Waspada Penggunaan 5 Jenis Bahan Makanan Non Halal Ini

Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia selama ini telah dianggap memiliki potensi besar sebagai target pasar untuk beberapa bidang usaha, salah satu diantaranya bidang kuliner.

Image: Google.Com
RajaBackLink.com

Jenis Bahan Makanan Non Halal

Banyak bermunculannya gerai dan restoran di pusat keramaian dan perbelanjaan menjadi indikasi bahwa untuk saat ini bisnis kuliner di Indonesia sedang berkembang.

Di satu sisi, tentu saja kita melihat kondisi ini sebagai sesuatu yang positif karena iklim investasi dan bisnis di Indonesia sedang mengalami perkembangan.

Namun di sisi lain kita juga harus waspada dan kritis terhadap keberadaan gerai dan restoran yang menyajikan menu makanan khususnya yang berasal dari negara-negara seperti: Cina, Jepang, dan Korea.

Dalam Islam telah dijelaskan secara gamblang bagaimana babi dan segala jenis produk turunannya masuk dalam kategori non halal dan dilarang untuk dikonsumsi.

Dan karena Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya Muslim, maka sangat perlu untuk diperhatikan mengenai adanya unsur non halal yang terkandung dalam beberapa jenis makanan khas negara-negara Asia ini.

Khusus pada kesempatan ini, Blogger Borneo ingin berbagi informasi mengenai jenis bahan makanan yang sering digunakan oleh gerai dan restoran kuliner khusus ini. Memang jika diperhatikan, ada beberapa gerai atau restoran tersebut menyatakan kalau tempat mereka tidak menggunakan bahan makanan mengandung babi, hal ini dapat dilihat dari tulisan yang biasanya terpampang di depan gerai atau restoran mereka yaitu “No Pork No Lard“.

Akan tetapi, sebagai konsumen cerdas kita harus paham bahwa selain unsur babi, ternyata ada juga beberapa jenis bahan makanan yang masuk dalam kategori non halal sehingga tidak boleh dikonsumsi. Berikut adalah 5 jenis bahan makanan tersebut, antara lain:

1. Angciu

Selain banyak digunakan oleh gerai atau restoran yang menjual makanan khas dari Cina, Jepang, dan Korea ini, bahan makanan ini juga sering digunakan oleh para pedagang bakmi kaki lima sebagai penyedap makanan. Angciu berbentuk cairan, dibuat dari hasil fermentasi ketan dan tape. Proses fermentasi yang dilakukan membuat Angciu mengandung unsur alkohol. Unsur alkohol inilah masuk dalam kategori non halal.

2. Rum

Awalnya Blogger Borneo mengira jika Rum tidak masalah jika digunakan dalam campuran bahan makanan karena sifatnya umum dan banyak digunakan oleh para pembuat kue. Akan tetapi setelah mengetahui bahwa ternyata Rum sendiri termasuk dalam salah satu bahan yang dapat memabukkan tergantung kadarnya, maka sudah pasti bahan makanan ini tidak halal untuk dikonsumsi muslim.

Bahan Makanan Non Halal
Image: sajiansedap.grid.id

3. Soya Sauce / Kecap Asin

Soya Sauce atau Kecap Asin biasa digunakan untuk membuat masakan Jepang sebagai pengganti garam. Selain itu, soya sauce juga biasa digunakan untuk membuat nasi goreng, tumis sayur, daging-dagingan, dan dipakai untuk sushi. Meski dibuat dari bahan baku yang halal yaitu kacang kedelai, namun pada beberapa merek produk terdapat campuran unsur alkohol didalamnya.

4. Mirin

Hampir seluruh makanan Jepang menggunakan Mirin sebagai bumbu pelengkapnya. Mirin masuk dalam kategori bumbu masak, sejenis arak dengan kandungan terdiri dari gula 40-50% dan alkohol sekitar 14%. Khusus yang hobi makanan Jepang, perhatikan hal ini ya.

5. Gochujang

Bagi para penggemar kuliner Korea tentu sudah tidak asing dengan gochujang atau pasta cabe. Hampir dapat dikatakan gochujang dapat ditemukan di setiap kuliner Korea, sebut saja beberapa diantaranya TteokbokkiBibimbap, atau Jiggae.

Gochujang dibuat dengan proses fermentasi tepung beras, gandum, dan bubuk cabe. Meski sekilas tampak halal, namun karena melalui proses fermentasi maka tetap akan ada unsur alkohol yang dihasilkan.

Nah, sekarang apakah semua gerai atau restoran kuliner khas Asia ini tidak aman untuk dikunjungi? Ya tentu saja tidak karena untuk saat sekarang ini sudah banyak para pemilik usaha ini mulai sadar dan paham mengenai aturan dalam Islam yang melarang umat Muslim untuk mengkonsumsi makanan dengan kandungan unsur babi dengan segala produk turunannya dan alkohol karena sifatnya khamar (memabukkan).

Karena sifatnya kritis, maka kewaspadaan untuk mengkonsumsi makanan yang menggunakan bahan non halal ini haruslah menjadi prioritas. Jika memang doyan dengan makanan-makanan dari negara Asia seperti: Cina, Jepang, dan Korea, carilah gerai atau restoran yang sudah mengantongi Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (SH MUI). (DW)

Referensi:

  • https://womantalk.com/nutrition/articles/walau-tidak-mengandung-babi-hati-hati-ini-daftar-bahan-makanan-tidak-halal-yang-sering-terdapat-di-makanan-x85k1

 

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Don`t copy text!