Memasuki minggu terakhir bulan Ramadhan 1442 Hijriah, biasanya menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh para calon pemudik di kala kondisi normal. Akan tetapi, karena di tahun ini “dianggap” masih dalam kondisi pandemi, maka Pemerintah Pusat mengambil keputusan untuk melarang mudik bagi siapa saja tanpa terkecuali.
Tidak terkecuali untuk wilayah Kalimantan Barat sendiri, setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tersebut maka banyak diantara para calon pemudik melakukan “curi start” dimana mereka telah bergegas pulang ke kampung halaman lebih awal dari biasanya.
TOPIK UTAMA
Larangan Mudik Lebaran di Kalbar
Sebenarnya informasi terperinci mengenai aturan larangan mudik lebaran di Kalbar ini masih bersifat simpang siur karena kota Pontianak secara geografis dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dan karena banyak warga kedua kabupaten tersebut beraktivitas harian secara rutin di kota, maka setiap harinya mereka akan melintasi batas daerah yang dianggap masuk dalam kawasan pemeriksaan para satgas Covid-19 Kalimantan Barat.
Terkait dengan kondisi kesimpangsiuran ini, maka Blogger Borneo sebagai salah seorang yang secara langsung juga ikut terdampak karena berdomisili di Kabupaten Kubu Raya mencoba untuk mencari informasi sedetail-detailnya mengenai aturan larangan mudik lebaran di Kalbar.
Hasil Notulensi Rapat
Alhamdulillah Blogger Borneo mendapatkan salinan notulensi dari hasil Rapat Teknis Penyekatan dan Pemeriksaan pada Masa Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021/1442 H yang dilaksanakan pada Hari Senin, 30 April 2021 dari jam 13.30 WIB sampai dengan selesai.
Rapat tersebut mengambil lokasi penyelenggaraan di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat. Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dishub Provinsi Kalbar dan dihadiri oleh beberapa pihak, seperti: Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Polda Kalbar, Satpol PP Kalimantan Barat, BPTD Wilayah XIV Kalbar, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Adapun berdasarkan Rapat Pembahasan Rencana Operasi Larangan Mudik Lebaran 1442 H Tahun 2021 yang dilaksanakan pada Hari Jum’at, 12 April 2021 diterima beberapa masukan sebagai berikut:
Poin 1: Masa Pelaksanaan Aturan Perjalanan
Secara keseluruhan terdapat 11 (sebelas) poin keputusan yang diambil, dimana untuk poin pertama menjelaskan mengenai 3 (tiga) masa pelaksanaan aturan larangan mudik lebaran di Kalbar ini. Ketiga masa tersebut, antara lain:
Masa Pra Mudik Lebaran (22 April – 5 Mei 2021)
Merupakan masa pengetatan pelaku perjalanan, dimana masih diperbolehkan melakukan perjalanan dengan persyaratan ketat yaitu harus membawa Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Antigen/RT-PCR 3 x 24 jam.
Masa Larangan Mudik Lebaran (6 – 7 Mei 2021)
Merupakan masa larangan melakukan perjalanan dengan pengecekan dan syarat-syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Masa Pasca Mudik Lebaran (18-24 Mei 2021)
Merupakan masa pengetatan setelah Mudik Lebaran dimana masih diperbolehkan melakukan perjalanan dengan persyaratan ketat yaitu harus membawa Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Antigen/RT-PCR 3 x 24 jam dan akan dilakukan random cek/tes acak kepada para penumpang di Angkutan Umum.
Poin 2: Aturan Khusus Daerah Aglomerasi
Khusus pelaku perjalanan di dalam daerah Aglomerasi, tidak diwajibkan (hanya sifatnya menghimbau) melakukan Rapid Test Antigen/RT-PCR 3 x 24 jam. Meskipun begitu, Tim Satgas Covid-19 tetap akan melakukan Rapid Test Antigen/RT-PCR secara acak terhadap para pelaku perjalanan.
Poin 3: Aturan Angkutan Barang/Logistik
Angkutan Barang dan Logistik diizinkan tetap beroperasional dengan catatan tidak boleh membawa penumpang. Para awak kendaraan statusnya harus Negatif Covid-19 dengan Genose atau Antigen. Bagi pemilik usaha yang masih tetap mempekerjakan dan ketika dilakukan Rapid Test Antigen/RT-PCR 3 x 24 jam diketahui positif, maka Tim Satgas Covid-19 akan diberikan Sanksi Administrasi sesuai ketentuan berlaku.
Poin 4: Operasi Ketupat Polda Kalbar
Polda Kalimantan Barat akan mulai menggelar Operasi Ketupat dari tanggal 6 – 17 Mei 2021. Pos pemeriksaan dan penjagaan akan didirikan di beberapa titik penting selama rentangan waktu tersebut. Disini nantinya juga akan dijadikan sebagai posko penanganan Covid-19.
Poin 5: Titik Pendirian Pos Pemeriksaan
Ditentukan 6 (enam) titik yang rencananya akan menjadi lokasi pendirian pos pemeriksaan, antara lain: Terminal Batu Layang, Bandara Internasional Supadio, Pelabuhan Pontianak, Terminal Rasau Jaya, dan Terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Ambawang.
Poin 6: Penentuan Check Point Perjalanan
Penambahan check point di jalan-jalan yang dikoordinir oleh polisi untuk penyekatan di pintu keluar masuk kota Pontianak dan sekitarnya.
Poin 7: Penggeseran Posisi Pos Pemeriksaan
Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat akan menggeser posko pemeriksaan dari yang semula berada di dalam Terminal ALBN Ambawang, kemudian dipindahkan ke depan pintu gerbang terminal sehingga dapat digabung atau dipadukan dengan keberadaan pos pemeriksaan yang rencananya akan diposisikan di Bundaran Mayor Alianyang.
Poin 8: Aturan Larangan Mudik Bersifat Menyeluruh
Pengetatan dan Larangan Mudik Lebaran di Kalbar harus dilaksanakan secara menyeluruh dimana posko pemeriksaan ditempatkan di titik-titik batas kabupaten/kota. Untuk itu, Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar dan Polda Kalimantan Barat diminta untuk membuat surat yang mengkoordinasikan ke jajaran bawah di wilayahnya masing-masing.
Poin 9: Kodam Persiapkan Personil
Kodam sudah menyiapkan personil sejumlah 1.690 orang untuk mem-backup pelaksanaan aturan larangan mudik lebaran di Kalbar Tahun 2021 / 1442 Hijriah yang disebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Poin 10: Aktivitas Pemulangan Pekerja Migran
Aktivitas Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sampai awal April telah mencapai angka 10.208 orang dengan penambahan rata-rata 200-300 orang per hari. Diwajibkan untuk karantina selama 5 (lima) hari sehingga perlu diantisipasi penanganan pemulangan PMI yang sebenarnya sudah selesai menjalani karantina namun masuk dalam masa Larangan Mudik Lebaran di Kalbar.
Poin 11: Antisipasi Keberadaan Taksi Gelap
Perlu diantisipasi keberadaan taksi-taksi gelap atau angkutan ilegal yang masih beroperasional untuk mengangkut para pemudik lebaran baik melalui jalan utama ataupun jalan tikus yang ada.
Demikian ke-11 poin yang dimuat dalam notulensi Rapat Teknis Penyekatan dan Pemeriksaan pada Masa Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021/1442 H. Ditandatangani oleh Kepala Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Amin Ro’yat, ST. MT. per 30 April 2021. (DW)