TPFx Pontianak
Umum

5 Kesepakatan Bersama Hasil Mediasi Pengurus Taksi Online dengan Taksi Bandara Resmi Supadio Kubu Raya

×

5 Kesepakatan Bersama Hasil Mediasi Pengurus Taksi Online dengan Taksi Bandara Resmi Supadio Kubu Raya

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Mediasi antara Pengurus Taksi Online dan Taksi Resmi Bandara Internasional Supadio Kubu Raya
Image: SITKAMTIBMAS Bandara Supadio Kubu Raya
LKP Cerdas Berdaya

BloggerBorneo.com – Sehubungan dengan adanya aksi para driver taksi online yang melakukan protes terhadap aksi-aksi dari driver ojek bandara selama ini yang merugikan para driver taksi online dalam bentuk penganiayaan, pengrusakan, dan pemerasan terkait para driver yang mengambil penumpang di kawasan sekitaran bandara supadio, maka pada hari Kamis, 13 Desember 2018 jam 12.30 WIB telah dilaksanakan pertemuan antara perwakilan pengurus Taksi Online dengan pengurus Taksi Resmi Bandara (PRIMKOPAU) serta perwakilan dari PT. Angkasa Pura II.

Hasil Mediasi Pengurus Taksi Online

Kegiatan yang dimediasi oleh Ibu Kapolsek Was Bandara Spo AKP Andi Tenriangka, S.Sos beserta Kanit Reskrim dan anggota Intelkam ini dihadiri oleh Ketua Asosiasi Driver Online, Bapak Abah beserta pengurus Aliansi Driver Online Indonesia Pontianak, Bapak Seno beserta 6 driver online.

Sedangkan dari  pihak Taksi Bandara diwakilkan oleh Bapak Raden S. selaku pengurus taksi Primkopau serta perwakilan dari PT. Angkasa Pura II, Bapak Erikson (Bagian Keuangan), Bapak Indra dan Bapak Rengga.

Baca Juga:  Info Terbaru Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018

Dalam kesempatan ini, perwakilan dari Taksi Online menjelaskan mengenai beberapa hal yang selama ini pernah dialami oleh para drivernya ketika beraktivitas di kawasan bandara, antara lain:

  • Tindakan oknum ojek Bandara yang melakukan pengerusakan terhadap kendaraan taksi online.
  • Adanya pemerasan yang dilakukan oleh ojek Bandara terhadap para driver taksi online.
  • Kewenangan dari pihak Taksi Bandara yang melarang taksi online mengambil penumpang di Bandara.
  • Batas yang diperbolehkan untuk menjemput penumpang online.

Sedangkan dari pihak perwakilan Taksi Bandara (PRIMKOPAU) memberikan penjelasan mengenai beberapa hal, sebagai berikut:

  • Melarang semua driver taksi online mengambil penumpang dalam wilayah bandara terkecuali diluar wilayah bandara.
  • Tidak ada membekingi dan memberikan perintah kepada ojek bandara untuk melakukan tindakan pencegatan, pemerasan dan penganiayaan kepada para supir taksi online.
  • Melaporkan kepada pihak pengurus apabila ditemukan adanya oknum yang mengatasnamakan taksi bandara.

PT. Angkasa Pura II sebagai pihak yang memiliki otoritas penuh atas kawasan Bandara Internasional Supadio Kubu Raya turut memberikan penjelasan bahwa selama ini telah melakukan kerjasama dengan pihak PRIMKOPAU selaku pengelola taksi bandara dengan adanya perjanjian bisnis dan MOU yang resmi. Dan atas dasar itu maka selama ini telah dilakukan kegiatan penertiban terhadap ojek-ojek roda dua maupun empat yang berada dalam kawasan wilayah bandara.

Baca Juga:  Pemilihan Bujang dan Dare Pontianak Tahun 2016
Foto Bersama Pengurus Taksi Online dan Taksi Resmi Bandara Internasional Supadio Kubu Raya
Image: SIMKAMTIBMAS Bandara Supadio

5 HASIL KESEPAKATAN BERSAMA

Setelah mendengar penjelasan dari semua pihak, maka Kapolsek Was Bandara memberikan beberapa catatan penting sehubungan dengan terjadinya peristiwa ini, antara lain:

  • Terkait permasalahan pemecahan kaca kendaraan milik driver taksi online sepenuhnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
  • Agar setiap tindakan yang melawan hukum agar melaporkan kepada pihak kepolisian.
  • Bersama-sama saling menjaga keamanan dan ketertiban dalam wilayah obyek vital yaitu Bandara Internasional Supadio Kubu Raya.

Dan untuk hasil dari pertemuan mediasi ini, dibuatlah 5 (lima) poin kesepakatan bersama yang harus dipatuhi oleh semua pihak, yaitu:

  • Taksi online dilarang menerima dan atau mengambil orderan para penumpang dalam kawasan bandara.
  • Para driver taksi online hanya diperbolehkan untuk mengantar penumpang ke dalam kawasan bandara.
  • Penjemputan penumpang boleh dilakulan sebatas keluarga, teman dengan tidak menerima imbalan serta penumpang lain yang berada diluar wilayah kawasan bandara.
  • Apabila mengalami tindak pidana agar membuat laporan resmi ke pihak Kepolisian dan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:  5 Operator Terbaik dengan Paket Data Termurah

Alhamdulillah dalam proses mediasi ini, semua pihak yang terlibat dapat menerima 5 Hasil Kesepakatan Bersama dengan lapang dada. Kedepannya diharapkan hal-hal yang sifatnya merugikan semua pihak tidak terjadi lagi. (ADV)