10TahunSDAPU, Sejahtera dengan Air Tetap Menjadi Tujuan Akhirnya

Sumber Daya Air, tiga suku kata ini telah menjadi bagian langsung dari salah satu Direktorat Jenderal yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum yaitu Ditjen SDA Kemen PU. Ditjen ini sendiri terbentuk sejak UU Nomor 7 Tahun 2004 mengenai Sumber Daya Air ditetapkan.

Tidak terasa 10 tahun telah berjalan, sejak dibentuk hingga saat ini Ditjen SDA Kemen PU masih terus berupaya untuk mewujudkan tujuan undang-undang ini. Dari keseluruhan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan, semuanya tertuju pada satu titik tujuan yaitu bagaimana bisa membuat seluruh rakyat Indonesia bisa terus merasa sejahtera dengan air.

Secara umum, sumber daya air memiliki peranan cukup vital bagi keberlangsungan hidup manusia. Hampir keseluruhan aspek kehidupan manusia sangat bergantung dengan keberadaan sumber daya air tersebut. Berdasarkan informasi dari Wikipedia Indonesia, diketahui sekitar 97 persen air di bumi adalah air asin. Sedangkan 3 persennya lagi merupakan air tawar yang lebih dari dua per tiga bagiannya berada dalam bentuk es di pegunungan es dan daerah kutub.

Sumber daya air tawar yang tidak membeku biasanya berada dalam lapisan tanah, atau sering disebut sebagai air tanah. Karena jumlahnya hanya sepertiga dari keseluruhan jumlah air tawar di muka bumi ini, maka keberadaannya harus selalu dipelihara. Jumlah tingkat populasi manusia yang setiap tahunnya terus bertambah sesuai deret ukur akan memberikan dampak tersendiri bagi keberadaan sumber daya air tawar ini. Bukannya tidak mungkin di masa mendatang, air tawar akan menjadi sebuah “barang mewah” yang harus diperebutkan. Hhhmmm……

Baca Juga:  Pengurus Masjid Penumpuk Harta

Untuk di Kalimantan Barat sendiri, khususnya di Kota Pontianak, keberadaan sungai sebagai salah satu sumber daya air tawar memiliki peranan sangat penting karena telah banyak membantu kehidupan warga masyarakatnya. Maksudnya disini adalah air sungai digunakan sebagai suplai bahan baku utama dalam pengolahan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak. Sedangkan bagi warga masyarakat yang tinggal di kawasan pinggiran sungai, umunya mereka menggunakan air sungai untuk Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK).

Sejahtera dengan Air
Sumber: http://situsheru.wordpress.com

Kondisi geografis kota Pontianak yang terletak di dataran rendah dengan sebagian besar wilayah terdiri atas lapisan tanah gambut menyebabkan air tanah yang dikandung tidak dapat langsung dikonsumsi karena bersifat asam dan berwarna kecoklatan. Oleh karena itu, banyak masyarakat kota Pontianak mengandalkan air hujan sebagai sumber air minum sehari-hari termasuk Blogger Borneo sendiri.

Dari sudut pandang pribadi, Blogger Borneo melihat fungsi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Sumber Daya Air di Pontianak belum berjalan secara optimal. Hal ini terjadi bisa dikarenakan pemerintah mengalami beberapa kendala teknis maupun non teknis, seperti: keterbatasan anggaran operasional, kekurangan sumber daya manusia yang berkompeten, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Sumpah Pemuda 1928, Cikal Bakal Lahirnya Sumpah Pemuda Era Baru
Sejahtera dengan Air - Anak Kapuas Pontianak
Anak-Anak Sungai Kapuas Sedang Mandi dan Bermain

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2004, yang tercakup dalam pengelolaan Sumber Daya Air, antara lain:

  1. Proses Perencanaan
  2. Pelaksanaan Konstruksi
  3. Operasi dan Pemeliharan dalam Rangka Upaya Konservasi
  4. Pendayagunaan Sumber Daya Air
  5. Pengendalian Daya Rusak Air pada Wilayah Sungai
  6. Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat serta Pemanfaatan Sistem Informasi

Sampai detik ini, beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat untuk membuat masyarakatnya merasa sejahtera dengan air, antara lain:

  • Membangun instalasi pengolahan air PDAM bisa langsung minum (sudah ada beberapa daerah yang bisa menikmati).
  • Melakukan normalisasi sungai-sungai dan parit-parit besar yang ada.
  • Memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai jangan membuang sampah di sungai atau parit.
Sejahtera dengan Air - Penyeberangan Motor Air
Masyarakat Pontianak Masih Mengandalkan Transportasi Penyeberangan Sungai

PERANAN KOMUNITAS UNTUK MENDUKUNG UU NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

Keterbatasan pemerintah untuk melaksanakan secara penuh isi dari undang-undang sumber daya air ini tidak serta merta membuat kita sebagai pihak eksternal melemparkan kesalahan sepenuhnya kepada mereka. Jika dalam melihat sesuatu kekurangan dilihat dari sudut pandang negatif, tentunya yang akan muncul adalah rasa ingin menyalahkan dan menganggap diri paling benar.

Coba kita contoh salah satu cara positif yang dilakukan oleh beberapa komunitas di Pontianak baru-baru ini. Melalui sebuah aksi nyata yang diberi nama Gerakan Senyum Kapuas, mereka membersihkan beberapa titik parit yang ada di kota Pontianak. Kondisi parit banyak yang tersumbat oleh sampah menumpuk mengakibatkan banjir dimana-mana, tidak jalannya aliran air dari parit-parit tersebut menyebabkan terjadinya luapan dan menggenang.

Inilah menjadi dasar utama kenapa Gerakan Senyum Kapuas dicetuskan. Sebenarnya aksi sosial bersama ini dilakukan sebagai salah satu bentuk “hadiah” dalam rangka Hari Jadi Kota Pontianak ke 243, tapi jika dilihat secara luas aksi ini juga bisa dimasukkan dalam kategori mendukung terwujudnya tujuan dari undang-undang sumber daya air.

Semoga saja kedepannya akan semakin banyak gerakan-gerakan sosial seperti ini agar tujuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 dalam mengupayakan setiap warga negara Indonesia selalu sejahtera dengan air bisa terlaksana. Tulisan ini juga dibuat khusus demi mengikuti Lomba Menulis Blog dan Lomba SEO yang diselenggarakan oleh Ditjen SDA Kemen PU. Mohon masukan dan do’anya agar tulisan ini bisa terpilih menjadi salah satu pemenang ya. Amin Allahuma Amin… (DW)

Sumber Referensi:

  • http://www.tpsda.itb.ac.id/
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_air
Artikel Lainnya
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More