Sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), banyak kita dengar razia-razia dilakukan oleh pihak berwajib dengan targetnya adalah para pengguna sistem operasi windows bajakan. Biasanya mereka melakukan pemeriksaan di bandara udara internasional, pos lintas batas antar negara, ataupun rental-rental yang banyak menjual software-software bajakan. Saya sendiri pada mulanya tidak tahu secara rinci mengenai peraturan yang ditetapkan serta sanksinya seperti apa, dalam pikiran saya adalah setiap orang yang tertangkap tangan membawa laptop yang terinstal sistem operasi windows bajakan maka laptopnya akan langsung ikut disita juga. Kalau seperti itu keadaannya, jadi tidak berani macam-macam nih kalau mau keluar negeri. Lebih baik jangan bawa laptop daripada harus berurusan dengan pihak yang berwajib, dijamin CAPEK DEH…