Sistem Klasifikasi Merek Dagang

BloggerBorneo.com – Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Sistem Klasifikasi Merek Dagang

Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai Sistem Klasifikasi Merek Dagang menjadi dua kategori besar yaitu Kategori Barang (34 Kelas) dan Kategori Jasa (11 Kelas).

Kategori Barang

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Kategori Barang, antara lain sebagai berikut:

Kelas 1

Bahan kimia yang dipakai dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian, perkebunan, dan kehutanan; damar tiruan yang tidak diolah, plastik yang tidak diolah; pupuk; komposisi bahan pemadam api, sediaan pelunak dan pematri; zat-zat kimia untuk mengawetkan makanan; zat-zat penyamak perekat yang dipakai dalam industri.

Kelas 2

Cat-cat, pernis-pernis; lak-Iak; bahan pencegah karat dan kelapukan kayu; bahan pewarna; pembetsa/pengering; bahan mentah, damar alam; logam dalam bentuk lembaran dan bubuk untuk para pelukis, penata dekor, pencetak dan seniman.

Kelas 3

Sediaan pemutih dan za t-zat lainnya untuk mencuci; sediaan untuk membersihkan, mengkilapkan, membuang lemak dan menggosok; sabun; wangi-wangian, minyak atsiri; kosmetik, losion rambut; bahan-bahan pemelihara gigi.

Kelas 4

Minyak-minyak dan lemak-Iemak untuk industri; bahan pelumas; komposisi zat untuk menyerap, membasahi dan mengikat debu; bahan bakar (termasuk larutan hasil penyulingan untuk motor) dan bahan-bahan penerangan; lilin-lilin, sumbu-sumbu.

Kelas 5

Sediaan hasil farmasi, ilmu kehewanan dan saniter; bahan-bahan untuk berpantang makan/diet yang disesuaikan untuk pemakaian medis, makanan bayi; plester-plester, bahan-bahan pembalut; bahan-bahan untuk menambal gigi, bahan pembuat gigi palsu; pembasmi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak, jamur, tumbuh-tumbuhan.

Kelas 6

Logam-Iogam biasa dan campurannya; bahan bangunan dari logam; bangunan-bangunan dari logam yang dapat diangkut; bahan-bahan dari logam untuk jalan kereta api; kabel dan kawat-kawat dari logam biasa bukan untuk listrik; barang-barang besi, benda-benda kecil dari logam besi; pipa-pipa dan tabung-tabung dari logam; lemari-lemari besi barang-barang dari besi biasa yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; semacam bijihbijihan.

Baca Juga:  Important Factors in Cleaning Business and Its Types

Kelas 7

Mesin-mesin dan mesin-mesin perkakas; motor-motor dan mesin-mesin (kecuali untuk kendaraan darat); kopeling mesin dan komponen transmisi (kecuali untuk kendaraan darat); perkakas pertanian; mesin tetas untuk telur.

Kelas 8

Alat-alat dan perkakas tangan (dijalankan dengan tangan) ; alat-alat pemotong; pedang; pisau silet

Kelas 9

Aparat dan instrumen ilmu pengetahuan, pelayaran, geodesi, listrik, fotografi, sinematografi, optik, timbang, ukur, sinyal, pemeriksaan (pengawasan) , penyelamatan dan pendidikan; aparat untuk merekam, mengirim atau mereproduksi suara atau gambar; pembawa data magnetik, disk perekam; mesin-mesin otomat dan mekanisme untuk aparat yang bekerja dengan memasukkan kepingan logam ke dalamnya; mesin kas, mesin hitung, peralatan pengolah data dan komputer; aparat pemadam kebakaran.

Kelas 10

Aparat dan instrumen pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, anggota badan, mata dan gigi palsu; bendabenda ortopedik; bahan-bahan untuk penjahitan luka bedah.

Kelas 11

Aparat/alat untuk keperluan penerangan, pemanasan, penghasil uap, pemasak, pendinginan, pengeringan, penyegaran udara, penyediaan air dan kebersihan.

Kelas 12

Kendaraan-kendaraan; udara atau air, aparat/alat untuk bergerak di darat.

Kelas 13

Senjata-senjata api; amunisi-amunisi dan proyektil-proyektil; bahan peledak; kembang api; petasan.

Kelas 14

Logam-Iogam mulia serta campuran-campurannya dan benda-benda yang dibuat dari logam mulia atau yang dibalut dengan bahan itu, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lainnya; perhiasan, batu-batu mulia; jam-jam dan instrumen pengukur waktu.

Kelas 15

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Jenis Barang Alat-alat musik.

Kelas 16

Kertas, karton dan barang-barang yang terbuat dari bahan-bahan ini, yang tidak termasuk kelas-kelas lain; barang-barang cetakan; bahan-bahan untuk menjilid buku; potret-potret; alat tulis-menulis perekat untuk keperluan alat tulis-menulis atau rumah tangga alat-alat kesenian kwas untuk cat mesin tik dan keperluan kantor (kecuali perabot kantor); bahan pendidikan dan pengajaran (kecuali aparat-aparat); bahan-bahan plastik untuk pembungkus (yang tidak termasuk kelas-kelas lain), kartu-kartu main; huruf-huruf cetak; klise-klise.

Kelas 17

Karet, getah-perca, getah, asbes, mika dan barang-barang terbuat dari bahan-bahan tersebut dan tidak termasuk kelas-kelas lain; plastik-plastik yang sudah berbentuk untuk digunakan da la m pembuatan barang; bahan-bahan untuk membungkus, merapatkan dan menyekat; pipa-pipa lentur, bukan dari logam.

Baca Juga:  Kisah Pak Ujang dengan Gerobak Sampahnya Bertahan dalam Kerasnya Hidup di Ibukota

Kelas 18

Kulit dan kulit imitasi, dan barang-barang terbuat dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; kulit-kulit halus binatang, kulit mentah; koper-koper dan tas-tas untuk tamasya; payung hujan, payung matahari dan tongkat-tongkat; cambuk-cambuk, pelana dan peralatan kuda dari kulit.

Kelas 19

Bahan-bahan bangunan (bukan logam); pipa-pipa kaku bukan dari logam untuk bangunan; aspal, pek, bitumen; bangunan yang dapat dipindah pindah bukan dari logam; monumen-monumen, bukan dari logam.

Kelas 20

Perabot-perabot rumah, cermin-cermin, bingkai gambar; benda-benda (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain) dari kayu, gabus, rumput, buluh, rotan, tanduk, tulang, gading, balein, kulit kerang, amber, kulit mutiara, tanah liat magnesium dan bahan-bahan penggantinya, atau dari plastik.

Kelas 21

Perkakas dan wadah-wadah untuk rumah tangga atau dapur (bukan dari logam mulia atau yang dilapisi logam mulia) sisir-sisir dan bunga-bunga karang; sikat-sikat (kecuali kwas-kwas); bahan pembuat sikat; benda-benda untuk membersihkan; wol; baja; kaca yang belum atau setengah dikerjakan (kecuali kaca yang dipakai dalam bangunan); gelas-gelas, porselin dan pecah belah dari tembikar yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain.

Kelas 22

Tambang, tali, jala-jala, tenda-tenda, tirai, kain terpal, layar-Iayar, sak-sak dan kantong-kantong (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain); bahan-bahan pelapis dan pengisi bantal (kecuali dari karet atau plastik); serat-serat kasar untuk pertenunan.

Kelas 23

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Jenis Barang Benang-benang untuk tekstil.

Kelas 24

Tekstil dan barang-barang tekstil, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; kasur tempat tidur dan meja.

Kelas 25

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Jenis Barang Pakaian, alas kaki, tutup kepala.

Kelas 26

Renda-renda dan sulaman-sulaman, pita-pita dan jalinan-jalinan dari pita; kancing-kancing kail dan mata kait, jarum-jarum pentul dan jarum-jarum; bunga-bunga buatan.

Kelas 27

Karpet-karpet, permadani, keset berbahan anyaman, linoleum dan bahan-bahan lain untuk penutup ubin; hiasan-hiasan gantung dinding (bukan dari tekstil).

Kelas 28

Mainan-mainan; alat-alat senam dan olah-raga yang tidak termasuk kelas-kelas lain; hiasan pohon natal.

Kelas 29

Daging, ikan, unggas dan binatang buruan, saripati daging, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, dikeringkan dan dimasak, agar-agar; selai-selai; saus dari buah-buahan; telur, susu dan hasil-hasil produksi susu; minyak dan lemak-Iemak yang dapat dimakan.

Baca Juga:  Trend Bisnis O2O untuk Semua Kalangan yang Paling Diminati

Kelas 30

Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, kopi olahan; tepung dan bahan baku terbuat dari gandum; roti, kue-kue dan kembang gula, minuman es; madu, air gula; ragi bubuk pengembang roti/kue; garam, moster; cuka, saus-saus (bumbu-bumbu) rempah-rempah, es, kecap, tauco, trasi, petis, krupuk, emping.

Kelas 31

Hasil-hasil produksi pertanian, perkebunan, kehutanan dan jenis-jenis gandum yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; binatang-binatang hidup; buah-buahan dan sayuran segar; benih-benih; tanaman dan bunga-bunga alami; makanan hewan.

Kelas 32

Bir dan berbagai jenis-jenis bir; air mineral dan air soda dan minuman bukan alkohol lainnya; minuman-minuman dari buah dan perasan buah; sirop-sirop dan sediaan-sediaan lain untuk membuat minuman.

Kelas 33

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Jenis Barang Minum-minuman keras (kecuali bir).

Kelas 34

Tembakau, barang-barang keperluan merokok; korek api.

Kategori Jasa

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Kategori Jasa, antara lain sebagai berikut:

Kelas 35

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Jenis Jasa Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi-fungsi kantor.

Kelas 36

Asuransi; urusan keuangan; urusan moneter; urusan tanah dan bangunan.

Kelas 37

Pembangunan gedung; perbaikan/renovasi; jasa-jasa pemasangan/instalatur.

Kelas 38

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Jenis Jasa Telekomunikasi.

Kelas 39

Angkutan; pengemasan dan penyimpanan barang-barang; pengaturan perjalanan.

Kelas 40

Sistem Klasifikasi Merek Dagang untuk Jenis Jasa Perawatan bahan-bahan.

Kelas 41

Pendidikan; pemberian pelatihan; hiburan; kegiatan olah-raga dan kebudayaan.

Kelas 42

Jasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan penelitian dan desain yang berkaitan; jasa untuk analisa dan penelitian di bidang ilmiah dan industri; desain dan pengembangan perangkat keras dan lunak komputer.

Kelas 43

Penyediaan makanan dan minuman, akomodasi sementara.

Kelas 44

Perawatan medis, jasa-jasa pelayanan kedokteran hewan dan pertanian, jasa perawatan untuk manusia dan hewan, pertanian, hortikultural, jasa kehutanan.

Kelas 45

Jasa-jasa pelayanan hukum, jasa pengamanan untuk perlindungan benda/barang dan individu, jasa perorangan dan sosial untuk memenuhi kebutuhan individu.

Sumber:

  • https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
  • https://startuphki.com/kelas-barang-untuk-merek/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *