Wali Kota Pontianak Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Pontianak.
Edi Kamtono menegaskan bahwa tempat hiburan malam, restoran, kafe dan warung kopi dilarang menggelar kegiatan dan aktivitas perayaan menyambut malam tahun baru 2021.
“Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara,” tegasnya, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, warga juga dilarang menjual, membunyikan atau memainkan kembang api maupun petasan pada malam pergantian tahun baru. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan orang yang berpotensi mudahnya penularan Covid-19.
Larangan Malam Tahun Baru 2021
“Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak di tengah pandemi saat ini,” ucapnya.
Kemudian, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha harus sudah ditutup pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi. “Mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya sebagainya,” ungkap Edi.
Pihaknya juga berencana melakukan pembatasan beberapa ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan.
“Kami juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop, hotel maupun tempat hiburan,” tutupnya.
Ancaman Pidana
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin memastikan siapa saja, baik perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak, tidak hanya terkena sanksi denda. Tetapi langsung terkena pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan.
Dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 tercantum bahwa siapa saja yang melawan petugas. Dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat terkena pidana.
“Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakan hukum, kita akan pidanakan,” tegasnya.
Surat Edaran Wali Kota Pontianak
Sebagaimana surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/80/Umum/2020, ada beberapa larangan. Termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan.
Menurutnya keterlibatan semua pihak memegang peran penting dalam upaya tersebut. Kapolresta mengimbau masyarakat untuk sebaiknya berada di rumah.
Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel-hotel maupun warung kopi dan kafe. Tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun.
“Saya berharap Satgas komunitas tingkat RT/RW bisa melakukan himbauan dan pengawasan di lingkungan masing-masing,” imbaunya.
Kombes Pol Komarudin juga menegaskan, pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran dari aturan tersebut. Termasuk juga terhadap masyarakat dari luar Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak.
Kebijakan Malam Tahun Baru
Akan ada berbagai kebijakan yang berlaku dalam menghadapi malam pergantian tahun baru. Salah satunya seluruh aktivitas akan dibatasi hingga pukul 23.00.
“Kami tidak ingin malam tahun baru justru menimbulkan musibah baru karena abai terhadap protokol kesehatan. Yang mana mengakibatkan terjadinya kerumunan sehingga bisa berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19,” paparnya.
Adapun tujuan penegasan ini untuk seluruh aspek aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang. Beberapa tempat seperti waterfront, Taman Alun Kapuas dan beberapa ruas jalan juga akan terjadi penutupan.
“Kami imbau jangan ada yang melakukan konvoi kendaraan pada malam tahun baru, bagi yang melanggar akan kami tindak tegas,”