Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, Pers dapat diartikan sebaga sebuah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Nah, jika diantara teman-teman ada yang berminat untuk mengetahui UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dapat langsung mengunduh filenya dengan mengklik gambar diatas. Selamat mengunduh… (DW)
Sumber tulisan : Wikipedia Indonesia