-anak antara lain sebagai berikut :

1. Ajari untuk Dapat Menilai dan Mempertanyakan Sumber Bacaannya

Pebelajar harus dapat mengetahui perbedaan antara sumber-sumber terpercaya maupun sumber yang tidak dapat dipercaya. Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai pertanyaan terhadap sumber tersebut misalnya adalah sebagai berikut :

  • Apakah sumber bersangkutan merupakan website akademis atau marketing sebuah perusahaan?
  • Kapan website tersebut terakhir kalinya memperbaharui kontennya?
  • Berapa banyak tautan yang digunakan sebagai referensi?
  • Apakah informasi yang disajikan memakai kalimat objektif atau tidak?

2. Ajari Pebelajar untuk Mampu Membuat Kesimpulan yang Sejelas-Jelasnya

Kemungkinan pebelajar bisa memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dengan benar namun apa gunanya pencarian tersebut apabila mereka hanya mengingat logika bagaimana cara mereka mendapatkan jawabannya?

Tugas guru atau orangtualah untuk mengajari bagaimana jawaban yang telah dikumpulkan menjadi lebih bersifat kontekstual.

Maka dari itu sangat penting mendorong tingkat kreativitas mereka dimana pebelajar akan mempunyai pemahaman mendalam dari jawaban yang mereka dapatkan, doronglah mereka untuk mengaplikasikan pengetahuan tersebut.

Hal ini bisa dilakukan misalnya dengan menantang mereka untuk membuat hal-hal baru berdasarkan pengetahuan yang sudah mereka dapatkan, dimana kegiatan yang bisa dilakukan misalnya adalah sebagai berikut:

  • Mendokumentasikan atau memfilmkan eksperimen sains berdasarkan jawaban-jawaban yang telah mereka cari;
  • Merekam podcast sejarah tentang bagaimana mereka berhasil menemukan jawabannya; dan
  • Menuliskan artikel jurnalistik tentang topik serupa.

Literasi informasi digital bukan selalu diartikan sebagai sebuah cara untuk mengetahui bagaimana cara menggunakan perangkat keras/ lunak. Guru atau orangtua harus dapat mendorong pebelajar untuk mencari tahu dan belajar perangkat lunak yang akan digunakan untuk mencari apa-apa saja yang dibutuhkan.

3. Mengajarkan Kewarganegaraan Digital

Menjadi seorang warganegara digital berarti memberikan pemahaman dan menerapkan penggunaan teknologi internet yang sesuai/ standar dan memiliki tanggung jawab. Dua permasalahan yang sering terjadi selama menjadi warganegara digital adalah plagiarisme akademis dan perundungan siber/ cyberbullying.

Plagiarisme Akademis

Di dalam budaya dimana pebelajar membagi-bagikan konten secara terus-menerus, mereka mungkin tidak tahu apa itu plagiarisme, apalagi saat mereka sudah melakukannya. Para guru atau orangtua sebaiknya memberikan aturan anti plagiarisme pada awal tahun ajaran.

Perundungan Siber/Cyberbullying

Merupakan perundungan yang dilakukan melalui teknologi elektronik, sudah menjadi masalah yang cukup sering terjadi di sekolah-sekolah maupun komunitas online.

Meskipun siswa atau remaja saat ini sudah terbiasa dengan segala sesuatu yang serba digital dan menjadi digital native, mereka wajib tetap diajari tentang bagaimana menerapkan norma-norma sosial di lingkungan online.

Sumber bacaan wajib ditempatkan untuk menghindari perundungan siber dan membantu siswa/ remaja yang dirundung.

4. Memperluas Konsep Dunia Digital

Meskipun siswa/remaja sudah terbiasa menggunakan perangkat digital, pemahaman mereka terhadap alat tersebut seringkali terbatas. Misalnya, siswa/remaja menggunakan instagram untuk post foto-foto mereka, tapi tidak terpikir untuk menggunakan instagram sebagai wadah untuk memperlihatkan projek kesenian atau sejarah.

Mereka merekam memo suara menggunakan sebuah aplikasi tapi tidak menyadari kalau aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk projek jurnalisme atau potongan narasi historikal. Dengan mendorong mereka untuk menggunakan perangkat digital sebagai wadah untuk belajar, akan memperkaya pengalaman belajar siswa/remaja tersebut.

5. Memungkinkan Terjadinya Diferensiasi

Diferensiasi di dalam ruang kelas sangat penting dilakukan untuk memenuhi kebutuhan terhadap seluruh siswa/ siswi, namun hal tersebut sangat memakan waktu, apalagi untuk guru-guru baru. Dengan menggunakan teknologi yang tepat dan kreatif, diharapkan dapat mengurangi perbedaan-perbedaan tersebut misalnya di dalam kelas tatap muka.

Guru bisa memimpin kelas melalui cara-cara berceramah, dimana siswa/siswi yang visual bisa mengikuti ilustrasi di tabletnya yang audio untuk dapat merekam materi yang disampaikan guna didengarkan kembali.

Teknologi seperti inilah yang memungkinkan para guru untuk memberikan pilihan terhadap jenis tugas apa yang siswa/siswi ingin kerjakan, apakah itu membuat video, podcast atau menulis cerita. Literasi digital pada guru juga diperlukan untuk menentukan standar dan batasan-batasan untuk diferensiasi seperti ini.

Demikian kami menjelaskan dengan singkat tentang artikel dengan judul Membangun Kemampuan Literasi Informasi Digital di Sekitar Kita yang dirangkum dari sebuah sumber berita. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. (DW)

11 Poin Penting Terkait Masa Larangan Mudik Lebaran di Kalbar Tahun 2021

0

Memasuki minggu terakhir bulan Ramadhan 1442 Hijriah, biasanya menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh para calon pemudik di kala kondisi normal. Akan tetapi, karena di tahun ini “dianggap” masih dalam kondisi pandemi, maka Pemerintah Pusat mengambil keputusan untuk melarang mudik bagi siapa saja tanpa terkecuali.

Tidak terkecuali untuk wilayah Kalimantan Barat sendiri, setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tersebut maka banyak diantara para calon pemudik melakukan “curi start” dimana mereka telah bergegas pulang ke kampung halaman lebih awal dari biasanya.

Larangan Mudik Lebaran di Kalbar

Sebenarnya informasi terperinci mengenai aturan larangan mudik lebaran di Kalbar ini masih bersifat simpang siur karena kota Pontianak secara geografis dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.

Dan karena banyak warga kedua kabupaten tersebut beraktivitas harian secara rutin di kota, maka setiap harinya mereka akan melintasi batas daerah yang dianggap masuk dalam kawasan pemeriksaan para satgas Covid-19 Kalimantan Barat.

Terkait dengan kondisi kesimpangsiuran ini, maka Blogger Borneo sebagai salah seorang yang secara langsung juga ikut terdampak karena berdomisili di Kabupaten Kubu Raya mencoba untuk mencari informasi sedetail-detailnya mengenai aturan larangan mudik lebaran di Kalbar.

Hasil Notulensi Rapat

Alhamdulillah Blogger Borneo mendapatkan salinan notulensi dari hasil Rapat Teknis Penyekatan dan Pemeriksaan pada Masa Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021/1442 H yang dilaksanakan pada Hari Senin, 30 April 2021 dari jam 13.30 WIB sampai dengan selesai.

Rapat tersebut mengambil lokasi penyelenggaraan di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat. Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dishub Provinsi Kalbar dan dihadiri oleh beberapa pihak, seperti: Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Polda Kalbar, Satpol PP Kalimantan Barat, BPTD Wilayah XIV Kalbar, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Adapun berdasarkan Rapat Pembahasan Rencana Operasi Larangan Mudik Lebaran 1442 H Tahun 2021 yang dilaksanakan pada Hari Jum’at, 12 April 2021 diterima beberapa masukan sebagai berikut:

Poin 1: Masa Pelaksanaan Aturan Perjalanan

Secara keseluruhan terdapat 11 (sebelas) poin keputusan yang diambil, dimana untuk poin pertama menjelaskan mengenai 3 (tiga) masa pelaksanaan aturan larangan mudik lebaran di Kalbar ini. Ketiga masa tersebut, antara lain:

Masa Pra Mudik Lebaran (22 April – 5 Mei 2021)

Merupakan masa pengetatan pelaku perjalanan, dimana masih diperbolehkan melakukan perjalanan dengan persyaratan ketat yaitu harus membawa Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Antigen/RT-PCR 3 x 24 jam.

Masa Larangan Mudik Lebaran (6 – 7 Mei 2021)

Merupakan masa larangan melakukan perjalanan dengan pengecekan dan syarat-syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Masa Pasca Mudik Lebaran (18-24 Mei 2021)

Merupakan masa pengetatan setelah Mudik Lebaran dimana masih diperbolehkan melakukan perjalanan dengan persyaratan ketat yaitu harus membawa Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Antigen/RT-PCR 3 x 24 jam dan akan dilakukan random cek/tes acak kepada para penumpang di Angkutan Umum.

Poin 2: Aturan Khusus Daerah Aglomerasi

Khusus pelaku perjalanan di dalam daerah Aglomerasi, tidak diwajibkan (hanya sifatnya menghimbau) melakukan Rapid Test Antigen/RT-PCR 3 x 24 jam. Meskipun begitu, Tim Satgas Covid-19 tetap akan melakukan Rapid Test Antigen/RT-PCR secara acak terhadap para pelaku perjalanan.

Poin 3: Aturan Angkutan Barang/Logistik

Angkutan Barang dan Logistik diizinkan tetap beroperasional dengan catatan tidak boleh membawa penumpang. Para awak kendaraan statusnya harus Negatif Covid-19 dengan Genose atau Antigen. Bagi pemilik usaha yang masih tetap mempekerjakan dan ketika dilakukan Rapid Test Antigen/RT-PCR 3 x 24 jam diketahui positif, maka Tim Satgas Covid-19 akan diberikan Sanksi Administrasi sesuai ketentuan berlaku.

Poin 4: Operasi Ketupat Polda Kalbar

Polda Kalimantan Barat akan mulai menggelar Operasi Ketupat dari tanggal 6 – 17 Mei 2021. Pos pemeriksaan dan penjagaan akan didirikan di beberapa titik penting selama rentangan waktu tersebut. Disini nantinya juga akan dijadikan sebagai posko penanganan Covid-19.

Poin 5: Titik Pendirian Pos Pemeriksaan

Ditentukan 6 (enam) titik yang rencananya akan menjadi lokasi pendirian pos pemeriksaan, antara lain: Terminal Batu Layang, Bandara Internasional Supadio, Pelabuhan Pontianak, Terminal Rasau Jaya, dan Terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Ambawang.

Poin 6: Penentuan Check Point Perjalanan

Penambahan check point di jalan-jalan yang dikoordinir oleh polisi untuk penyekatan di pintu keluar masuk kota Pontianak dan sekitarnya.

Gerbang Batas Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya
Image: Wikipedia Indonesia

Poin 7: Penggeseran Posisi Pos Pemeriksaan

Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat akan menggeser posko pemeriksaan dari yang semula berada di dalam Terminal ALBN Ambawang, kemudian dipindahkan ke depan pintu gerbang terminal sehingga dapat digabung atau dipadukan dengan keberadaan pos pemeriksaan yang rencananya akan diposisikan di Bundaran Mayor Alianyang.

Poin 8: Aturan Larangan Mudik Bersifat Menyeluruh

Pengetatan dan Larangan Mudik Lebaran di Kalbar harus dilaksanakan secara menyeluruh dimana posko pemeriksaan ditempatkan di titik-titik batas kabupaten/kota. Untuk itu, Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar dan Polda Kalimantan Barat diminta untuk membuat surat yang mengkoordinasikan ke jajaran bawah di wilayahnya masing-masing.

Poin 9: Kodam Persiapkan Personil

Kodam sudah menyiapkan personil sejumlah 1.690 orang untuk mem-backup pelaksanaan aturan larangan mudik lebaran di Kalbar Tahun 2021 / 1442 Hijriah yang disebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

Poin 10: Aktivitas Pemulangan Pekerja Migran

Aktivitas Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sampai awal April telah mencapai angka 10.208 orang dengan penambahan rata-rata 200-300 orang per hari. Diwajibkan untuk karantina selama 5 (lima) hari sehingga perlu diantisipasi penanganan pemulangan PMI yang sebenarnya sudah selesai menjalani karantina namun masuk dalam masa Larangan Mudik Lebaran di Kalbar.

Poin 11: Antisipasi Keberadaan Taksi Gelap

Perlu diantisipasi keberadaan taksi-taksi gelap atau angkutan ilegal yang masih beroperasional untuk mengangkut para pemudik lebaran baik melalui jalan utama ataupun jalan tikus yang ada.

Demikian ke-11 poin yang dimuat dalam notulensi Rapat Teknis Penyekatan dan Pemeriksaan pada Masa Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021/1442 H. Ditandatangani oleh Kepala Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Amin Ro’yat, ST. MT. per 30 April 2021. (DW)

Demo Hari Buruh, Ini Tujuh Tuntutan Aliansi Solidaritas May Day Kalimantan Barat

0

Demo Hari Buruh

Memperingati Hari Buruh Internasional, Aliansi Solidaritas May Day Kalimantan Barat menggelar aksi turun ke jalan dan menyampaikan aksi dari Panggung Rakyat dan Mimbar bebas di Bundaran Digulis Untan, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Penyampaian aspirasi kali ini agak sedikit berbeda dari aksi unjuk rasa yang biasa digelar oleh kebanyakan organisasi buruh dalam memperingati Hari Buruh Internasional.

Mereka membuat panggung Rakyat dan Mimbar Bebas diatas taman Digulis Untan. Kemudian sejumlah rakyat tampak duduk bersila dan seorang orator menyampaikan aspirasi dari atas panggung sembari diiringi musik.

Ditengah aksi panggung tersebut tiba-tiba Satuan Satgas COVID-19 pun datang dan meminta kepada Aliansi agar mematuhi protokol kesehatan saat menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker.

Kedatangan anggota Satgas yang didampingi polisi inipun sempat membuat tegang lantaran seorang orator yang sedang fokus dan konsen menyampaikan aspirasi mau dihentikan.

“Masalah kedatangan Satgas COVID-19 yang memberikan imbauan agar menjaga protokol kesehatan saat menyampaikan aspirasi kami tidak masalah, karena dari awal akmi melakukan aksi sudah mematuhi prokes dengan membawa hand sanityzer, masker dan tetap menjaga jarak,” ujar Fikri ketua Aliansi Solidaritas May Day Kalbar pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Ia mengatakan, imbauan dan penerapan aturan prokes jangan hanya kepada Aliansi yang sedang menggelar aksi unjuk rasa. Tapi mesti diberlakukan secara adil, seperti warung-warung kopi yang tetap ramai juga harus diimbau agar tetap menjaga protokol kesehatan.

“Imbauan oleh Satgas COVID-19 saya sambut baik, tapi mesti dilakukan secara adil. Jangan hanya kepada kami yang sedang menggelar aksi,” demikian ujarnya.

Aliansi Solidaritas May Day Kalbar

Fikri, mengatakan, bahwa Hari Buruh Internasional yang selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei, merupakan alarm pembangkit penyadar sekaligus alarm tanda bahaya bagi seluruh Kaum Buruh sedunia akan kejahatan kaum kapitalis dan sistemnya.

Peringatan Hari Buruh Internasional sekali lagi mengingatkan dengan keras mengenai pengalaman nyata bahwa sekalipun hak-hak dasar ekonomi politik dan kebudayaan Kaum Buruh telah ditulis dan didifikasi oleh konvensi internasional dan berbagai regulasi nasional berbagai bangsa, namun tidak satupun hak tersebut akan diberikan begitu saja dengan sendirinya oleh kaum kapitalis.

Tuntutan Demo May Day Kalimantan Barat 2021
Image: Facebook/TereRehe

“Pelajaran 1 Mei ratusan tahun lalu mengingatkan kaum buruh bahwa seluruh yang bisa diperolehnya dari kapitalis dan negaranya harus menempuh jalan berjuang. Dalam sistem kapitalis, barang keperluan hidup produksi Kaum Buruh ditumpuk di supermarket dan gudang-gudang raksasa mereka sementara orang miskin kelaparan termasuk Kaum Buruh sendiri tidak bisa berbuat apapun. Hidup untuk menjangkaunya daya belinya terlalu rendah karena daya jual tenaga kerja yang rendah,” ujar Fikri.

Ia melanjutkan, mesin-mesin dan peralatan pertanian ada di dealer-dealer menumpuk tidak terjangkau dan terpakai sementara Kaum Tani harus tetap mencangkul mengerahkan sepenuh tenaga fisiknya karena komoditasnya dan bahkan tenaga kerjanya tidak berharga.

Kondisi Pandemi Menjadi Alasan

Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021 diperingati dalam situasi jurnal semacam itu dan krisis kronis Indonesia yang terus memburuk sistem kapitalis yang sekarat dan parasit yang hidup dari memeras kerja Kaum Buruh dan Kaum Pekerja lainnya.

Imperialisme tidak akan menyerah atau meregang nyawa begitu saja karena jika dilihat berdasarkan tingkat perkembangan tertinggi dan terakhirnya seperti sekarang, imperialis berusaha mempertahankan dominasinya secara membabi-buta.

“Kaum kapitalis tidak hanya merampas hasil kerja dalam pabrik-pabrik pertanian dan perdagangan. Pandemi Covid 19 yang sangat berbahaya dan mengancam nyawa manusia diubah sedemikian rupa sebagai instrumen baru untuk menghisap rakyat dari seluruh dunia dan menindas hak-hak demokratis dalam lapangan politik dan kebudayaan,” lanjutnya.

Kaum Buruh Tandingan

Di Indonesia sendiri jutaan orang mengadu nasib mencari pekerjaan yang bisa menghidupinya ke Hongkong, Malaysia, Arab, Korea, Australia hingga Eropa. Meskipun penuh dengan tantangan namun bagi mereka pilihan ini tetap lebih baik daripada bertahan di pedesaan atau bekerja di pabrik.

Salah satu alasan tidak dalam migrasi terpaksa itu karena tidak kuat terpisah dengan keluarganya hanya segelintir di pedesaan yang masih ada harapan memperbaiki hidup lainnya menjalankan dengan pasrah.

“Untuk Kalimantan Barat, perlawanan kaum buruh yang telah sadar berorganisasi dan membentuk Serikat juga dibenturkan dengan yang tidak memihak. Pelarangan teror dan intimidasi kerap dialami oleh pengurus serikat buruh. Bahkan untuk meredam perlawanan, ada juga beberapa Kaum Buruh mendirikan Serikat tandingan yang sepenuhnya memihak perusahaan dan tidak memperjuangkan hak-hak normatif buruh,” tambahnya.

7 Tuntutan Aliansi

  1. Cabut Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Omnibus Law Cipta kerja dan regulasi turunannya yang memperparah penindasan di berbagai Ketenagakerjaan lingkungan dan sosial masyarakat.
  2. Mengecam tindakan arogansi KPN CORP Division Plantation khususnya di perusahaan PT. Pariware kepada pimpinan Serikat Pekerja serikat buruh yang berupaya melakukan kriminalisasi intimidasi dan berupaya membungkam keberadaan Serikat Pekerja serikat buruh di perusahaan PT Patiware.
  3. Menuntut segera memperbaiki upah bagi kaum buruh dan ekonomi baik itu buruh harian dan buruh tetap terutama bagi mereka yang bekerja di perkebunan besar komoditas di seluruh Indonesia.
  4. Berikan cuti hari raya dan THR secara penuh pada kaum buruh. Tidak ada alasan bagi kapitalis besar untuk tidak menjalankan kebijakan.
  5. Berikan kebebasan berserikat dan independent bagi kaum buruh serta kebebasan berekspresi tidak lagi dikriminalkan.
  6. Hentikan segala bentuk kriminalisasi intimidasi serta teror terhadap kaum buruh dan rakyat yang sedang memperjuangkan haknya.
  7. Menuntut segera pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual dan memenuhi hak-hak buruh perempuan dalam menjalani pekerjaannya.

Sumber: Tere Rehe

Cara Cepat Menghitung Upah Lembur Karyawan Terbaru 2021

0

Masih dalam suasana Hari Buruh, pada kesempatan ini Blogger Borneo ingin berbagi informasi mengenai cara cepat menghitung upah lembur karyawan sesuai peraturan pemerintah terbaru.

Upah Lembur adalah upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya.

Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (2), (4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.

Menghitung Upah Lembur Karyawan

Untuk menghitung upah lembur karyawan, hal pertama yang harus diperhatikan adalah besaran upah lembur per jam yaitu 1/173 dikali upah karyawan per bulan.

Yang dimaksud dengan UPAH PER BULAN adalah semua pendapatan yang diterima karyawan (take home pay) termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.

Waktu Kerja Lembur

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam per hari atau 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Rumus Perhitungan Lembur Hari Kerja

  • Jam ke-1 = 1.5 X 1/173 Upah Sebulan
  • Jam ke-2 = 2 X 1/173 Upah Sebulan
  • Jam ke-3 = 2 X 1/173 Upah Sebulan

Rumus Perhitungan Lembur Hari Libur

Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel menghitung upah lembur karyawan terbaru dibawah ini:

Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus Perhitungan
6 Hari Kerja Per Minggu (40 Jam/Minggu)
7 Jam Pertama 2 Kali Upah/Jam 7 Jam x 2 x 1/173 x Upah Sebulan
Jam ke-8 3 Kali Upah/jam 1 Jam x 3 x 1/173 x Upah Sebulan
Jam ke-9 s/d Jam ke-10 4 Kali Upah/Jam 1 Jam X 4 x 1/173 x Upah Sebulan
Hari Libur Resmi Jatuh pada Hari Kerja Terpendek Misalnya Hari Jum’at
5 Jam Pertama 2 X Upah/Jam 5 Jam x 2 x 1/173 x Upah Sebulan
Jam ke-6 3 X Upah/Jam 1 Jam x 3 x 1/173 x Upah Sebulan
Jam ke-7 s/d Jam ke-8 4 X Upah/Jam 1 Jam X 4 x 1/173 x Upah Sebulan
5 Hari Kerja Per Minggu (40 Jam/Minggu)
8 Jam Pertama 2 Kali Upah/Jam 8 Jam x 2 x 1/173 x Upah Sebulan
Jam ke-9 3 Kali Upah/Jam 1 Jam x 3 x 1/173 x Upah Sebulan
Jam ke-10 s/d Jam ke-11 4 Kali Upah/Jam 1 Jam X 4 x 1/173 x Upah Sebulan

Sumber: Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004

Contoh Kasus

Perhitungan Upah Lembur Hari Kerja

Jam kerja Yandi adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia diharuskan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Yandi adalah Rp. 2.000.000,- per bulan termasuk Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap. Berapa upah lembur yang didapat Yandi?

Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan

Yandi hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take home pay Yandi berupa Gaji Pokok dan tunjangan tetap berarti Upah Sebulan = 100% upah. Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Manda :

  • Lembur Jam Pertama: 2 Jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000,- = Rp. 34.682,-
  • Lembur Jam Selanjutnya: 2 Jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000,- = Rp. 46.243,-

Total Uang Lembur yang didapat Yandi: Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925,-

Perhitungan Upah Lembur Hari Libur

Pak Joko biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Pak Joko. Akan tetapi perusahaan meminta Pak Joko untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja.

Baca Juga: Cara Cepat Menghitung THR Karyawan Terbaru

Gaji Pak Joko sebesar Rp. 2.800.000,- per bulan terdiri dari: Gaji Pokok, Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap. Lalu, berapa uang lembur yang akan didapat Pak Joko?

Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan

Pak Joko melakukan kerja lembur di hari liburnya selama 6 jam. Take home pay Pak Joko berupa Gaji Pokok, Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap, ini berarti Upah sebulan = 75% Upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000,- = Rp. 2.100.000,-

Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja. Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Pak Joko:

6 Jam Kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000,- = Rp. 145.665,-

>> Unduh File Excel Daftar Lembur Karyawan <<

Sanksi Perusahaan

Bagi perusahaan yang tidak memberikan hak uang lembur kepada para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 2 dan Pasal 85 Ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13/2003, akan dikenakan sanksi pidana, antara lain:

  • Kurungan penjara paling cepat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau
  • Denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000,-.

Aturan ini tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 187 Ayat 1. (DW)

Momen Peringatan Hari Buruh: Mengawali Kisah, Memulai Langkah

0

Peringatan Hari Buruh

Hari ini, Sabtu Tanggal 1 Mei 2021 merupakan hari libur nasional. Diperingati sebagai Hari Buruh atau biasa juga disebut sebagai “May Day“. Melihat kisah awal mulanya peringatan Hari Buruh dimasukkan ke dalam salah satu hari libur di Indonesia, sebenarnya tidak ada hubungannya sama sekali dengan Indonesia.

Menurut Wikipedia Indonesia, peringatan Hari Buruh sebenarnya berawal dari kisah perjuangan para buruh di negara-negara kapitalis seperti Eropa Barat dan Amerika Serikat. Di beberapa negara, salah satu diantaranya Indonesia, Hari Buruh dijadikan hari libur tahunan.

Pada awal abad ke-19, perkembangan kapitalisme industri di kedua negara yang baru saja disebutkan diatas berubah secara drastis. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Sejarah Hari Buruh

Begitu panjang kisah mengenai perlawanan para buruh ini berujung pada Kerusuhan Haymarket yang terjadi pada tanggal 1 Mei 1886. Pada saat itu, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari.

Empat hari kemudian, di tanggal 4 Mei 1886 aksi demonstran semakin besar dan meluas. Para polisi Amerika Serikat pun mengambil tindakan tegas dengan menembaki para demonstran. Diperkirakan ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati.

Sebenarnya sebelum peristiwa 1 Mei 1886 ini terjadi, di berbagai negara lain juga sedang terjadi aksi pemogokan buruh yang menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.

Berdasarkan latar belakang ini, maka Federation of Organized Trades and Labor Unions menjadikan tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Kongres 1886.

Hari Buruh di Indonesia

Sekarang bagaimana dengan peringatan Hari Buruh di Indonesia?

Masih merujuk pada sumber referensi yang sama, Hari Buruh di Indonesia mulai diperingati pada tahun 1920. Tidak penjelasan detail mengenai kisah peringatan pertama ini.

Selanjutnya di tahun 1970, Ibarruri Aidit (putri sulung D.N. Aidit) sewaktu kecil bersama ibunya pernah menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Tian An Men RRC.

Menurutnya pada peringatan tersebut menurut dia hadir juga Mao Zedong, Pangeran Sihanouk dengan istrinya Ratu Monique, Perdana Menteri Kamboja Pennut, Lin Biao (orang kedua Partai Komunis Tiongkok) dan pemimpin Partai Komunis Birma Thaksin B Tan Tein.

Sempat Dicekal

Sejak masa pemerintahan Order Baru, Hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia. Hal ini disebabkan gerakan buruh pada saat itu memiliki keterkaitan dengan gerakan komunis.

Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Padahal hal ini sebenarnya tidak berdasar.

Di beberapa negara lain yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis, mereka juga menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.

Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota. Dan memang selama peringatan tersebut tidak pernah terjadi kerusuhan.

Tidak Lagi Menjadi Buruh

Pada kalimat judul diatas Blogger Borneo menggunakan kalimat “Mengawali Kisah, Memulai Langkah”. Sengaja tulisan ini dipublikasikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh karena sekarang Blogger Borneo tidak berstatus sebagai seorang buruh lagi.

Setelah kurang lebih 2 (dua) tahun berstatus buruh di sebuah perusahaan, pada akhirnya Blogger Borneo memutuskan untuk keluar atas dasar beberapa pertimbangan. Meskipun sebenarnya terasa berat karena sudah banyak kisah tercipta sepanjang perjalanan, pilihan terbaik harus tetap diambil.

Di pertengahan Ramadhan 1442 Hijriah ini, Blogger Borneo kembali memulai semua kisahnya dari awal. Mengumpulkan kembali peluang-peluang yang dulu sempat teracuhkan dan mencoba menjalani apa yang pernah dijalani sebelumnya dari awal.

Banyak pelajaran dan hikmah Blogger Borneo ambil dari kisah perjalanan hidup ini, semoga dapat memberikan motivasi sekaligus menginspirasi bagi siapa saja yang membacanya. Dua kata yang cukup melekat di dalam benak untuk saat sekarang ini adalah TUHAN dan DOSA. Selamat Hari Buruh bagi para buruh di seluruh dunia. (DW)

Illipe Nut Butter, Potensi Sumber Daya Alam Kalimantan yang Terlupakan

1

BloggerBorneo.comPohon Tengkawang, saye tidak bosan menceritekan dan mengkapanyekan satu pohon ini, karena pohon ini bagian peradaban dunia, wa bil khusus peradaban di Kalimantan Barat, bangsa-bangsa luar datang ke tanah Borneo Barat selain mau memanen Emas, Kopra dan Karet kala itu.

Pohon, buah dan getah pohon ini yang mereka incar, dan beberapa bangunan tua di Bumi Erofa dan Amerika dibangun dari Pohon ini, sebelum ditemukannya listrik oleh Thomas Alafa Edison, konon sebagian Erofa dan China diterangi oleh Damar dan Minyak Buah Tengkawang, dan kami sudah mencobanya dengan membuat lilin.

Illipe Nut Butter

Secara konservasi pohon ini luar biasa manfaatnya, karena umumnya pohon ini hidup disepanjang tepian sungai, dan pengunungan yang notabene sebagai sumber mata air.

Dari ketidaksengajaan delapan tahun lalu, saya masuk kehutan Borneo, rencana mau naik ke Gunung Vulkanik Purba, Cagar Alam Gunung Niut, terletak antara Kabupaten Bengkayang, Landak dan Sanggau.

Saya menemukan, satu komunitas adat di Dusun Melayang, Desa Sahan Kabupaten Bengkayang membuat Minyak Tengkawang (persis 8 tahun lalu) menggunakan kayu belian besar. Buah tengkawang yang sudah dihaluskan, dikukus, diperas lalu keluar minyaknya. Dimasukan dalam bambu, beberapa menit langsung beku.

Sayepun mencatat proses demi proses pembuatan Illipe Nut Butter, termasuk membuat sketsa alat manual pembuatan minyak tengkawang, sambil menulis artikel tentang Tengkawang.

Proses Pembuatan

Akhirnya ada simpatisan membaca tulisan saya mengenai Illipe Nut Butter dan lembaga itu memberi award kepada saya, lalu saya sumbangkan untuk membangun pabrik mini dan membuat mesin semi modern.

Modal nekat, karena saye bukan lulus mesin, hanya sebagai forester, itupun waktu sekolah hamper ke DO karena kebanyakan di jalanan urus negara kate kawan-kawan sih…

Nah modal nekat ini, saya datang ke beberapa kampus di Pontianak, ada dua kampus yang siap membantu merekayasa mesin pembuatan butter tengkawang, dari yang sangat sederhana, manual menjadi semi modern.

Pabrik Illipe Nut Butter pun mulai dibangun, hanya dengan bermodalkan papan kayu saja, diluar dugaan pembangunan pabrik mengundang para peneliti, pegiat, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri.

Mereka datang untuk belajar, melakukan penelitian dan melihat kualitas produk serta memberikan asitensi membuat produk minyak tengkawang yang baik.

Kandungan Kimia

Salah seorang diantara ahli kimia berasal dari Francis hampir setiap tahun datang ke pabrik minyak tengkawang ini. Menurutnya, kandungan senyawa dalam Minyak Tengkawang, eh menurut Beliau bukan minyak, tapi butter Nabati karena terbuat dari buah tengkawang, dan bentuknya beku.

Dirinya menjelaskan bahwa senyawa kimia alam yang terkandung dalam illipe nut butter dianggap sudah punah dalam kamus kimia di Eropa. Maka beliau tertarik menelitinya dan setiap tahunnya datang ke pabrik yang sederhana ini.

Dan beberapa perusahaan Kosmetik, perusahaan ekstrak senyawa kimia lokal dan internasional berdatangan ke pabrik mini pembuatan butter tengkawang, yang buah tengkawangnya berasal dari kawasan hutan adat pikul.

Bangunan Pabrik Mini Minyak Buah Tengkawang Kalimantan
Image: Facebook/DemanHuri

Awal mereka datang bukan sebagai pembeli, karena memang pabriknya belum menyakinkan buyer untuk bisa memasok kebutuhan mereka, pabrikpun tidak mampu menyuplai kebutuhan mereka, tapi komunikasipun dilakukan.

Karena awalnya dibangun modal nekat dan idealis untuk mengembalikan salah satu peradaban pangan tanah Borneo yang hampir hilang dari peradaban, tanpa berawal dari bisnis plan yang ideal.

Bahkan, satu perusahaan kosmetik terbesar di Indonesia melakukan RnD berbagai jenis kosmetik dari Illipe Nut Butter. Katanya sampai lima tahun, hasilnya baru ketahuan dan sudah banyak produk dibuatnya.

Sempat Pesimis

Di tempat lahirnya sendiri, masyarakat sangat pesimis dengan project ini, pasca menteri perdagangan dan perindustrian tahun 2012 mengeluarkan pelarangan ekspor buah ini, buah tengkawang hampir tidak harganya.

Nah regulasi tersebut sudah di cabut pada tahun 2019, seiring pohon tengkawang tidak masuk dalam tumbuhan dan satwa dilindungi. Hanya saja tetap bermasalah dalam melakukan perdagangan keluar negeri, karena di dokumen Bea Cukai komoditi ini masih dalam pelarangan ekspor jadi belum tuntas keputusan membolehkan ekspor.

Didukung perbaikan pabrik baru yang lebih semi modern, hanya pembeli besar memiliki standar. Khusus minimal sertifikasi BPOM.

Mesin Pembuatan Illipe Nut Butter
Image: Facebook/DemanHuri

Nah untuk mendapat sertifikasi BPOM sebuah Komunitas kecil cukup sulit karena standar cukup banyak. Sempat dari salah satu orang BPOM datang ke pabrik, ratusan item harus dipenuhi, hampir 40 ton belum dikelola.

Karena mematuhi, hasil masukan BPOM dan kamipun belajar taat hukum di negeri ini, jadi memang produk ini belom di go publikan karena sertifikasi belum lengkap. Untuk sementara Illipe Nut Butter hanya dijual baru pada kolega, komunitas organik dan vegetarian secara tertutup.

Berpikir keras cari dimana dana untuk membangun pabrik yang bisa tersertifikasi BPOM, mau mudur kepalang maju, mau maju pasti dibutuhkan anggaran cukup besar.

Tiba-tiba di tengah-tengah Bencana covid-19 ada lembaga donor yang siap membantu untuk memfasilitasi perbaikan pabrik sampai mesin produksi Illipe Nut Butter sesuai permintaan syarat BPOM, sehingga keberadaan pabrik pembuatan butter tengkawang bisa dipertahankan dan suatu saat harus produknya berani go publik. Lokal Nasional dan Internasional, Insya Allah. Aminnn…

Warisan Nenek Moyang

Ini memang Warisan Produk Nenek Moyang orang Borneo, tapi dari generasi muda dan yang umurnya sekitar 55 tahun sudah tidak tahu lagi produk ini. Hasil perjalanan saya beberapa tahun di seluruh Borneo hampir 99% sudah tidak tahu tentang produk ini, padahal pohonnya masih banyak di kampungnya.

Bagi saya ini adalah kesalahan Politik Ekonomi Nasional dan Lokal, bagaimana rakyat dibuat lupa dengan warisan pangan yang agun dan punya nilai tinggi untuk kesehatan, kosmetik dan makanan serta konservasi alam.

Masyarakat dibuat lupa bahkan dibuat tidak mengetahui bahwa mereka mempunyai peradaban besar di sektor pangan yaitu Illipe Nut Butter. Kejadian ini bukan kejadian ruang kosong atau kebenaran, tapi sesungguhnya ini kejadian dibuat sistemtis yang dibangun oleh pertarungan ekonomi global.

Buah Tengkawang Borneo
Image: Wikipedia Indonesia

Tantangan terbesar saat ini bagi kami, adalah mengembalikan generasi saat ini, generasi melenial, generasi X, Generasi Z dan generasi kita, generasi diatas 30 tahun agar peduli terhadap warisan ini.

Pasti, perjuangan sangat lama dan panjang untuk mengembalikan ingatan yang sudah bertahun-tahun hilang, mereka lebih care terhadap produk-produk yang dianggap lebih “modern” dari luar negeri (tidak perlu disebutkan jenis produknya apa).

Tapi bagi saya inilah seninya dalam perjuangan mengembalikan peradaban pangan yang oleh sebagian sangat tradisional, tapi bagi saya sangat modern.

Saye juga sangat termotivasi dari seorang trainer saya dari Inggris, dulu dia mantan artis, tapi sekarang jadi motivator Bisnis Sosial, dia menulis dalam selembar kertas.

“Pertahankan dan Lanjutkan Perjuanganmu, Suatu Saat Dunia akan Membutuhkan Produkmu.”

Sedangkan satu pesan lain dari trainer lainnya,

“You Passion for Your Community has Shone Through, and Your Product is Worthy of Global Recognition.”

Dan hasil riset tentang pertengkawangan, ternyata tengkawang oleh salah agama tua di Kalimantan Barat nama agamnya “Buyung” selalu disebutkan dalam bait-bait syair do’anya.

“Nerpang Nah Adaang Avaang Te Neladaan.”

Artinye: Terbanglah Bersama Tengkawang Sampai ke Alam Ruh. (DH)

Ditulis oleh: Deman Huri

Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub: Haji Pengabdi Setan

0

Ditulis oleh: Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub (Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta)

Sebelumnya mohon do’a untuk Allahyarham yang wafat pada tanggal 28 April 2016. Al Fatihaah.

Berikut merupakan kutipan dari tulisan Allahyarham mengenai kondisi masyarakat di Indonesia yang dalam seumur hidupnya melaksanakan ibadah haji sampai berkali-kali karena merasa dirinya mampu.

IBADAH haji 1426 H, pekan lalu, usai sudah. Jamaah haji Indonesia mulai pulang ke Tanah Air. Bila mereka ditanya apakah Anda ingin kembali lagi ke Mekkah, hampir seluruhnya menjawab, ”Ingin.” Hanya segelintir yang menjawab, “Saya ingin beribadah haji sekali saja, seperti Nabi SAW.”

Jawaban itu menunjukkan antusiasme umat Islam Indonesia beribadah haji. Sekilas, itu juga menunjukkan nilai positif. Karena beribadah haji berkali-kali dianggap sebagai barometer ketakwaan dan ketebalan kantong. Tapi, dari kacamata agama, itu tidak selamanya positif.

Haji Pengabdi Setan

Buku Haji Pengabdi SetanKendati ibadah haji telah ada sejak masa Nabi Ibrahim, bagi umat Islam, ia baru diwajibkan pada tahun 6 H.

Walau begitu, Nabi SAW dan para sahabat belum dapat menjalankan ibadah haji karena saat itu Mekkah masih dikuasai kaum musyrik.

Setelah Nabi SAW menguasai Mekkah (Fath Makkah) pada 12 Ramadan 8 H, sejak itu beliau berkesempatan beribadah haji.

Namun Nabi SAW tidak beribadah haji pada 8 H itu. Juga tidak pada 9 H. Pada 10 H, Nabi SAW baru menjalankan ibadah haji.

Tiga bulan kemudian, Nabi SAW wafat. Karenanya, ibadah haji beliau disebut haji wida’ (haji perpisahan).

Itu artinya, Nabi SAW berkesempatan beribadah haji tiga kali, namun beliau menjalaninya hanya sekali.

Nabi SAW juga berkesempatan umrah ribuan kali, namun beliau hanya melakukan umrah sunah tiga kali dan umrah wajib bersama haji sekali. Mengapa?

Sekiranya haji dan atau umrah berkali-kali itu baik, tentu Nabi SAW lebih dahulu mengerjakannya, karena salah satu peran Nabi SAW adalah memberi uswah (teladan) bagi umatnya.

Selama tiga kali Ramadan, Nabi SAW juga tidak pernah mondar-mandir menggiring jamaah umrah dari Madinah ke Mekkah.

Dalam Islam, ada dua kategori ibadah: ibadah qashirah (ibadah individual) yang manfaatnya hanya dirasakan pelakunya dan ibadah muta’addiyah (ibadah sosial) yang manfaatnya dirasakan pelakunya dan orang lain.

Ibadah haji dan umrah termasuk ibadah qashirah. Karenanya, ketika pada saat bersamaan terdapat ibadah qashirah dan muta’addiyah, Nabi SAW tidak mengerjakan ibadah qashirah, melainkan memilih ibadah muta’addiyah.

Menyantuni anak yatim, yang termasuk ibadah muta’addiyah, misalnya, oleh Nabi SAW, penyantunnya dijanjikan surga, malah kelak hidup berdampingan dengan beliau.

Sementara untuk haji mabrur, Nabi SAW hanya menjanjikan surga, tanpa janji berdampingan bersama beliau. Ini bukti, ibadah sosial lebih utama ketimbang ibadah individual.

Di Madinah, banyak ”mahasiswa” belajar pada Nabi SAW. Mereka tinggal di shuffah Masjid Nabawi. Jumlahnya ratusan. Mereka yang disebut ahl al-shuffah itu adalah mahasiswa Nabi SAW yang tidak memiliki apa-apa kecuali dirinya sendiri, seperti Abu Hurairah.

Bersama para sahabat, Nabi SAW menanggung makan mereka. Ibadah muta’addiyah seperti ini yang diteladankan beliau, bukan pergi haji berkali-kali atau menggiring jamaah umrah tiap bulan.

Karenanya, para ulama dari kalangan Tabiin seperti Muhammad bin Sirin, Ibrahim al-Nakha’i, dan Malik bin Anas berpendapat, beribadah umrah setahun dua kali hukumnya makruh (tidak disukai), karena Nabi SAW dan ulama salaf tidak pernah melakukannya.

Dalam hadis qudsi riwayat Imam Muslim ditegaskan, Allah dapat ditemui di sisi orang sakit, orang kelaparan, orang kehausan, dan orang menderita. Nabi SAW tidak menyatakan bahwa Allah dapat ditemui di sisi Ka’bah.

Jadi, Allah berada di sisi orang lemah dan menderita. Allah dapat ditemui melalui ibadah sosial, bukan hanya ibadah individual. Kaidah fikih menyebutkan, al-muta’addiyah afdhol min al-qashirah (ibadah sosial lebih utama daripada ibadah individual).

Jumlah jamaah haji Indonesia yang tiap tahun di atas 200.000 sekilas menggembirakan. Namun, bila ditelaah lebih jauh, kenyataan itu justru memprihatinkan, karena sebagian dari jumlah itu sudah beribadah haji berkali-kali. Boleh jadi, kepergian mereka yang berkali-kali itu bukan lagi sunah, melainkan makruh, bahkan haram.

Ketika banyak anak yatim telantar, puluhan ribu orang menjadi tunawisma akibat bencana alam, banyak balita busung lapar, banyak rumah Allah roboh, banyak orang terkena pemutusan hubungan kerja, banyak orang makan nasi aking, dan banyak rumah yatim dan bangunan pesantren terbengkalai, lalu kita pergi haji kedua atau ketiga kalinya, maka kita patut bertanya pada diri sendiri, apakah haji kita itu karena melaksanakan perintah Allah?

Ayat mana yang menyuruh kita melaksanakan haji berkali-kali, sementara kewajiban agama masih segudang di depan kita? Apakah haji kita itu mengikuti Nabi SAW? Kapan Nabi SAW memberi teladan atau perintah seperti itu?

Atau sejatinya kita mengikuti bisikan setan melalui hawa nafsu, agar di mata orang awam kita disebut orang luhur? Apabila motivasi ini yang mendorong kita, maka berarti kita beribadah haji bukan karena Allah, melainkan karena setan.

Sayangnya, masih banyak orang yang beranggapan, setan hanya menyuruh kita berbuat kejahatan atau setan tidak pernah menyuruh beribadah. Mereka tidak tahu bahwa sahabat Abu Hurairah pernah disuruh setan untuk membaca ayat kursi setiap malam. Ibadah yang dimotivasi rayuan setan bukan lagi ibadah, melainkan maksiat.

Jam terbang iblis dalam menggoda manusia sudah sangat lama. Ia tahu betul apa kesukaan manusia. Iblis tidak akan menyuruh orang yang suka beribadah untuk minum khamr. Tapi Iblis menyuruhnya, antara lain, beribadah haji berkali-kali.

Ketika manusia beribadah haji karena mengikuti rayuan iblis melalui bisikan hawa nafsunya, maka saat itu tipologi haji pengabdi setan telah melekat padanya. Wa Allah a’lam. (CC)

error: Content is protected !!