Driver Ojek Online Lebih Tepat Diposisikan sebagai Pelaku UMKM, Bukan Karyawan
Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan mengenai status hukum driver ojek online terus muncul.
Sebagian pihak menilai mereka adalah pekerja yang seharusnya memperoleh perlindungan layaknya karyawan, sementara pihak lain melihat mereka sebagai mitra usaha yang menjalankan bisnis secara mandiri.
Sementara di satu sisis, Blogger Borneo cenderung berpendapat bahwa driver ojek online lebih tepat diposisikan sebagai pelaku UMKM, khususnya usaha mikro sektor jasa transportasi, daripada sebagai karyawan perusahaan aplikasi.
Modal Usaha Berasal dari Driver Sendiri
Karakteristik pertama yang membedakan driver ojek online dengan karyawan adalah kepemilikan aset produksi.
Dalam sebuah hubungan kerja, perusahaan biasanya menyediakan alat kerja utama.
Seorang sopir perusahaan menggunakan kendaraan milik perusahaan, seorang kasir menggunakan fasilitas toko, dan seorang operator menggunakan mesin milik pemberi kerja.
Sebaliknya, driver ojek online justru menyediakan sendiri hampir seluruh modal usahanya, antara lain: sepeda motor, bahan bakar, biaya servis, pergantian ban, olim, pajak kendaraan, asuransi kendaraan, telepon genggam, dan paket internet.
Platform digital tidak menginvestasikan aset fisik tersebut kepada mitranya. Mereka hanya menyediakan sistem yang mempertemukan permintaan dan penawaran.
Dari perspektif ekonomi, kondisi ini lebih menyerupai seorang pedagang yang menyewa lapak di pasar dibanding seorang pegawai toko.
Platform Berfungsi sebagai Marketplace Jasa
Menurut pandangan Blogger Borneo, perusahaan aplikasi pada dasarnya menjalankan fungsi sebagai marketplace jasa transportasi.
Mereka membangun aplikasi, sistem pembayaran, algoritma pencarian, promosi, layanan pelanggan, dan teknologi digital.
Sementara jasa transportasi itu sendiri diberikan oleh driver.
Hubungan seperti ini memiliki kemiripan dengan:
- Penjual yang berjualan di marketplace;
- Pemilik homestay yang menggunakan platform reservasi hotel;
- Freelancer yang memperoleh proyek melalui platform digital.
Tidak ada perpindahan status kepemilikan usaha kepada platform.
Mekanisme Pendapatan Berupa Bagi Hasil
Hal lain yang menguatkan pandangan tersebut adalah sistem pendapatannya.
Driver tidak menerima gaji bulanan.
Mereka memperoleh penghasilan dari setiap transaksi yang berhasil diselesaikan. Setelah itu terdapat pembagian komisi sesuai ketentuan platform.
Model ini jauh lebih dekat dengan konsep revenue sharing dibanding hubungan kerja berbasis upah.
Dalam praktik bisnis Indonesia, mekanisme bagi hasil sudah lama dikenal pada kemitraan waralaba, agen perjalanan, broker, reseller, marketplace digital.
Tidak semua hubungan bagi hasil otomatis menjadi hubungan kerja.
Kebebasan Mengatur Operasional
Pelaku UMKM pada dasarnya memiliki kebebasan menentukan bagaimana usahanya dijalankan.
Karakteristik serupa juga dimiliki oleh sebagian besar driver ojek online.
Mereka dapat menentukan:
- Kapan mulai bekerja;
- Kapan berhenti;
- Berapa lama online;
- Menerima atau menolak pekerjaan tertentu (sesuai ketentuan platform); dan
- Bahkan memilih menggunakan lebih dari satu aplikasi.
Fleksibilitas seperti ini relatif berbeda dengan hubungan kerja konvensional yang mengenal jam kerja tetap, target kehadiran, hingga pengawasan langsung.
Driver Sesungguhnya Menjalankan Usaha Jasa
Jika dilihat lebih dalam, seorang driver sebenarnya sedang menjalankan usaha jasa transportasi skala mikro.
Platform hanya memperluas akses pasar.
Fenomena ini mirip dengan:
- Fotografer yang mencari klien melalui media sosial;
- Desainer grafis yang memperoleh proyek dari platform freelance;
- Guru privat yang mendapatkan murid melalui aplikasi.
Tidak ada yang kemudian menyatakan media sosial atau platform tersebut sebagai pemberi kerja utama.
Namun Ada Area Abu-Abu yang Tidak Bisa Diabaikan
Meskipun demikian, Blogger Borneo juga melihat adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Beberapa platform menerapkan sistem insentif, algoritma penilaian, suspend akun, pengaturan tarif, dan standar pelayanan.
Semakin besar kontrol platform terhadap aktivitas driver, semakin muncul pertanyaan apakah hubungan tersebut masih murni kemitraan atau mulai menyerupai hubungan kerja.
Di sinilah muncul area abu-abu yang banyak diperdebatkan oleh akademisi, regulator, maupun praktisi ketenagakerjaan.
Menurut Blogger Borneo, persoalan ini bukan berarti seluruh driver otomatis berubah status menjadi karyawan, tetapi menunjukkan perlunya regulasi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital.
Solusi yang Lebih Tepat: Kategori Baru
Daripada memaksakan status sebagai karyawan atau sepenuhnya mitra tanpa perlindungan, Indonesia dapat mempertimbangkan pembentukan kategori hukum tersendiri bagi pekerja platform digital (platform workers).
Dalam skema ini, driver tetap diakui sebagai pelaku usaha mikro yang mandiri, tetapi memperoleh perlindungan dasar seperti:
- Jaminan sosial;
- Perlindungan kecelakaan kerja;
- Mekanisme penyelesaian sengketa;
- Transparansi algoritma; dan
- Kepastian pembagian pendapatan.
Dengan demikian, semangat kewirausahaan tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek perlindungan sosial.
Penutup
Menurut pandangan Blogger Borneo sebagai praktisi bisnis, driver ojek online secara substansi lebih dekat dengan pelaku UMKM jasa transportasi daripada karyawan perusahaan aplikasi.
Mereka menanggung sendiri modal usaha, biaya operasional, serta risiko bisnis, sementara platform berperan sebagai penyedia ekosistem digital yang menghubungkan permintaan dan penawaran.
Namun, perkembangan ekonomi digital juga menunjukkan bahwa pola kemitraan ini memiliki karakteristik baru yang tidak sepenuhnya sama dengan model UMKM tradisional.
Karena itu, fokus kebijakan sebaiknya tidak hanya berkutat pada perdebatan “karyawan atau bukan”, melainkan pada bagaimana menciptakan kerangka regulasi yang mampu mengakomodasi kemitraan digital secara adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap mendorong tumbuhnya kewirausahaan di Indonesia.
Pada akhirnya, pengakuan driver ojek online sebagai pelaku UMKM dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor usaha mikro nasional.
Dengan dukungan akses pembiayaan, pelatihan, perlindungan sosial, dan kebijakan yang tepat, jutaan mitra pengemudi tidak hanya dipandang sebagai pencari nafkah, tetapi juga sebagai pengusaha jasa yang berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. (PD)


