Melawan Hoax, Berita Miras Halal adalah PALSU
Another hoax is comiiiinng. Kali ini tidak tanggung-tanggung, bahasa yang digunakan adalah “Miras BerSertifikat Halal”. Wow emejing bukaaaann? Dan tanpa tabayyun seperti biasa sebagian orang langsuuunnng like, komen pedeuuus, pouuuuusssssttt, share dilengkapi dengan caption-caption provokatif.
Contoh captionnya : “Gila, setelah sertifikat halal dipegang pemerintah, yang haram jadi halal. Beginilah akibat menteri pro-LGBT. Suatu yang haram dihalalakan, bukan tidak mungkin babipun nanti dihalalkan.”
Miras Berlogo Halal
Oke, lets break it down one by one:
-
- Pengambil alihan Sertifikasi Halal oleh Pemerintah tidak serta merta langsung dilakukan, semua masih butuh proses. Untuk saat ini sertifikasi halal masih dipegang oleh LPPOM, catat MASIH DIPEGANG LPPOM sampai ada juklak juknisnya.
- Pengambil alihan sertifikasi halal oleh Pemerintah tetap Melibatkan MUI sebagai pemberi Fatwa Halal, sekali lagi MUI TETAP TERLIBAT DALAM MEMBERIKAN FATWA HALAL.
- MUI dalam hal pemberian fatwa tidak akan pernah memberikan fatwa halal kepada produk2 khamr. Menyebarkan berita hoax ini ke media massa sama saja melakukan fitnah keji terhadap MUI, sama saja kita memperolok ulama-ulama kita yang berada di Komisi Fatwa. Silahkan baca link http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/22386/30/2/775 biar nambah wawasannya yaaa.
- Produk yang ditampilkan bukan produk indonesia, tapi produk USA yang mengklaim produk tersebut adalah produk miras Halal, sekali lagi BUKAN PRODUK INDONESIA! Produk tersebut diproduksi oleh EMERALD BEVERAGES of USA yang logo halalnya juga dipasang oleh Produsen itu sendiri. Dan peredaran produk ini di Indonesia belum terbukti. (Kalaupun ditemukan masuknya dari pasar black market)
- Dari investigasi lebih lanjut, kontroversi serupa pernah terjadi di Mesir. Laman berita ahlmisrnews.com pernah mengulas foto minuman dari Emerald Beverages yang dipercaya sudah masuk ke pasar Mesir. Meski menuai kontroversi, laman tersebut menyebut foto tersebut hoax.
- Sebagai tambahan informasi BPJPH yang nantinya bertugas memberi sertifikasi halal harus tetap mendapat rekomendasi MUI. Sebelum memberi label halal bagi sebuah makanan, BPJPH harus mendapat fatwa kehalalan makanan terkait dari MUI. Tak hanya itu, MUI juga mempunyai kewenangan untuk menentukan sebuah lembaga itu lolos atau tidak sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. Auditor Lembaga Pemeriksa Halal sebelumnya sudah harus mendapat persetujuan MUI.
- Berita mengenai miras halal ini juga langsung dibantah oleh Kemenag, silahkan baca salah satu referensi di halaman https://kemenag.go.id/berita/read/505985/viral-gambar-botol-minuman-keras-berlabel-halal–mui–itu-hoax-dan-fitnah
Nah sudah jelas sekarang? Mari berdaya dengan informasi yang shohih, jangan hanya mengandalkan emosi sesaat dan hawa nafsu tingkat akut akhirnya kita ikut memprovokasi… yuk kita Terajang hoax!! Ikuti terus berita dari fanpage kami di MUSLIM FOOD INDONESIA.
Jangan lupa, LIKE, FOLLOW, dan SHARE semua informasinya ya… Insya Allah bermanfaat dan bisa mencerahkan. Barakallahu Fiikum
#KlarifikasiBeritaHoax #MirasHalalPalsu #MediaCenter #MuslimFoodIndonesia