TPFx Pontianak
Umum

Kasus Sarry Ananda Putriy Panggabean, Pelajaran Bagi Semua

×

Kasus Sarry Ananda Putriy Panggabean, Pelajaran Bagi Semua

Sebarkan artikel ini
LKP Cerdas Berdaya

BLOGGERBORNEO.COM – Setelah sempat mengalami masa krisis karena dihujat, dicaci, dan dimaki oleh para netizen yang umumnya berasal dari Kalimantan Barat, akhirnya pemilik akun facebook atas nama Sarry Ananda Putriy Panggabean berhasil diamankan pihak Kepolisian Kota Besar (POLTABES) Pontianak.

Nama Sarry Ananda Putriy Panggabean langsung tenar ketika status omelan negatifnya di media sosial Facebook menyebar secara luas dalam waktu cukup singkat. Blogger Borneo sendiri sempat melihat screenshoot status Sarry Ananda Putriy Panggabean tersebut menyebar di grup Pontianak Informasi dua malam lalu. Karena bahasa status omelannya dianggap menghina bahkan melecehkan warga Kalimantan Barat maka munculnya screenshot ini langsung direspon dengan hujatan, cacian, maupun makian dari para anggota grup.

Memang jika diperhatikan untuk saat ini banyak mulai bermunculan kasus-kasus seperti apa yang baru dialami Sarry Ananda Putriy Panggabean. Secara pribadi Blogger Borneo melihat fenomena ini wujud dari ketidakpahaman mereka akan “etika” dalam berkomunikasi melalui media sosial. Mereka beranggapan bahwa akun facebook pribadi mereka adalah milik mereka sendiri sehingga mereka merasa “bebas” dalam berkomentar.

Baca Juga:  8 Manfaat Penggunaan Obat Bioplacenton di Area Kulit
Status Negatif Sarry Ananda Putriy Panggabean
Status Negatif Sarry Ananda Putriy Panggabean (Sumber: Kompasiana.Com)

Mereka tidak menyadari bahwa sebenarnya etika dalam berkomunikasi secara nyata (offline) juga harus diterapkan ketika mereka berkomunikasi secara maya (online). Justru efek dari media sosial bisa lebih luas karena lingkaran koneksinya dihubungkan secara online, jadi kita tidak bisa menebak penyebaran informasinya sampai sejauh mana.

Secara pidana, sebenarnya kasus yang dialami oleh Sarry Ananda Putriy Panggabean bisa masuk dalan kategori perbuatan yang melanggar UU ITE Nomor 28 Tahun 2008 Bab VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 Ayat (3) yang menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Akan tetapi, pada kesempatan ini Blogger Borneo ingin memberi masukan positif agar kita berkenan untuk memaafkan Sarry Ananda Putriy Panggabean atas kesalahan yang sudah dilakukannya. Secara norma, sepertinya Sarry Ananda Putriy Panggabean sudah mendapatkan “hukuman” langsung dari para netizen dimana sejak status negatif tersebut dipublish secara luas, berbagai hujatan, cacian, dan makian langsung mengalir ke akun facebook pribadinya tersebut.

Baca Juga:  Peluang Bisnis LiveGood, Keseimbangan antara Kesuksesan dan Kesehatan

Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pengguna media sosial dimana saja. Meski pada akhirnya status omelan negatif tersebut telah dihapus oleh Sarry Ananda Putriy Panggabean, namun bukti fisik berupa screenshot-nya masih tampak tersebar di dunia maya. Ingat kata pepatah, statusmu harimaumu… Think Before Post Friends… (DW)