Salah Satu Pemandangan di Sepanjang Jalur Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya
Sebuah pemandangan unik saya lihat begitu melintasi jalur yang dulu lebih dikenal dengan Jalan Ahmad Yani II, sebuah banner besar bertuliskan “PERINGATAN!!! Dilarang Membuang Sampah di Sepanjang Jalan Ini menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2010” terpampang jelas dipinggiran jalan. Saya sempat merasa heran ketika melihat pemandangan itu dan spontan saya langsung bertanya dalam hati. Ada dua pertanyaan yang langsung timbul dalam diri saya, antara lain:
Pertanyaan Pertama
Dua lokasi dimana banner peringatan itu berdiri sekarang dulunya memang digunakan untuk menyimpan bak sampah besar berwarna kuning yang biasa diangkut oleh truk sampah. Dan saya masih ingat sekitar beberapa bulan yang lalu bak sampah besar tersebut masih “nangkring” di lokasi itu. Kalau diperhatikan dari dekat, tampak lokasi tersebut memang dirancang untuk meletakkan bak sampah dari truk pengangkut karena dibuat alas semen sebagai pondasinya. Yang saya bengong kalau memang sekarang itu harus dilarang, kenapa dulu diperbolehkan??? Malah dibuat tempat khusus bak sampah lagi disitu, aneh kan???
Pertanyaan Kedua
Saya lihat PERDA yang ditunjukkan adalah PERDA NOMOR 11 TAHUN 2010, yang membuat saya bengong lagi adalah kenapa baru sekarang PERDA itu baru dipergunakan. Sekarang kan sudah tahun 2o11, bukan 2010 lagi. Aneh lagi kan???
Sebenarnya kalau saya perhatikan munculnya banner peringatan tersebut tepat terjadi beberapa hari setelah Rombongan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali ke Jakarta pada saat meresmikan Pameran Gelar Dagang dan Bisnis Expo Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) VIII dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke 39 Tahun 2011 di Pontianak beberapa waktu lalu. Memang sih waktu rombongan Bapak Presiden akan datang berkunjung, di lokasi tersebut sudah dipasang pagar pembatas yang terbuat dari bambu. Namun beberapa hari kemudian baru tampak banner peringatan baru terpasang disitu.
Mungkin memang benar sesuai peraturan bahwa jalur protokol itu harus bebas dari pemandangan yang agak sedikit menjijikkan, maklum saja karena jalur protokol itu kan merupakan “jalur resmi” yang digunakan ketika para pejabat atau tamu negara datang. Jangankan bak sampah, wong pedagang kaki lima saja juga ikut “dibersihkan”. Kasihan kan???. Tapi sudah tahu prosedurnya seperti itu kenapa disepanjang jalan protokol tersebut dibuat tiga titik tempat pembuangan sampah, itu yang membuat saya heran sampai detik ini. Sekali sudah terlanjur tahu kalau disitu ada tempat sampah, eh sekarang malah dilarang. Bingung mau buang sampahnya sekarang kemana, nanti kalau buang sampah sembarangan melanggar PERDA lagi katanya.
Ya mungkin untuk sekarang saya hanya ingin tahu lokasi terbaru pembuangan sampah didaerah mana ya???. Coba di banner peringatannya ditambahin pesan seperti ini: Bak Sampah Disini Telah Pindah ke Lokasi Baru di ……… Nah, pasti nanti yang biasa buang sampah disitu secara otomatis akan langsung mencari lokasi baru tempat pembuangan sampahnya. Itupun kalau jaraknya tidak terlalu jauh, kalau lokasi barunya jauh ngga janji deh… (DW)