Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999

0

Dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, Pers dapat diartikan sebaga sebuah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

UU PERS NOMOR 40 TAHUN 1999

Nah, jika diantara teman-teman ada yang berminat untuk mengetahui UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dapat langsung mengunduh filenya dengan mengklik gambar diatas. Selamat mengunduh… (DW)

Sumber tulisan : Wikipedia Indonesia

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini