Menguji Keberlanjutan Koperasi Merah Putih: Mengapa Perpres Tata Kelola Harusnya Mendahului Implemetasi?

Image: Google Gemini

Beredarnya Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) RI tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menarik perhatian para pelaku, pengamat, dan pendamping ekonomi kerakyatan.

Di satu sisi, kehadiran Raperpres ini menunjukkan iktikad pemerintah dalam memperkuat sokoguru perekonomian desa, mendorong swasembada pangan, serta membangun kemandirian dari tingkat tapak.

Namun, jika dicermati dari segi urutan logika regulasi dan eksekusi program strategis nasional, penataan regulasi ini menyisakan persoalan fundamental: mengapa tata kelola baru dirancang ketika pembangunan fisik dan penganggaran sudah berjalan mendahului?

Kejanggalan Kronologi Regulasi

Dalam konsideran Menimbang huruf b Raperpres ini, secara gamblang disebutkan bahwa regulasi ini disusun setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDKMP dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP.

Artinya, instruksi untuk mempercepat pendirian kelembagaan dan pembangunan fisik justru keluar lebih dulu mendahului kerangka penjaminan tata kelola (governance), koordinasi lintas sektor, hingga kejelasan skema pembiayaan dan manajemen risiko.

Logika pembangunan bisnis—terlebih yang berskala masif hingga 80.000 gerai di seluruh Indonesia—seharusnya menempatkan tata kelola dan uji coba (pilot project) di urutan paling depan.

Menjalankan pembangunan fisik dan mobilisasi pembiayaan perbankan jumbo (dengan skema pembiayaan rata-rata Rp3 miliar per gerai dan total alokasi hingga Rp240 triliun) tanpa tata kelola yang teruji ibarat membangun gedung pencakar langit di atas pondasi yang rancangannya baru digambar saat konstruksi sudah berjalan.

Risiko Masa Transisi dan Dominasi BUMN

Raperpres ini menetapkan masa transisi selama 2 (dua) tahun, di mana operasional harian KDKMP akan dipegang oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Dalam pasal 39, BUMN ditugaskan mengelola SDM, usaha, hingga rantai pasok, sementara pengurus dan pengawas lokal dari warga desa bersifat pasif.

Baca Juga:  SMA Staruna Nusantara, Membangun Generasi Berkarakter, Disiplin, dan Berdaya Saing

Skema top-down ini berpotensi menimbulkan dua masalah besar:

Pengebirian Asas Koperasi

Koperasi pada hakikatnya dibentuk dari bawah (bottom-up), berlandaskan kesadaran, partisipasi, dan kepemilikan anggota.

Pengambilalihan operasional oleh BUMN mereduksi peran warga desa sekadar menjadi penonton atau pekerja informal.

Ketergantungan dan Kegagalan Transfer Kemampuan

Masa transisi 2 tahun sangat singkat jika tujuannya adalah membangun kapasitas manajerial warga desa.

Ketika BUMN angkat kaki di tahun ketiga, risikonya adalah koperasi lokal tak sanggup mengelola aset besar, gudang, dan kerumitan sistem logistik yang ditinggalkan.

Urgennya Pilot Project sebelum Implementasi Nasional

Program yang berdampak langsung pada keuangan daerah dan anggaran desa—di mana Raperpres menyebutkan pembayaran angsuran kredit pembangunan dapat bersumber dari DAU/DBH atau Dana Desa—harus diperlakukan secara hati-hati (prudent).

Seharusnya, pemerintah terlebih dahulu:

Menyusun Regulasi Tata Kelola secara Matang

Menetapkan aturan main, batasan tanggung jawab, mitigasi risiko keuangan, serta perlindungan bagi keuangan desa sebelum program diluncurkan secara nasional.

Melakukan Pilot Testing (Uji Coba)

Menguji model bisnis KDKMP di beberapa tipe daerah (seperti daerah agraris, pesisir/kepulauan, dan kawasan terdepan/tertinggal) selama 1–2 tahun.

Mengevaluasi Modul & Operasional

Hasil uji coba digunakan untuk merevisi aturan tata kelola, memperbaiki rantai pasok, dan memastikan kesiapan SDM lokal.

Implementasi Bertahap (Scale-up)

Replikasi secara nasional baru dilakukan setelah skema terbukti menguntungkan dan akuntabel.

Tanpa tahapan uji coba yang terukur, pembebanan anggaran daerah/desa untuk menanggung kredit pembangunan fisik gerai dan pergudangan berisiko menjadi beban finansial baru bagi desa jika usaha koperasi tersebut tidak berjalan efektif secara bisnis.

Rancangan Peraturan Presiden RI Mengenai Tata Kelola Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 2026 by Wahyu PeBee

Baca Juga:  Cara Menghitung Pajak bagi Pelaku UMKM Tahun 2026 Lengkap dengan Simulasi Perhitungan

Mengembalikan Ruh Koperasi

Keinginan pemerintah untuk memajukan perekonomian desa melalui Koperasi Merah Putih patut diapresiasi. Namun, niat baik harus dieksekusi dengan tata cara yang benar.

Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP ini hendaknya dijadikan momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali kelemahan skema yang ada.

Jangan sampai ketergesa-gesaan dalam mengejar target fisik dan pembentukan lembaga mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good cooperative governance), kehati-hatian anggaran, dan pemberdayaan nyata bagi masyarakat desa. (PB)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More