Cara Menghitung THR Karyawan Terbaru Sesuai Aturan Tenaga Kerja

Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut sebagai THR merupakan salah satu bentuk hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawan tetap atau outsourcing (alih daya) yang telah bekerja diatas 1 bulan.

Image: Google.Com
RajaBackLink.com

Cara Menghitung THR Karyawan

Tunjangan Hari Raya atau THR di Indonesia mengacu pada bonus wajib yang wajib diberikan pemberi kerja kepada karyawannya pada perayaan hari raya besar keagamaan, yaitu Idul Fitri (Lebaran) bagi umat Islam, serta Natal dan Tahun Baru Imlek bagi umat Kristiani dan Budha. masing-masing.

Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, semua karyawan yang telah bekerja setidaknya selama satu bulan di suatu perusahaan berhak menerima THR, yang harus setara dengan satu bulan gaji. THR harus dibayarkan setidaknya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan hukuman dan konsekuensi hukum bagi pemberi kerja.

Selain THR wajib, beberapa pemberi kerja di Indonesia juga dapat memberikan bonus atau tunjangan tambahan kepada karyawan mereka selama musim perayaan, sebagai tanda niat baik dan penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka sepanjang tahun.

Penting bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait THR, dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Aturan Mengenai THR

Peraturan mengenai cara menghitung THR karyawan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dalam undang-undang yang mengatur mengenai cara menghitung THR karyawan ini, bahwa setiap pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di suatu perusahaan berhak menerima THR. Besarnya THR minimal sebesar satu bulan gaji dan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang besarnya THR yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, yaitu minimal satu bulan gaji atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Peraturan ini juga mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2012 tentang Pengupahan

Peraturan ini mengatur bahwa THR tidak termasuk sebagai bagian dari penghasilan atau upah bulanan karyawan. Namun, jika perusahaan memberikan THR yang melebihi ketentuan minimal, maka jumlah yang melebihi tersebut dapat dimasukkan ke dalam penghasilan atau upah bulanan karyawan.

4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2020

Surat edaran ini dikeluarkan pada tahun 2020 untuk mengatur pelaksanaan pembayaran THR di tengah pandemi COVID-19. Dalam surat edaran mengenai cara menghitung THR karyawan ini, diatur bahwa perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dapat meminta izin kepada pekerja untuk membayar THR secara bertahap dalam jangka waktu tertentu.

Simulasi Perhitungan

Sekarang bagaimana cara menghitung THR karyawan berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah? Blogger Borneo yakin masih banyak para karyawan belum paham dengan berapa besaran THR yang akan diterima mereka.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan, antara lain:

  • Pemberian THR Karyawan merupakan KEWAJIBAN yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan kepada para pekerjanya.
  • Karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun atau lebih, mendapatkan THR sejumlah 1 bulan upah.
  • Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus tetapi belum mencapai 1 tahun, besaran nilai THR nya dihitung secara proporsional dengan masa kerja yaitu masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Agar lebih jelas, berikut adalah ilustrasi cara menghitung THR karyawan berdasarkan peraturan resmi pemerintah, silahkan diperhatikan.

Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun

Ira bekerja di perusahaan importir daging beku sebagai admin keuangan dengan masa kerja 2 tahun dan mendapatkan upah pokok sebesar Rp. 6.000.000,- ditambah tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.000.000,-. Berapa THR yang akan didapatkan Ira?

Jawaban:

Cara menghitung THR karyawan yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan adalah 1 x Upah/Bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok = Rp. 6.000.000,-

Tunjangan Tetap = Tidak Ada

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang akan didapatkan Ira adalah sebagai berikut :

1 x Rp. 6.000.000,- = Rp. 6.000.000,-

Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

Ira bekerja di perusahaan distributor daging beku sebagai admin keuangan dengan masa kerja 10 bulan dan mendapatkan upah pokok sebesar Rp. 5.000.000,- ditambah tunjangan jabatan Rp. 1.000.000,-. Berapa THR yang akan didapatkan Ira?

Jawaban:

Cara menghitung THR karyawan yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan adalah masa kerja/12 x Upah/Bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok = Rp. 5.000.000,-

Tunjangan Tetap = Rp. 1.000.000,-

Jadi, perhitungan THR yang akan didapatkan Ira adalah sebagai berikut :

10/12 x Rp. 6.000.000,- = Rp. 5.000.000,-

Menghitung Upah Pekerja Harian

Sekarang untuk para karyawan/pekerja dengan sistem kerja harian, perhitungan dasar upahnya sebagai berikut:

  • Karyawan/pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yanng diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Karyawan/pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menghitung Besaran Pajak THR

Untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan terkait dengan pemberian THR karyawan ini, asumsinya Ira statusnya adalah Kawin dengan 1 Orang Anak (K/1) dengan upah per bulannya Rp. 6.000.000,-.

Berikut merupakan 4 cara menghitung THR karyawan neto yang diterima Ira setelah Pajak Penghasilan Pasal 21:

Langkah 1: Menghitung Besaran THR secara Proporsional

Berdasarkan masa kerja Ira selama 10 bulan dalam satu tahun (10/12).

THR Proporsional: 10 Bulan/ 12 x Rp 6.000.000,- = Rp 5.000.000,-

Langkah 2: Menghitung PPh 21 atas Pendapatan Setahun

Pendapatan Rutin = Rp 6.000.000,-

Pengurang

  • Biaya Jabatan 5% = Rp 300.000,-
  • Pendapatan Netto Sebulan = Rp 5.700.000,-
  • Pendapatan Netto Setahun = Rp 68.400.000,-
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/1 = Rp 63.000.000,-
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun = Rp 5.400.000,-
  • Pajak Setahun 5% = Rp 270.000,-

Langkah 3: Menghitung PPh 21 atas THR

  • Pendapatan Netto Setahun = Rp 68.400.000,-
  • THR = Rp 5.000.000,-
  • Pendapatan Total = Rp 73.400.000,-
  • PTKP K/1 = Rp 63.000.000,-
  • PKP Setahun = Rp 10.400.00,-
  • Pajak Setahun 5% = Rp 540.000,-
  • Pajak PPh 21 atas THR = Rp 540.000,- Dikurangi Rp 270.000,- = Rp 270.000,-

Langkah 4: Menghitung THR yang Diterima

THR yang diterima Ira = THR Proporsional Masa Kerja – PPh 21

= Rp 5.000.000,- Dikurangi Rp 270.000,- = Rp 4.780.000,-

Perusahaan dimana Ira bekerja memiliki kewajiban untuk memungut PPh 21 atas THR Lebaran tersebut, membayarkannya dan melaporkannya ke negara.

Laporkan Jika Tidak Membayar

Jika dalam praktiknya terdapat perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada para karyawan/pekerjanya maka proses pengaduan dapat dilakukan dengan 2 cara, antara lain:

Lapor via Offline

Bagi para karyawan/pekerja, manajemen perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR bisa langsung saja datang ke posko THR di daerahnya masing-masing dengan menerapkan Protokol kesehatan

Lapor via Online

Bagi pada karyawan/pekerja bisa membuat laporan melalui pengaduan secara daring (online) melalui situs bantuan.kemnaker.go.id atau dapat juga dengan menghubungi call center 1500630. (DW)

 

Sumber Gajimu Klik Pajak Ekonomi Bisnis

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Don`t copy text!