Sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), banyak kita dengar razia-razia dilakukan oleh pihak berwajib dengan targetnya adalah para pengguna sistem operasi windows bajakan. Biasanya mereka melakukan pemeriksaan di bandara udara internasional, pos lintas batas antar negara, ataupun rental-rental yang banyak menjual software-software bajakan. Saya sendiri pada mulanya tidak tahu secara rinci mengenai peraturan yang ditetapkan serta sanksinya seperti apa, dalam pikiran saya adalah setiap orang yang tertangkap tangan membawa laptop yang terinstal sistem operasi windows bajakan maka laptopnya akan langsung ikut disita juga. Kalau seperti itu keadaannya, jadi tidak berani macam-macam nih kalau mau keluar negeri. Lebih baik jangan bawa laptop daripada harus berurusan dengan pihak yang berwajib, dijamin CAPEK DEH…
Secara tidak sengaja saya berkunjung ke blognya seorang sahabat, disalah satu tulisannya yang berjudul PIKIR LAGI JIKA PAKAI WINDOWS terdapat lampiran surat pernyataan dari pihak rekanan Microsoft di Indonesia yang menunjukkan Prosedur Sweeping Software Windows Bajakan. Dari situlah saya baru mengetahui sistem pemberian sanksi terhadap para pelanggar yang telah menggunakan sistem operasi windows bajakan itu seperti apa. Dibawah ini saya ada lampirkan juga surat pernyataan tersebut, terima kasih banyak sebelumnya buat sahabat saya tersebut.
Nah, setelah membaca isi dari surat pernyataan diatas tentunya kita sudah paham dengan prosedur yang sebenarnya. Intinya adalah jangan pernah sekali-kali menggunakan sistem operasi windows bajakan demi keuntungan pribadi saja. Menurut saya kalau hanya dipakai sendiri dan untuk belajar sih tidak akan menjadi masalah, tak dapat dibayangkan jika semua pengguna di Indonesia diwajibkan menggunakan sistem operasi windows berlisensi. Yang pasti pasti bangsa Indonesia akan semakin jauh ketinggalan dengan bangsa lain dikarenakan ketidakmampuan rakyatnya untuk membeli lisensi sistem operasi windows yang original. (DW)