TPFx Pontianak
Umum

Update Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 Beserta Cara Mendapatkannya

×

Update Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 Beserta Cara Mendapatkannya

Sebarkan artikel ini
Bantuan Subsidi Upah
Сollaborator

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan melibatkan perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Dalam program BSU, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk setiap pekerja yang terdaftar dalam program. Bantuan tersebut diberikan selama empat bulan berturut-turut.

Bantuan Subsidi Upah

Perusahaan yang ingin mengajukan program ini harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan menjamin tidak akan melakukan PHK selama masa program berlangsung.

Untuk mendaftar dalam program Bantuan Subsidi Upah, pekerja dapat mengajukan permohonan melalui perusahaan tempatnya bekerja. Sedangkan perusahaan dapat mendaftar melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi Kartu Prakerja.

Dasar Hukum Bantuan Subsidi Upah

Dasar hukum pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah di Indonesia adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Kartu Prakerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga:  Dibutuhkan Admin Keuangan untuk Perusahaan Julong Group Indonesia

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk membantu pekerja yang terdampak langsung oleh pandemi COVID-19 dan membantu menjaga produktivitas perusahaan.

Program ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Kebijakan Keuangan Negara untuk Mengatasi Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2021, diatur bahwa perusahaan yang ingin mendaftarkan pekerja dalam program ini harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan menjamin tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja selama periode penerimaan bantuan.

Dasar hukum tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk menyediakan bantuan subsidi upah kepada pekerja dan perusahaan yang terdampak oleh pandemi COVID-19 serta memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mendaftar dalam program tersebut.

Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Tunai

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2023

Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, ada beberapa cara yang harus dilakukan, tergantung dari status sebagai pekerja atau perusahaan yang ingin mengajukan program ini. Berikut adalah cara mendapatkan bantuan subsidi upah:

Baca Juga:  Paving the Path to Progress: Navigating the Landscape of Sustainable Development Goals

1. Pekerja

Pekerja dapat mendaftar untuk program Bantuan Subsidi Upah melalui perusahaan tempat mereka bekerja. Pekerja harus memastikan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja telah mendaftar untuk program ini dan memasukkan data pekerja yang memenuhi syarat.

2. Perusahaan

Perusahaan yang ingin mengajukan program Bantuan Subsidi Upah harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan menjamin tidak akan melakukan PHK selama masa program berlangsung.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan dapat mendaftar melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi Kartu Prakerja. Setelah pendaftaran diterima dan diverifikasi, perusahaan akan mendapatkan akses untuk mengisi data pekerja yang memenuhi syarat dan memasukkan data tersebut ke dalam sistem.

3. Melalui Kartu Prakerja

Selain melalui perusahaan tempat bekerja, pekerja yang belum memiliki pekerjaan tetap atau pekerjaan yang terdampak oleh pandemi COVID-19 dapat mendaftar untuk program Bantuan Subsidi Upah melalui aplikasi Kartu Prakerja. Pekerja yang mendaftar melalui aplikasi ini akan dihubungkan dengan perusahaan-perusahaan yang telah mendaftar untuk program ini.

Baca Juga:  Samsung Curved UHD TV Seri 9 65" UA65HU9000W

Setelah data pekerja diverifikasi dan disetujui oleh perusahaan, pekerja akan menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Dalam semua cara di atas, pendaftaran untuk program Bantuan Subsidi Upah memiliki batas waktu dan hanya diberikan untuk pekerja yang terdaftar dalam program pada saat pendaftaran dibuka.

Update Pencairan BSU

Untuk mengetahui update pencairan Bantuan Subsidi Upah 2023, Anda dapat melakukan pengecekan melalui salah satu diantara 4 (empat) mekanisme dibawah ini. Tapi tentu saja status Anda sudah harus terdaftar dulu sebelumnya melalui perusahaan dimana Anda bekerja.

  1. Cek Melalui Website Kemenaker
  2. Cek Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
  3. Cek Melalui Aplikasi e-Form Jamsostek
  4. Cek Melalui Kantor Pos Indonesia Terdekat

Perlu diperhatikan khusus untuk metode cek penerima BSU melalui Kantor Pos Indonesia hanya tersedia di wilayah-wilayah tertentu saja. Jika kamu penasaran apakah terdaftar atau tidak, langsung cek saja melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau aplikasi e-form Jamsostek.

Informasi mengenai update pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dibuat hanya sebagai petunjuk bagi Anda yang ingin mengetahui dan mencari informasi tentang penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Sedangkan untuk kepastiannya, masih akan menunggu petunjuk dari Pemerintah. (DW)

LKP Cerdas Berdaya