28.4 C
New York
Sabtu, September 20, 2025

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 373

Kemerdekaan Hanya Milik Sebagian Rakyat Indonesia Saja

0

Hari ini genap negara Republik Indonesia berusia 66 tahun, tidak terasa sudah lebih dari setengah abad bangsa kita menyandang status sebagai bangsa yang merdeka. Setelah para pejuang kita melewati masa-masa perlawanan penjajah yang cukup panjang, akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 kemerdekaan Negara Republik Indonesia dapat diproklamirkan. Seiring perjalanan ruang dan waktu, negara tercinta ini telah mengalami beberapa kali perombakan sistem pemerintahan. Mulai dari Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi telah menjadi istilah-istilah indah yang pernah disenandungkan oleh para pelaksananya. Dengan harapan setiap perombakan akan menghasilkan sebuah perubahan yang positif terhadap rakyatnya, ternyata pada kenyataannya semua itu sama saja dan berlalu dengan apa adanya.

Rumah Mimpi Rumah Semua Komunitas di Pontianak

0

BloggerBorneo.com – Tidak terasa hampir setahun diriku telah menjadi salah satu bagian dari sebuah tempat yang dulunya sama sekali tidak pernah dipandang orang.

Bahkan mungkin ada beberapa diantara mereka yang menganggap tempat itu adalah tempat yang angker dan menyeramkan.

Rumah Mimpi Pontianak

Rumah Mimpi, itulah nama tempat yang dimaksud diatas. Ternyata nama yang indah tidak menjamin kondisi tempat tersebut akan indah juga.

Buktinya setelah sekian lama tidak dikelola secara maksimal, keadaan Rumah Mimpi yang dulunya memang dibangun sebagai taman bermain anak-anak (lebih dikenal dengan Taman Gitananda) beberapa tahun terakhir malah tampak semakin berantakan dan tak beraturan.

Hanya ada sentuhan-sentuhan kecil dari orang-orang yang masih merasa peduli dengan keberadaan tempat tersebut.

Sungguh sangat disayangkan jika kawasan seluas kurang lebih 1,5 hektar itu harus roboh secara perlahan ketika tiang-tiang pondasinya mulai hancur dimakan zaman dan usia.

Oleh karena itu, selama setahun ini Komunitas Rumah Mimpi selalu berusaha mencari sumber-sumber pendanaan agar konsep awal kawasan tersebut dibangun dapat diwujudkan kembali.

Setidaknya masih ada waktu sekitar 10-an tahun kawasan tersebut dapat digunakan secara “cuma-cuma” oleh komunitas apa saja yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat.

Setidaknya menjadi rumah bagi semua komunitas adalah salah satu tujuan Rumah Mimpi berdiri.

Rumah Mimpi Ruang TengahMemang semua apa yang kita harapkan tidak akan menjadi sebuah kenyataan tanpa dibarengi dengan usaha dan kerja keras.

Perbaikan yang dilakukan tidak semudah membalik telapak tangan, namun setidaknya saat ini keberadaan Rumah Mimpi sudah mulai dikenal orang.

Beberapa komunitas sanggar seni, fotografi, perkebunan, pencinta burung, dan lain-lain yang ada sekarang secara perlahan mulai dapat memberikan hembusan angin segar bagi kelangsungan hidup Rumah Mimpi itu sendiri.

Rumah Mimpi Sayap KananSlogan yang telah lama tertulis di papan namanya yaitu Free Your Dream… menandakan bahwa siapa saja diberikan kebebasan berekspresi disitu.

Bagi Komunitas Blogger en Netter Pontianak (BELETER) sendiri, di tahun 2011 ini sudah beberapa kali menyelenggarakan kegiatan bersama, terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi secara sehat dan positif di kota Pontianak.

Bahkan beberapa kegiatan diantaranya merupakan hasil kerjasama dari Komunitas BELETER dengan pihak luar seperti: ICT Watch dan Saling Silang.

Hal ini sengaja dilakukan agar nantinya Rumah Mimpi dapat dikenal oleh orang luar Kalimantan Barat.

Ya mungkin saja dari perkenalan tersebut dapat berlanjut dengan pemberian dukungan dari pihak-pihak penyandang dana yang merasa peduli dengan jatuh bangunnya Rumah Mimpi.

Rumah Mimpi Lingkungan Sekitar 2Berbagai macam ide dan gagasan untuk menjadi sebuah kawasan yang bebas akses komunikasi seperti internet telah ada dipikiran masing-masing anggota komunitas.

Akan tetapi, kesemuanya itu terasa mentok ketika berbenturan dengan yang namanya pendanaan.

Mahalnya biaya membangun infrastruktur di areal tersebut memaksa pemikiran yang dibutuhkan semakin keras, sekeras keinginan untuk dapat menjadikan Rumah Mimpi sebagai media informasi dan komunikasi bagi siapa saja yang membutuhkan nantinya.

Sekarang, semuanya masih dalam masa proses. Setelah sekian lama berjuang akhirnya dapat terlihat setitik cahaya terang dari kejauhan, cahaya yang merupakan jawaban dari semua doa selama ini.

Meskipun belum dapat dipastikan kapan setitik cahaya terang itu akan menerangi Rumah Mimpi, yang pasti dengan keyakinan dan usaha yang optimal saat itu pasti akan datang. Aminn… (DW)

Memperoleh Berkah Job Review Pertama di Bulan Ramadhan

0

Sebuah kabar gembira via email kuterima dari admin ID Blog Network yang menyatakan bahwa blogku terpilih untuk mengerjakan tugas job review dari mereka. Bersama dengan tiga belas blogger lainnya kami diminta untuk membuat tulisan review mengenai produk baru XL yaitu paket layanan XL BIS BIZZ. Benar-benar tidak menduga setelah kurang lebih sebulan bergabung dengan ID Blog Network, pada bulan ini saya diberi kesempatan emas untuk melakukan job review. Kebetulan ada salah seorang sahabat saya yaitu Mas Dodi Goceng juga terpilih diantara tiga belas blogger lainnya, karena tugas review ini sudah beberapa kali diperolehnya maka saya dapat menanyakan teknis penulisan review-nya seperti apa. Maklum masih pemula, hehehe…

Paket XL BIS BIZZ Bikin Pulsa Anti Habis

0

Sesuai dengan namanya, paket XL BIS BIZZ ini memang dibuat untuk memanjakan para XL BlackBerries yang kesehariannya selalu melakukan aktivitas online seperti: email dan chatting via BBM (BlackBerry Messenger), YM (Yahoo Messenger), Google Talk, dan MSN (Microsoft Sharing Network).

Dengan tarif yang sangat terjangkau yaitu hanya Rp. 2.000 per hari atau Rp. 50.000 per bulan, Anda sudah dapat beremail dan berchatting ria sepuasnya. Pokoknya dijamin paket XL BIS BIZZ BIKIN PULSA ANTI HABIS deh…

Oke, sebelum Anda melakukan pendaftaran ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan paket XL BIS BIZZ ini. Dengan kata lain, para pengguna paket ini harus mengetahui Syarat dan Ketentuan yang telah ditetapkan seperti:

  1. Anda tidak diperkenankan untuk melakukan registrasi paket selain XL BIS BIZZ. Jika Anda sudah berlangganan paket XL yang lain, maka Anda diharuskan untuk menghentikan penggunaan paket XL tersebut
  2. Anda akan mendapatkan fitur chatting standar seperti: BlackBerry Messenger, Yahoo Messenger, Google Talk, dan MSN
  3. Anda tidak akan dapat menggunakan fitur browsing seperti: Internet Explorer, Opera, maupun Mozilla Firefox dan fitur social networkin seperti: Facebook, MySpace, dan lain-lain
  4. Tarif akan langsung dikenakan pada saat awal penggunaan paket XL BIS BIZZ (sudah termasuk pajak)
  5. Paket ini berlaku bagi para pengguna kartu prabayar maupun pasca bayar
  6. Proses recurring (pendaftaran ulang) akan dilakukan setiap jam 03.00 pagi di hari berikutnya (untuk yang menggunakan paket harian) atau di hari pertama bulan berikutnya (untuk yang menggunakan paket bulanan)

Jika Anda merasa penasaran ingin mencobanya, langsung saja ketik *123# untuk melihat detail informasi mengenai proses registrasi, info paket, serta bagaimana cara berhenti berlangganan. Pilih menu BB BIZZ yang tampak dilayar BlackBerry Anda dan permintaan registrasi Anda akan segera diproses.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum Anda mengaktifkan fitur paket XL BIS BIZZ di BlackBerry Anda, antara lain:

Dari Sisi Kartu SIM:

  1. Pastikan pemasangan kartu SIM di BlackBerry Anda sudah benar
  2. Pastikan aplikasi BlackBerry Daily sudah aktif
  3. Pastikan saldo pulsa Anda mencukupi untuk melakukan proses registrasi

Dari Sisi Jaringan / Network:

  1. Pastikan Anda berada dalam cakupan jaringan XL 3G UTMS atau XL GPRS
  2. Periksa indikator sinyal yang tampak dilayar BlackBerry Anda
  3. Pastikan dalam waktu 1 x 24 jam proses pendaftaran paket XL BIS BIZZ Anda sudah diterima dan bisa digunakan. Jika dalam rentang waktu tersebut paket layanannya belum aktif maka Anda dipersilahkan untuk langsung menghubungi bagian Customer Services (Layanan Pelanggan)

Nah, ternyata cara registrasinya cukup mudah bukan. Jadi tunggu apalagi, bagi Anda para pengguna BlackBerry XL yang ingin tetap dapat beremail dan berchatting ria dengan tarif yang terjangkau paket XL BIS BIZZ dapat menjadi pilihan. (DW)

Download Software Islami Bermanfaat Selama Bulan Ramadhan

0

Software Islami Bermanfaat

Di era yang modern ini, perkembangan teknologi informasi semakin memudahkan kita untuk beribadah dengan berbagai macam aplikasi yang dibuat. Meski sedang berada di kantor atau sedang dalam perjalanan, ibadah masih dapat kita lakukan melalui laptop, komputer, dan perangkat-perangkat mobile lainnya.

Oleh karena itu, dibawah ini saya berikan beberapa link download software-software islami yang menurut saya sangat bermanfaat digunakan di bulan ramadhan. Kebetulan saya membaginya dalam beberapa kategori, antara lain:

Kategori Al-Quran

  • Al-Quran Digital
  • Al-Quran English Version
  • Mudah Belajar Tajwid
  • Al-Quran Terjemahan

Kategori Arabic

  • Arabic Pad
  • Font Arab

Kategori Azan

  • Athan
  • Prayer Times
  • Shollu

Kategori Hadits

  • Hadits Viewer
  • Hadits Web
  • The Hadits

Kategori Kalender

  • Convert Calendar
  • Hijri Calendar

Kategori Kamus

  • Golden Al-Wafi Translator
  • Kamus Mufid

Kategori Mobiles

  • 99 Names of Allah
  • Azan Times for Wordwide Prayers
  • Daily Prayers
  • Doa for Mobile

Kategori Sholat

  • Panduan Sholat
  • Prayer Sholat

Kategori Zakat

  • Cara Menghitung Zakat 1
  • Cara Menghitung Zakat 2
  • Cara Menghitung Zakat 3

Referensi Link Download @ http://islam-download.net/files/

Melihat Kondisi Generasi Muda Pontianak yang Semakin Memprihatinkan

0

BloggerBorneo.com – Merujuk pada pemberitaan yang pernah dilansir oleh salah satu harian terkemuka di Kalimantan Barat beberapa waktu lalu mengenai hasil survei dari Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) yang mengungkapkan bahwa sampai pertengahan tahun 2011, terjadi peningkatan jumlah anak-anak kalbar yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).

Sungguh miris memang, disaat Bapak Walikota kita yang terhormat baru saja menerima penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) Kategori Pratama, sekitar 128 anak-anak kalbar yang umumnya berusia 13-17 tahun harus menjalani kehidupannya sebagai seorang PSK dengan alasan dan latar belakang yang berbeda.

Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan disini, pemanfaatan teknologi informasi secara negatif ternyata ikut juga memberikan andil dalam peningkatan jumlah tersebut.

Kurangnya pengetahuan para orang tua terhadap perkembangan teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah gagap teknologi (gaptek) menyebabkan para generasi muda ini berusaha untuk mencari solusi sendiri dengan memanfaatkan internet sebagai gudang segala jawaban dari semua pertanyaan yang mereka miliki.

Dengan bekal pengetahuan seadanya, mereka menjelajahi dunia maya tanpa batas sehingga semua informasi yang diterimanya baik itu bersifat positif maupun negatif ditelan secara mentah-mentah.

Lagipula kemudahan akses yang didapat dengan memanfaatkan jaringan sosial media membuka peluang bagi mereka untuk dapat saling berinteraksi dengan seseorang diluar sana sehingga praktek prostitusi yang mereka lakukan dapat lebih mudah mereka tawarkan.

Anak SMP Sehat Berkualitas

Terus apa yang bisa kita lakukan sekarang untuk menekan agar angka tersebut tidak lagi meningkat di tahun berikutnya. Mungkin seperti apa yang telah saya sebutkan diatas bahwa peran semua pihak sangat dibutuhkan disini.

Mulai dari elemen terkecil yaitu keluarga dapat dianggap sebagai kunci pembentukan watak anak tersebut karena pada umumnya anak-anak yang memilih jalan menyimpang tersebut adalah anak-anak yang berlatar belakang keluarga broken home, selalu mengalami tindakan kekerasan, dan berada dalam kondisi ekonomi yang cukup memprihatinkan.

Jadi sejak kecil tanamkanlah konsep keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan selalu naungilah anak-anak kita tersebut dalam suasana keluarga yang bahagia dan harmonis.

Elemen berikutnya adalah organisasi masyarakat, LSM, yayasan, atau komunitas-komunitas yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan anak sebagai generasi penerus serta perkembangan teknologi informasi sebagai dampak dari kemajuan sebuah negara.

Tentunya disini masing-masing organisasi harus berperan aktif dalam membuat program-program pelatihan dan pengembangan sebagai salah satu fungsi dan tugasnya dalam memberikan edukasi non formal yang tidak mereka peroleh dalam kurikulum resmi sekolah.

Elemen terakhir adalah pemerintah sebagai pihak pembuat kebijakan. Tidak dapat dipungkiri bahwa sebenarnya pemerintah tidak boleh menutup mata dengan fenomena yang terjadi saat ini.

Penekanan-penekanan yang dilakukan terhadap pengelola-pengelola warnet yang membandel dengan tetap mempertahankan kondisi warnet tertutup secara perlahan akan membatasi ruang gerak setiap pengguna untuk mengakses konten-konten negatif yang banyak tersebar di alam maya.

Nah, dengan begitu konsep pengawasan menyeluruh secara sistematis akan terbentuk dengan sendirinya. Mau dirumah ataupun di warnet, dengan diterapkannya sistem seperti ini maka mereka akan tetap merasa terawasi sehingga kesempatan mereka untuk mengakses konten yang aneh-aneh dapat diminimalisir. (DW)

Pontianak Kota Layak Anak, Masukan bagi Bapak Walikota di Peringatan Hari Anak Nasional

0

BloggerBorneo.com – Selamat atas penghargaan yang telah diterima oleh Walikota Pontianak Bapak Sutarmidji, SH., M.Hum dalam peran sertanya menjadikan Kota Pontianak sebagai kota terbaik dalam upaya pengembangan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Pratama.

Berita ucapan tersebut tampak menghiasi beberapa halaman media cetak Kalimantan Barat yang terbit pada hari ini (25/07/2011).

Pontianak Kota Layak Anak

Saya sendiri sempat kaget begitu membaca berita tersebut, ternyata pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2011, Presiden Republik Indonesia Bapak DR. Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganugerahi penghargaan tersebut kepada orang nomor satu di kota Pontianak ini.

Meskipun saya tidak tahu dengan tolok ukur apa yang digunakan dalam menentukan satu kota tersebut layak anak atau tidak, namun secara pribadi saya ucapkan selamat kepada Bapak Walikota Pontianak atas dedikasi yang telah ditunjukkan selama ini.

Terkait dengan predikat baru kota Pontianak sebagai Kota Layak Anak (KLA), sebenarnya masih ada satu kegelisahan yang masih saya lihat dan rasakan hingga detik ini yaitu kondisi warung-warung internet (warnet) di kota Pontianak dan sekitarnya.

Masih banyaknya warnet-warnet yang menggunakan konsep sekat tertutup menyebabkan warnet ini “tidak aman” untuk digunakan oleh pengguna anak-anak.

Oke, mungkin disatu sisi alasan yang dilontarkan oleh pengelolanya adalah agar para penggunanya bisa lebih privasi.

Bentuk Bilik Warnet Tertutup

Namun kenyataannya tidak demikian, malah banyak yang akhirnya memanfaatkan “bilik tertutup” tersebut sebagai tameng pelindung agar dirinya tidak terpantau ketika sedang mengakses konten-konten yang bersifat negatif.

Malah ada yang mengistilahkan warnet dengan konsep bilik tertutup sebagai warnet mesum karena bagi pasangan muda mudi yang sedang dimabuk kasmaran, bilik tersebut malah dapat digunakan sebagai tempat mereka bermesraan.

Membuat kondisi warnet menjadi lebih terbuka menurut saya dapat dijadikan salah satu cara untuk menjaga agar kondisi tetap aman dan terkendali.

Jadi pengelola warnet dapat melakukan kontrol terhadap para pengguna internetnya dan hal-hal negatif yang tidak diinginkan pun dapat dihindari.

Dan saya kira mereka akan lebih segan juga untuk membuka konten-konten negatif jika orang-orang disekitarnya dapat memperhatikan secara tidak langsung mengenai informasi apa yang sedang diaksesnya.

Selain itu, menghabiskan waktu diakhir pekan atau menjelang liburan dengan bermain semalaman di warnet juga sepertinya sedang menjadi tren anak-anak masa kini.

Dengan modal Rp. 10.000,- saja, mereka sudah dapat menggunakan fasilitas internet semalam suntuk. Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan itu termasuk dalam salah satu penggunaan internet secara menyimpang.

Gejala Kecanduan Internet

Di waktu awal bisa dibilang sebagai gejala kecanduan atau ketagihan, lama-lama malah bisa merusak otak dan pikiran anak tersebut secara perlahan.

Memang tidak ada salahnya memberi waktu dan kesempatan kepada si anak untuk mengakses internet, selama waktunya dapat ditolerir.

Nah, disini dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa penggunaan internet di kota Pontianak khususnya masih belum terarah secara benar.

Hal ini dapat dilihat dari fakta dilapangan bahwa para pengguna internet yang umumnya masih dalam usia produktif hanya bisa memanfaatkan fasilitas internet sebatas penggunaan social media seperti facebook, twitter, dan lain-lain.

Bahkan yang lebih parahnya lagi mungkin ada yang menggunakan internet sebagai akses mereka untuk mengakses konten-konten negatif berbau kekerasan, pornografi, perjudian, dan lain sebagainya.

Konsep Warnet Ideal

Sebuah masukan yang ingin saya berikan disini adalah untuk pemerintah setempat khususnya Bapak Walikota yang terhormat, alangkah baiknya bisa menerapkan penggunaan internet secara sehat dengan mengkondisikan semua warnet-warnet yang ada di Kalimantan Barat harus aman dan nyaman digunakan.

Mungkin dapat dibuat sebuah aturan yang mengatur mengenai teknis layout ruangan dalam sebuah warnet harus terbuka.

Dapat ditentukan juga jam berkunjung ke warnet khusus bagi pengguna anak-anak sehingga tidak ada lagi cerita seorang anak sampai harus menginap disebuah warnet.

Sosialisasikan mengenai aturan ini dan sesering mungkin lakukan razia terhadap warnet-warnet yang membandel.

Mari bersama kita dapat saling bekerjasama dalam melakukan perbaikan ini, DEMI ANAK PONTIANAK YANG SEHAT DEMI ANAK PONTIANAK YANG BERMANFAAT. (DW)

Hindari Sistem Penerimaan Siswa Baru Berbasis Korupsi

0

Bahan tulisan ini saya dapat ketika mendengar tetangga sekitar rumah bercerita mengenai anaknya yang masuk di salah satu SMU swasta di Pontianak. Pada bulan ini memang merupakan saat dimana tahun ajaran setiap tingkatan sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Umum (SMU) dimulai. Tentunya masing-masing orang tua yang memiliki anak diusia sekolah akan “disibukkan” dengan aktivitas baru yaitu mencari dan mendaftarkan anaknya di sekolah yang sesuai dengan tingkatan dan standar nilainya. Hanya saja ada sedikit hal yang mengganjal begitu saya mendengar cerita dari tetangga saya tadi, karena nilai anaknya masih dibawah rata-rata standar sekolah yang ingin dimasukin maka jalan pintas pun diambil agar anaknya bisa bersekolah disitu. Uang dalam jumlah nominal tertentu harus dikeluarkan demi memuluskan proses peneriman siswa baru tersebut.

Kasus Prita Mulyasari, Contoh Nyata Jika Kebebasan Berekspresi Internet di Indonesia Hanya Sebuah Wacana

0

BloggerBorneo.com – Gambar diatas merupakan saat dimana Prita Mulyasari selesai menyampaikan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 2 tahun yang lalu.

Pada saat itu, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.

Kasus Prita Mulyasari

Dalam kasus ini, Prita dituntut secara pidana dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Sedangkan untuk kasus perdatanya, Mahkamah Agung memenangkan Prita sehingga dirinya bebas dari kewajiban membayar denda sebesar Rp. 204.000.000,- kepada Rumah Sakit Omni Internasional.

Nah, ditahun 2011 ini sebuah berita mengejutkan kembali muncul ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita.

Ini berarti Prita Mulyasari dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi, dan untuk itu Prita harus menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Sungguh “ADIL” hukum di Indonesia saat ini, disaat para pelaku korupsi dengan santainya dapat berlenggang ke luar negeri, seorang ibu rumah tangga beranak tiga malah harus rela menerima hukuman yang dijatuhkan terkait dengan “email curhat” nya mengenai buruknya pelayanan salah satu rumah sakit kelas internasional yang dirasakannya.

Kebebasan Berekspresi Internet Hanya Sebatas Wacana

Dari kasus ini dapat dilihat secara gamblang bahwa Kebebasan Berekspresi Internet di Indonesia masih baru sebatas wacana.

Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang diharapkan dapat mengatur kebebasan berekspresi berinternet bagi para pengguna di Indonesia malah dijadikan senjata untuk menjatuhkan sangsi kepada seseorang yang ingin berekspresi di dunia maya.

Prita Mulyasari yang notabene jelas-jelas hanya ingin berbagi cerita kepada sahabat-sahabatnya di grup milis malah dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dari institusi rumah sakit yang dikeluhkannya. Padahal proses penyebaran email curhat dirinya tersebut terjadi secara tidak sengaja.

Mungkin apa yang telah terjadi pada diri Prita Mulyasari akan dapat juga terjadi pada diri kita yang selama ini selalu malang melintang didalam dunia maya.

Penjabaran UU ITE No 11 Tahun 2008

Penyebaran informasi yang menurut Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dianggap melanggar serta merta akan membuat sang penyebar informasi tersebut dapat dikenai sangsi sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 45 Ayat 1.

Pasal 27 Ayat 3 :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 Ayat 1 :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika kita cermati, ada satu hal yang harus diperjelas disini yaitu mengenai adanya unsur tambahan berupa bukti-bukti pendukung yang dapat memastikan bahwa semua informasi telah disampaikan sesuai dengan fakta dan kenyataan sebenarnya.

Polisi Proses Berdasarkan Laporan

Sama halnya jika kita akan melaporkan seseorang akibat tindak negatif yang dilakukannya terhadap kita, otomatis dari pihak kepolisian akan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), mencari-cari bukti terkait, serta mencari informasi dari keberadaan saksi mata disekitar TKP.

Jika semua bukti dan saksi terbukti, maka orang yang kita laporkan tersebut akan dapat diproses secara hukum.

Namun akan terjadi sebaliknya, jika ternyata laporan yang kita buat itu tidak dibarengi bukti dan saksi yang kuat maka kita akan dapat dilaporkan balik karena telah membuat laporan palsu dan mencemarkan nama baik orang lain. Itulah hukum manusia, semua harus disertai dengan bukti nyata yang otentik.

Oke, jika dilihat dari satu sisi mungkin apa yang telah dilakukan oleh Prita Mulyasari dengan membuat email curhat mengenai pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang menurutnya mengecewakan dapat kita maklumi karena hal itu memang benar-benar dialami dan dirasakannya.

Tanpa Disertai Bukti Kuat

Hanya saja, karena tulisan Prita Mulyasari tersebut kemungkinan besar tidak disertai dengan bukti dan saksi yang kuat maka SECARA HUKUM tindakan tersebut dapat dikenai pidana sebagai salah satu bentuk pencemaran nama baik.

Dan karena disini media penyebaran informasinya adalah media maya maka penekanannya dilakukan melalui Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3.

Intinya disini adalah jangan pernah sekali-kali menuliskan sesuatu informasi yang sumbernya tidak dapat diklarifikasi kebenarannya.

Jika saya perhatikan, banyak diantara beberapa teman-teman blogger yang terkadang mengabaikan hal-hal seperti ini. Hanya saja karena sifatnya tidak terlalu menghebohkan seperti kasusnya Prita Mulyasari, maka semuanya berlalu begitu saja.

Yang patut diwaspadai adalah jika informasi yang kita tuliskan tersebut terkait dengan pihak lain dimana isinya adalah hal-hal yang bersifat negatif atau mencemarkan nama baik pihak tersebut.

Terus apa pelajaran yang bisa kita tarik dari kasus yang menimpa Prita Mulyasari ini?. Apakah akan muncul Prita-Prita yang lainnya sebagai akibat dari konsekuensi penerapan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 di Indonesia?

Salah Tafsir Istilah Kebebasan Berekspresi Internet

Sebenarnya semua kembali lagi kepada diri kita sendiri, jangan salah mentafsirkan istilah Kebebasan Berekspresi Internet dalam artian yang seluas-luasnya.

Untuk kasus Prita Mulyasari sendiri boleh dibilang terjadi secara tidak sengaja, dan saya yakin seyakin-yakinnya kalau email curhat tersebut dibuat hanya karena ingin berkeluh kesah saja ke teman-temannya.

Bukan maksudnya ingin memojokkan atau menjatuhkan pihak Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang sebagai pihak yang harus menanggung semua kekecewaan yang telah dirasakannya.

Dan bagi teman-teman sendiri khususnya yang suka malang melintang di dunia maya, dibawah ini saya akan memberikan gambaran mengenai apa saja yang harus dilakukan agar kita dapat menjadi seorang Pengguna Internet yang Sehat dan Bermanfaat.

  1. Tidak membuat tulisan yang sifatnya diskriminasi dan memojokkan pihak tertentu tanpa disertai bukti yang kuat dan jelas. Dalam hal ini setiap blogger harus memiliki rasa tanggungjawab penuh terhadap semua tulisan yang dibuatnya.
  2. Memberikan konten yang positif dan bermanfaat bagi para pembacanya dengan membuat tulisan-tulisan yang bertemakan tutorial, download aplikasi gratisan, sharing pengalaman, info seputar lingkungan, perkembangan teknologi informasi, dan masih banyak yang lainnya.
  3. Selalu menggunakan bahasa tulisan yang sopan dan lebih santun. Mengenai bahasa yang digunakan itu tidak menjadi patokan dalam menulis di blog selama masih dapat dipahami oleh sebagian besar pembacanya.
  4. Tidak melakukan tindakan yang bersifat merugikan orang lain seperti mengambil artikel tulisan dari sumber lain tanpa menyebutkan sumber tulisan aslinya (lebih dikenal dengan tindakan copy paste), menjadi spammer dengan menyebarkan link tulisan secara membabi buta, membuat content tulisan yang berbau porno agar dapat lebih menarik perhatian, dan lain-lain.

Pemanfaatan Internet Secara Sehat

Mungkin beberapa contoh nyata mengenai pemanfaatan teknologi internet secara sehat dapat kita lihat dibawah ini, antara lain:

Mas Harry Van Yogya

Harry Van Jogja Internet Sehat

Seorang tukang becak yang memanfaatkan media online khususnya facebook dan twitter sebagai salah satu alternatif memperoleh pelanggan yang ingin berlibur ke kota Yogyakarta.

Semangatnya yang luar biasa untuk terus belajar bahasa inggris dan internet membuat single parent ini mampu untuk menjalani hidupnya dengan lebih baik.

Berbagai turis dari seluruh mancanegara telah menjadi langganannya hingga saat ini. Pelajaran utama yang bisa disimpulkan disini adalah Never Stop Learning

Tim Jalin Merapi

Jalin MerapiBermula dari rasa peduli untuk membantu para korban bencana alam meletusnya gunung merapi beberapa waktu lalu, sekelompok relawan membentuk sebuah gerakan yang diberi nama Jalin Merapi.

Dengan menggunakan media sosial twitter sebagai salah satu media penyebaran informasi, dalam waktu singkat tenaga-tenaga relawan dari berbagai daerah yang ingin membantu para korban bencana alam langsung terhimpun.

Disini para relawan benar-benar memanfaatkan akses twitter yang cepat sehingga proses evakuasi bisa berlangsung dengan lancar.

Efek Domino Media Sosial

Efek domino dari penyebaran informasi secara online menunjukkan bahwa kekuatan media sosial tidak dapat dilihat sebelah mata. Sama juga halnya dengan beberapa gerakan sosial lain seperti Koin Prita, Satu Juta Facebookers untuk Bibit Chandra, dan lain-lain.

Dari semua tulisan diatas dapat ditarik satu kesimpulan bahwa dunia maya adalah dunia yang tanpa batas. Kita tidak akan dapat menerka seberapa besar efek yang akan ditimbulkan dari sebuah informasi yang disebarkan.

Jadi, mengutip salah satu istilah yang digunakan Internet Sehat yaitu Thinking Before Posting. Berpikirlah terlebih dahulu sebelum menuliskan sesuatu karena apapun informasi yang ingin kita sampaikan di media maya, begitu itu tersebar dan tersimpan maka sangat sulit sekali untuk menghapusnya dari hutan belantara internet.

Dan hanya sekedar mengingatkan bahwa meskipun kita diberi kebebasan untuk berekspresi di internet, gunakanlah definisi kebebasan itu dalam cakupan yang wajar dan tidak memojokkan pihak lain. (DW)

Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008

1

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008

UU ITE NOMOR 11 TAHUN 2008

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. – Wikipedia Indonesia

Bagi yang mau mendownload filenya bisa langsung mengklik gambar diatas. Trims…

error: Content is protected !!