Liputan

Berbagi Pengalaman Membuat E-KTP di Kabupaten Kubu Raya

Diperbarui 27 Desember 2011

Kantor Camat Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya

Penerapan E-KTP di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, membuat para penduduk yang berdomisili di wilayah ini harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) lamanya dengan E-KTP.

Proses penggantian E-KTP ini berlangsung sekitar tiga bulan mulai dari bulan Oktober – Desember 2011.

Untuk mengantisipasi membludaknya jumlah penduduk yang ingin membuat E-KTP, dari pemerintah daerah setempat menerapkan sistem undangan kepada masing-masing desa.

Secara kebetulan, saya juga merupakan salah satu penduduk berdomisili di Kabupaten Kubu Raya, maka saya juga diwajibkan untuk mengikuti kebijakan tersebut.

Jika dibandingkan dengan daerah lain di Kalimantan Barat yang juga ikut menerapkan kebijakan penggantian E-KTP bagi para penduduknya, mungkin di Kabupaten Kubu Raya memiliki sedikit perbedaan.

Satu hal harus diperhatikan disini adalah apabila kita ingin membuat E-KTP maka kita harus sudah memasukkan persyaratan yang diminta berupa Kartu Keluarga (KK) asli sejak subuh.

Hal ini terpaksa dilakukan dengan alasan biar bisa mendapat nomor antrian awal. Saya sendiri bersama dengan Bapak Saya telah sepakat untuk membuat E-KTP pada hari Sabtu, 24 Desember 2011.

Dan berdasarkan informasi diatas maka kami berangkat dari rumah sekitar pukul 03.30 WIB.

Gambar diatas menunjukkan saat dimana kami telah tiba di lokasi pembuatan E-KTP yaitu Kantor Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Waktu di tangan sudah menunjukkan pukul 03.50 WIB, meskipun kami berangkat sudah cukup awal ternyata disana sudah ada beberapa orang yang datang dan menunggu.

Bahkan ada beberapa diantaranya terlihat tertidur diatas meja didepan pintu masuk kantor kecamatan.

Setelah menyusun Kartu Keluarga sesuai urutannya, sayapun menyempatkan diri untuk mengambil beberapa gambar sekaligus melakukan interview singkat dengan salah seorang penduduk tersebut.

Ternyata rombongan yang sudah datang sejak dinihari tersebut berasal dari salah satu desa di Kabupaten Kubu Raya, karena jaraknya lumayan jauh (masih harus menyeberang melewati sungai) maka mereka sudah tiba di kantor kecamatan sejak pukul 01.30 WIB. Benar-benar luar biasa, hanya demi membuat E-KTP mereka rela jauh-jauh datang ke kantor kecamatan.

Sebenarnya kenapa sistem pembuatan E-KTP harus jadi seperti ini?. Dari pantauan di lapangan sepertinya prosedur “tidak resmi” tersebut sudah dilakukan sejak awal proses tersebut dilaksanakan.

Padahal kalau dilihat, kantor kecamatannya sendiri masih tutup pada jam tersebut. Lha jelaslah, wong jam kerja aja baru dimulai jam 8 pagi kan.

Namun meskipun begitu, pada saat kami datang kesana sudah ada tumpukan Kartu Keluarga yang terletak diatas salah satu meja.

Nah, tumpukan Kartu Keluarga ini nantinya baru diberi nomor antrian oleh petugas kecamatan ketika mereka sudah memulai aktitasnya.

Jadi, prinsipnya semakin awal kita datang maka kemungkinan untuk mendapat nomor antrian awal akan semakin besar juga.

Dan setelah proses “registrasi awal” itu selesai dilakukan, kami pun langsung bergegas pulang kerumah. Pukul 07.30 WIB kami bersiap-siap kembali ke Kantor Kecamatan Sungai Raya.

Beda halnya pada saat kami mendaftar dinihari tadi dimana proses tersebut bisa diwakilkan, pada kali ini semua kepala keluarga beserta anggota keluarganya harus berada dilokasi pada saat pembagian nomor antrian.

Hal ini dikarenakan proses selanjutnya yang harus dilakukan adalah proses pengidentifikasian setiap penduduk.

Ada beberapa prosedur yang harus dilewati disini yaitu mengambil foto, sidik semua jari, scan retina mata, hingga penginputan data-data pribadi terkait nama lengkap, tanggal lahir, golongan darah, dan lain sebagainya.

Sesampainya disana ternyata jumlah antrian sudah sangat ramai sekali, tak bisa dibayangkan bagaimana seandainya kalau saya baru memasukkan Kartu Keluarga pagi ini. Wong waktu datang jam 4 pagi aja sudah dapat nomor urut diatas 100-an, kalau datang jam segini mau dapat nomor berapa lagi.

Sekedar hanya ingin menambahkan bahwa untuk setiap harinya petugas kecamatan memberikan jatah antrian hingga 700-an orang, lewat dari jumlah tersebut para pendaftar diminta untuk datang keesokan harinya.

Alhamdulillah, akhirnya setelah menunggu sekitar setengah jam-an giliran saya bersama keluarga untuk proses berikutnya tiba.

Untung saja saat ini Kantor Kecamatan Sungai Raya telah memiliki 5 unit alat sehingga proses pembuatan E-KTP bisa berlangsung lebih cepat.

Di dalam ruangan berukuran sekitar 15×20 meter saya duduk menunggu antrian berikutnya.

Hingga tak lama berselang, terdengar nama saya dipanggil untuk menuju tempat pengambilan foto, sidik jari, maupun scan retina mata.

Hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit untuk dapat melewati semua proses tersebut, benar-benar tidak sebanding dengan pengorbanan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Untuk E-KTP nya sendiri baru akan selesai dicetak paling cepat satu bulan setelah dilakukannya proses pembuatan, itupun nantinya akan dikirimkan langsung kepada masing-masing Ketua RT di tempat domisilinya.

Meskipun merasa capek dan ribet dengan proses ini, setidaknya perasaan saya ini sudah lebih lega karena sebagai penduduk Kabupaten Kubu Raya, satu kewajiban telah selesai saya jalankan. (DW)

Dwi Wahyudi

Merupakan seorang Blogger Senior dari Kalimantan Barat yang dalam kesehariannya menjalankan aktivitas sebagai seorang freelance untuk bidang digital marketing dan layanan profesional manajemen serta keuangan.

Mungkin Anda Suka