Onno W Purbo: Blokir Situs, Dasarnya Apa?

BLOGGERBORNEO.COM – Sampai tulisan ini dibuat, perdebatan panjang mengenai pemblokiran 22 situs Islam (sebelumnya hanya berjumlah 19 situs) masih terus terjadi di media-media sosial. Status-status berisikan komentar pro dan kontra dari para pengguna media sosial pun banyak bertebaran, tidak terkecuali Onno W Purbo, salah seorang praktisi OpenBTS dan Open Source ini juga ikut bereaksi keras terkait kasus pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO) berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Adapun 22 situs Islam yang diperintahkan blokir oleh KEMKOMINFO, antara lain: arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.

AKSES MEMPEROLEH INFORMASI MERUPAKAN BAGIAN DARI HAM

Onno W Purbo
Onno W. Purbo (Sumber: PCPlus.Co.Id)

Melalui akun pribadi media sosialnya, Kang Onno demikian panggilan akrabnya memberikan komentar bahwa hak untuk memperoleh akses informasi itu termasuk dalam salah satu pasal dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontie.”

“Ini bisa-bisa terlanggar oleh Kemenkominfo dengan memblokir secara sembarangan, sembrono dan belakangan ini beberapa situs dakwah juga diblokir,” kata Kang Onno melalui postingan miliknya di Facebook, seperti dikutip Blogger Borneo.

Baca Juga:  Cara Mendaftarkan IMEI iPhone yang Dibeli di Luar Negeri Secara Legal

DASAR PEMBLOKIRAN TIDAK JELAS

Menurut Kang Onno, sampai saat ini masih belum jelas dasar BNPT mengajukan permintaan pemblokiran 22 situs Islam tersebut kepada KEMKOMINFO. Jika alasan yang digunakan cuma situs/website radikalisme, kriteria penilaiannya seperti apa. Baik buruknya konten sebuah situs atau website seharusnya bukan BNPT atau KEMKOMINFO yang menilai, tetapi masyarakat sebagai pihak pengguna akses informasi. Oleh karena itu, Kang Onno meminta kepada KEMKOMINFO agar berhati-hati dalam melakukan pemblokiran karena bisa dianggap telah melakukan pelanggaran HAM bila pada prakteknya ceroboh dan diteruskan tanpa kontrol yang baik.

BACA JUGA ARTIKEL: 19 SITUS ISLAM DIBLOKIR KOMINFO DAN BNPT, ADA APA GERANGAN?

“Proses blokir situs sebetulnya merupakan proses penyadapan. Padahal di aturan yang ada, penyadapan harus berdasarkan perintah pengadilan. Blokir situs, dasarnya apa?” Kang Onno bertanya keheranan, demikian dikutip dari laman CNNIndonesia.Com, Selasa (31/03/2015).

Ketika pertanyaan ini dilontarkan kepada pihak KEMKOMINFO, melalui perwakilannya Kepala Humas dan Pusat Informasi KOMINFO Ismail Cawidu juga tidak bisa memberikan penjelasan lebih detail mengenai definisi sebuah situs atau website masuk dalam kategori Islam radikal itu seperti apa. Terus kalau begitu kenapa pihak KEMKOMINFO secara sepihak langsung mengeksekusi permohonan BNPT tersebut, padahal jelas-jelas dasar pelaksanaannya belum jelas. Sekarang tinggal nantikan saja langkah apa yang akan dilakukan oleh KEMKOMINFO, apakah akan tetap melakukan pemblokiran atau ada kemungkinan untuk melepaskan pemblokiran ke 22 situs Islam ini. (DW)

Artikel Lainnya
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More