Undang-Undang Perdagangan Terbaru Tahun 2014 Melarang Skema Piramida
Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Indonesia sekarang telah memiliki Undang-Undang Perdagangan yang secara resmi telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada 11 Februari lalu. Di dalam undang-undang perdagangan ini diatur secara rinci mengenai sistem perdagangan yang mampu mendorong perdagangan nasional menjadi lebih maju dan berkeadilan, serta bisa menjawab tantangan perdagangan global nantinya. Pengesahan UU Perdagangan ini secara otomatis akan mencabut ketentuan-ketentuan lain mengenai perdagangan yang termaktub dalam undang-undang tentang barang, uu tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dan uu tentang pergudangan.
Ada satu hal menarik dibalik pengesahan uu perdagangan terbaru ini dimana pada Pasal 9 dijelaskan secara terang bahwa sistem perdagangan menggunakan konsep piramida dilarang untuk diterapkan di Indonesia. Secara jelas pada halaman penjelasan Pasal 9 memberikan definisi “skema piramida” adalah istilah atau nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut. Mungkin dalam bahasa umumnya yang dimaksudkan skema pribadi adalah sistem multi level marketing kali ya?.
Memang jika kita perhatikan dalam beberapa tahun terakhir banyak tumbuh subur bisnis-bisnis baru yang menjadikan jumlah jaringan sebagai target orientasi sumber pendapatan mereka. Bahkan baru-baru ini Ustadz Yusuf Mansur juga ikut serta dalam mengembangkan konsep bisnis seperti ini yaitu KlikVSI. Sebenarnya kalau diperhatikan masih banyak nama-nama perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, hanya saja karena nama Ustadz Yusuf Mansur cukup dikenal oleh masyarakat luas maka bisnis beliaulah yang menjadi sorotan untuk saat ini. Padahal Beliau termasuk baru meluncurkan beberapa program usahanya, itupun bukan murni milik pribadi melainkan menggunakan sistem kerjasama dengan pihak lain. Dan jika diperhatikan untuk di Pontianak sendiri ada beberapa perusahaan sejenis yang masih berdiri dan beroperasional dalam kegiatan mengembangkan bisnis mereka. Biasanya sih istilah yang digunakan untuk mengimingi para calon korbannya adalah dengan adanya sistem Marketing Plan A, Marketing Plan B (Plus), Bonus Komisi, dan Reward Khusus. Dijamin tergiur dah kalau pemikirannya jangka pendek saja… 🙂
Mungkin selama ini para pendiri bisnis dengan konsep MLM masih bisa bernafas lega karena aturan khusus mengenai konsep bisnis dengan sistem piramida ini belum ada, akan tetapi dengan disahkannya undang-undang perdagangan terbaru tahun 2014 maka sesuai halaman Hukuman Pasal 105 bahwa setiap pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Sepertinya mulai sekaran para pendiri bisnis MLM sudah harus memikirkan langkah antisipasi supaya mereka bisa lepas dari jeratan hukum sebagai efek dari berlakunya uu perdagangan ini. Dan bagi calon-calon pengusaha muda di Indonesia, masih banyak kok peluang-peluang bisnis yang bisa dijalankan selama kalian terus berpikir kreatif. Selamat berwirausaha… (DW)
Sumber Refensi:
- http://www.kemendag.go.id/id/news/2014/02/11/pengesahan-uu-perdagangan-langkah-maju-menjawab-tantangan-perdagangan-global
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pemasaran_berjenjang
Sumber Gambar:
- https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10202022666385597&set=a.1183375341918.2028015.1154264482&type=1