BI Lakukan Uji Coba 15 Fintech di Indonesia, iPaymu Salah Satu Diantaranya
Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata ‘financial’ dan ‘technology’, di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.
BloggerBorneo.com – Dalam upayanya meminimalisir risiko dalam penggunaan layanan ini, maka Bank Indonesia akan memberlakukan ruang uji terbatas bagi para perusahaan teknologi finansial atau lebih dikenal dengan istilah fintech.
Pemberlakuan ini disebut sebagai Regulatory Sanbox atau disingkat RegSand, digunakan untuk menguji jenis produk, layanan, teknologi, atau model bisnis dari para penyedia jasa fintech.
Uji Coba 15 Fintech di Indonesia
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Onnu Widjanarko, seperti dilansir dari laman finance.detik.com, Senin (02/04/2018), Beliau mengatakan bahwa tujuan dilakukannya RegSand adalah untuk memberi ruang bagi penyelenggara fintech serta memastikan lebih lanjut bahwa produk, layanan, teknologi atau model bisnisnya telah memenuhi kriteria.
Onny menjelaskan bahwa penyelenggara fintech yang telah terdaftar di Bank Indonesia akan menjalani uji coba RegSand ini.
Selain itu, fintech yang diuji coba harus memiliki unsur sistem pembayaran, inovasi yang bermanfaat bagi konsumen atau perekonomian, bersifat nonekslusif, bisa digunakan secara massal dan dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko.
“Untuk mendapatkan info yang jelas, Bank Indonesia akan meminta penyelenggara untuk presentasi mengenai model bisnis dan manajemen risiko dan menyampaikan dokumen melalui surat,” kata Onny.
Onny menjelaskan jangka waktu uji coba dalam RegSand ini ditetapkan paling lama 6 bulan sejak tanggal penetapan Bank Indonesia atas skenario uji coba produk, layanan, teknologi atau model bisnis. Namun jika diperlukan jangka waktu bisa diperpanjang satu kali selama 6 bulan atas persetujuan BI.
Nantinya setelah uji coba dilakukan, BI akan menetapkan status hasil uji coba berdasarkan hasil penilaian atas seluruh rangkaian kegiatan selama pelaksanaan uji coba dengan mempertimbangkan kesiapan dan keandalan sistem dari fintech. Kemudian penerapan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan prinsip kehati hatian.
Adapun status hasil uji coba yang ditetapkan oleh BI nantinya akan ada 3 keputusan, yaitu: Berhasil, Tidak Berhasil, dan Status Lain yang Ditetapkan Bank Indonesia.
Dan yang terpenting adalah para penyelenggara fintech yang termasuk kategori sebagai penyedia jasa sistem pembayaran harus memperoleh izin dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
15 Perusahaan Penyelenggara Fintech
Menurut data yang dikutip dari laman cnnindonesia.com, Senin (02/04/2018), saat ini Bank Indonesia sudah memasukkan 15 perusahaan fintech yang terdaftar, antara lain:
- PT Cashlez Worldwide Indonesia dengan produk/aplikasi Cashlez Mpos;
- PT Dimo Pay Indonesia (Pay by QR);
- PT Sprint Asia Teknologi (Bayarind Payment Gateway);
- PT Toko Pandai Nusantara (Toko Pandai);
- PT Moneta Digital Internasional (Yook Pay);
- PT Money Guru Indonesia (Halo Money);
- PT Virtual Online Exchange (Duithape);
- PT Mitra Pembayaran Elektronik (Saldomu);
- PT Gapura Data Kreasi (Disitu);
- PT Achilles Financial Systems (PajakPay);
- PT Wallezz Finansial Teknologi (Wallez);
- PT Trusting Social Indonesia;
- PT Netzme Kreasi Indonesia (Netzme);
- PT Mareco Prima Mandiri (Mareco-Pay);
- PT Inti Prima Mandiri Utama (iPaymu).
Dari 15 perusahaan tersebut, hanya PT Toko Pandai Nusantara dengan produknya TokoPandai yang dapat masuk ke dalam ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox) BI.
TokoPandai merupakan aplikasi antar perusahaan (B2B) bagi tokondan distributor yang menyediakan fitur pembayaran, manajemen kas dan pengelolaan tagihan.
Toko Pandai bisa masuk ke dalam regulatory sandbox memenuhi kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara fintech sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017.
Kriteria tersebut diantaranya mengandung unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran, mengandung unsur inovasi, bermanfaat, bersifat noneksklusif, dapat digunakan secara massal, dan telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko, serta hal lain yang dianggap penting oleh Bank Indonesia.
Update Terbaru
Pengumuman Penyelenggara Teknologi Finansial Terdaftar
Sesuai dengan Pasal 9 PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan Pasal 8 ayat (1) PADG No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Bank Indonesia mengumumkan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia.
Alhamdulillah ke-15 perusahaan yang terdaftar sebelumnya, semuanya lolos seleksi. Pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial di Bank Indonesia tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Penyelenggara Teknologi Finansial untuk melakukan proses perizinan sesuai ketentuan.
Referensi:
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3949743/pastikan-aman-buat-masyarakat-bi-uji-coba-15-fintech
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180402162245-78-287632/per-maret-baru-15-fintech-sistem-pembayaran-terdaftar-di-bi