BLOGGERBORNEO.COM – Baru-baru ini Blogger Borneo banyak melihat status-status yang berkomentar negatif mengenai kemunculan sebuah startup baru di Indonesia. Dengan membawa branding berinisial UTC, startup ini dalam aktivitas utamanya menyediakan layanan peminjaman uang non-bank di Indonesia secara online kepada siapa saja yang membutuhkan dengan masa peminjaman minimal 10 hari dan maksimal 30 hari dengan nilai pinjaman maksimal 2 juta rupiah.
Jika diperhatikan, memang di satu sisi pihak UTC memberikan kemudahan dalam pelayanan dimana para calon peminjam dapat dengan mudah melakukan proses pengajuan peminjaman uang secara online. Akan tetapi, di sisi lain pihak UTC justru terkesan memberatkan para peminjam dengan tingkat suku bunga pengembalian yang cukup tinggi.
Menurut informasi yang tersaji di website UTC, besaran tingkat bunga pengembalian pinjaman adalah 1 persen per hari. Mungkin jika dilihat secara sekilas hitungan bunga yang ditetapkan termasuk kecil karena dihitung secara harian. Akan tetapi karena adanya kebijakan UTC yang menyatakan bahwa masa peminjaman minimal 10 hari dan maksimal 10 hari, maka secara langsung sudah dapat dihitung berapa besar bunga minimal dan maksimal yang harus dibayar. Nah menurut kawan-kawan apakah hasil perhitungannya termasuk kategori rendah atau tinggi??? Saya kira jawaban kita adalah sama.
Selain dikenakan tingkat suku bunga pengembalian yang cukup tinggi, UTC juga akan mengenakan beberapa biaya tambahan, antara lain:
BIAYA PERPANJANGAN : Rp. 180.000,-
Biaya ini akan dikenakan pada saat peminjam mengajukan proses perpanjangan tanggal pembayaran.
BIAYA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN : Rp. 50.000,- + Rp. 10.000,- Per Hari
Biaya ini akan dikenakan jika peminjam tidak bisa melakukan pembayaran cicilan paling lambat jam 11 malam pada hari jatuh tempo.
BIAYA PENAGIH HUTANG : 10% dari Total Pembayaran
Biaya ini akan dikenakan dan ditambahkan pada saldo berjalan para peminjam. Untuk biaya penagih hutang ini belum jelas maksudnya, apakah ditagih langsung oleh kolektor atau ditagih via online (sms, chat, dan telepon).
APAKAH UTC MASUK KATEGORI STARTUP?
Meskipun dalam promosinya UTC menyatakan diri sebagai sebuah startup, tidak demikian dengan Blogger Borneo. Secara pribadi Blogger Borneo melihat sistem kerja UTC tidak berbeda dengan koperasi-koperasi simpan pinjam atau credit union yang ada di Indonesia. Bedanya cuma terletak di kemudahan calon peminjam dalam melakukan proses pengajuan pembiayaan. Jadi bisa dibilang tidak ada keunikan bentuk bisnis yang dijalankan oleh UTC.
Sekarang kita lihat dari sudut pandang syarat, tingkat bunga, dan biaya-biaya tambahan yang ditetapkan, apakah UTC bisa dianggap mempermudah para pengguna atau malah sebaliknya malah bersifat memberatkan? Mungkin dari sisi proses bisa dibilang memudahkan, namun dari sisi syarat dan biaya tambahan bisa dianggap memberatkan. Yang pasti secara keseluruhan Blogger Borneo memandang UTC hanyalah sebuah rentenir online baru berlabel startup di Indonesia. Waspadalah!!! (DW)