BloggerBorneo.com – Sekarang membuat paspor tidak sulit lagi dan semuanya serba transparan. Mekanisme pembuatan maupun perpanjang paspor baru beserta biaya lengkapnya sudah dapat dilihat secara jelas melalui panduan 2 cara membuat paspor keluar negeri.
Tinggal di daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain terkadang membuat kita harus memiliki satu tanda pengenal khusus yang bersifat internasional yaitu PASPOR.
TOPIK UTAMA
Cara Membuat Paspor Pontianak
Seperti yang kita sudah ketahui bersama bahwa Kalimantan Barat termasuk dalam salah satu daerah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Oleh karena itu, bagi sebagian masyarakat Kalimantan Barat memiliki paspor adalah sebuah keharusan.
Blogger Borneo sendiri sebenarnya sudah memiliki paspor sejak 5 tahun lalu, akan tetapi dikarenakan masa waktunya sudah habis maka harus dilakukan proses perpanjangan atau penggantian paspor.
Dari info yang diperoleh melalui salah seorang sahabat, Blogger Borneo disarankan untuk datang sebelum jam 07.30 karena waktu pendaftaran hanya dibuka dari jam 07.30 – 10.00 WIB.
Dari papan informasi yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Blogger Borneo langsung mengetahui semua informasi mengenai cara membuat paspor beserta biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan.
Nah, ditulisan ini saya ingin membagi semua informasi tersebut sehingga bagi siapa saja yang ingin membuat paspor dapat langsung menyiapkan syarat-syarat yang diminta plus dana operasional pengurusannya.
Secara Offline
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN, cara membuat paspor di Pontianak adalah sebagai berikut:
Membawa Persyaratan Asli dan Fotokopi
(Masing-masing 1 Lembar, Ukuran Kertas A4)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang Masih Berlaku;
- Akte Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah/Akta Perkawinan atau Surat Baptis;
- Paspor Lama bagi yang Pernah Memiliki;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat yang Berwenang bagi yang Telah Mengganti Nama.
Bagi anak dibawah umur harus melampirkan:
- KTP Orang Tua dan Kartu Keluarga (KK);
- Surat Nikah Orang Tua;
- Fotokopi Paspor Orang Tua;
- Surat Pernyataan Tertulis dari Orang Tua;
- Akta Kelahiran Anak.
Alasan Permohonan Tidak Akan Diproses
- Persyaratan Tidak Lengkap;
- Terdapat Perbedaan Data di KTP, KK, dan Akta Kelahiran;
- Terindikasi Telah Memiliki Paspor Sebelumnya;
- Fotokopi Persyaratan Tidak Jelas, Tidak Terbaca, Terdapat Bekas Coretan/Tip-Ex, Bekas Hapusan, atau Tanda yang Dapat Menimbulkan Keraguan.
Mekanisme Penggantian Paspor
Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang dan jatuh ke tangan yang tidak berhak.
Jika sebelumnya sudah tahu cara membuat paspor dan mengalami kehilangan, maka persyaratan didalam penggantian Paspor yang hilang secara garis besar sebagai berikut :
- Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri;
- Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian;
- Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian;
- Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun;
- Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.
Secara Online
Setelah pada tahun 2012 lalu saya ada membuat tulisan mengenai Cara Membuat Paspor Pontianak Keluar Negeri di Kantor Imigrasi Pontianak, pada kesempatan ini saya ingin mengupdate informasi tersebut dimana untuk saat ini proses permohonan pembuatan paspor keluar negeri bisa dilakukan secara online.
Dengan adanya mekanisme pembuatan paspor secara online, para calon pemohon tidak perlu menunggu antrian dan berdesak-desakan hanya untuk mengisi form-form administrasi yang disediakan, semua sudah disediakan secara online di website Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Oke, tanpa berlama-lama lagi kita langsung saja ke inti tulisan. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor secara online, antara lain:
Menyiapkan Scan Dokumen Persyaratan
Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan, meliputi:
- Akte Kelahiran
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah Terakhir
- Surat Nikah (bagi yang telah menikah)
Catatan: Semua dokumen diatas harus asli.
Proses Upload dan Input Data Secara Online
Pada tampilan halaman utama website, klik menu pilihan LAYANAN PASPOR ONLINE (perhatikan gambar dibawah ini).
Masuk ke halaman pendaftaran, isi semua data yang diminta dan upload file-file dokumen yang dibutuhkan. Apabila sudah, klik Simpan dan kawan-kawan akan memperoleh bukti pendaftaran dimana terdapat nama dan nomor pendaftaran.
Jangan lupa untuk mencetak Print Bukti Pendaftaran Online tersebut.
Melakukan Registrasi Foto Paspor
Setelah itu datang ke kantor imigrasi terdekat, berikan Bukti Print Pendaftaran Online tersebut. Setelah menunggu kurang lebih sekitar 15-30 menit, kawan-kawan akan diberi tanda bukti untuk mengikuti proses selanjutnya yaitu tahap foto passpor.
Untuk proses foto paspor menunggu sekitar kurang lebih 14 hari kerja.
Proses Akhir Pembuatan Paspor
Nah apabila sudah tiba saatnya, selanjutnya kawan-kawan akan diminta untuk membayar biaya pembuatan paspor dimana untuk paspor 24 halaman biayanya sekitar Rp. 270.000,-. Selanjutnya tiba giliran untuk mengambil foto dan sidik jari.
Nah biasanya proses ini akan membutuhkan sedikit waktu karena antrian untuk foto dan sidik jari lebih banyak. Makanya disarankan bagi para pemohon agar bisa datang awal ke kantor imigrasi terdekat.
Setelah proses foto dan sidik jari selesai, silahkan menunggu petugas memanggil untuk memberikan paspor yang telah jadi. Alhamdulilla proses pembuatan paspor secara online telah selesai dilakukan.
Biaya Pembuatan
Biaya pembuatan Paspor RI berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Paspor Biasa
- Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang per buku Rp. 300.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp. 300.000,-
- Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang per buku Rp. 100.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp. 200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp. 100.000,-
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI perorangan per buku Rp. 50.000,-
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih per buku Rp. 100.000,-
- Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik per orang Rp. 55.000,-
Paspor Biasa Elektronik
- e-Passport 48 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp. 600.000,-
- e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp. 800.000,-
Mengenai masa waktu pembuatan, untuk normalnya bisa memakan waktu 3-7 hari kerja. Blogger Borneo sendiri pada saat mengurus permohonan pembuatan paspor ini membutuhkan waktu sekitar 3 hari setelah semua persyaratan lengkap diajukan. Benar-benar murah, mudah, dan transparan.
Proses Cepat 1 Hari Jadi
Untuk saat ini, para pemohon sudah bisa mendapatkan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan biaya tambahan sebesar Rp. 1.000.000,-.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menerangkan bahwa “Setiap Pemohon Paspor Dikenakan Biaya Tambahan untuk Penyelesaian Paspor 1 (Satu) Hari”.
Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak berusaha untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dan peningkatan pendapatan negara dalam Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama.
Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 April 2019 dan mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 3 Mei 2019.
Cara Perpanjang Paspor
Khusus bagi pemilik paspor lama yang ingin melakukan proses perpanjangan paspornya, untuk saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.
Aplikasi ini memudahkan pemohon dalam proses pembuatan paspor dimana pemohon dapat dengan mudah untuk menginput data pribadi pemohon dan mengunggah dokumen persyaratan secara online dimanapun dan kapanpun.
Berikut ini video mengenai cara perpanjang paspor menggunakan aplikasi M-Paspor, silahkan diperhatikan:
Alamat Kantor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak
Jl. Letnan Jendral Sutoyo No.122, RT.01/RW.02, Parit Tokaya,
Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
Telp. 0561-765576