Hari Pertama Pengajuan Bacaleg, KPU Kubu Raya Terima Kedatangan Dua Partai

Hari ini, Kamis (11/05/2023) merupakan hari pertama pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai peserta Pemilu 2024. Untuk KPU Kubu Raya sendiri, perwakilan dua partai tampak datang berkunjung untuk mendaftarkan para bacalegnya.

Image: Dok. Pribadi

Pengajuan Bacaleg ke KPU Kubu Raya Hari Pertama

Adapun kedua partai yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya untuk mendaftarkan bacalegnya pada hari pertama adalah PDI Perjuangan dan Partai Nasdem. Masing-masing partai mengajukan bacaleg sebanyak 45 orang untuk tujuh daerah pemilihan (dapil).

Menurut Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi mengatakan bahwa para bacaleg yang namanya telah masuk dalam daftar harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satu diantaranya adalah ijazah legalisir.

“Dibutuhkan kurang lebih satu bulan proses verifikasi administrasi tersebut. Dari semua daftar nama bacaleg yang diajukan, memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda. Ada yang menggunakan ijazah SMA, D3, S1, bahkan ada juga yang Paket C”, demikian jelasnya.

Dirinya menambahkan untuk proses verifikasi mengenai keabsahan ijazah legalisir yang diserahkan, bukan berada di ranah KPU Kubu Raya. Selama pada saat diterima sudah terdapat legalisir dari pihak sekolah atau lembaga berwenang, sebenarnya sudah dapat dianggap sah.

“Selama itu ada legalisir dari dinas atau sekolah terkait, sah-sah saja. Karena dalam pembuktiaan kebenarannya bukan diranah kita. Makanya ada tahapan tanggapan masyarakat nanti,” tegasnya di depan para awak media yang sedang meminta keterangan.

Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Dokumen

Dari 45 bacaleg di tujuh dapil yang diajukan PDI Perjuangan dan Partai Nasdem, semua dokumen fisik telah diterima. Sedangkan untuk dokumen digitalnya juga telah diperiksa melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari kedua partai tersebut.

“Kita periksa dan cocokkan semua hasilnya dinyatakan lengkap. Dan memenuhi persyaratan, dari kedua partai itu kedua-duanya kita terima,” jelas Ketua KPU Kubu Raya ini.

Untuk 18 partai politik (parpol) lainnya akan diberi kesempatan untuk datang pada hari Minggu (14/05/2023). Selanjutnya tahapan verifikasi dokumen persyaratan bacaleg dari tanggal 15-23 Juni 2023.

Jika ada perbaikan, pengajuan dilakukan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juni 2023. Dan proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dilakukan dari tanggal 10-6 Agustus 2023.

“Sisanya ada 16 parpol, semuanya sudah konfirmasi. Masing-masing parpol sudah diberikan waktu dan ruang,” ucap Karyadi.

Ketua DPD Partai Ucapkan Syukur

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD Partai Nasdem Kubu Raya, Johan Saimana membenarkan bahwa semua berkas dokumen bacaleg Partai Nasdem telah diterima oleh KPU Kubu Raya. Oleh karena itu, dirinya mengucapkan syukur karena proses di tahapan pertama ini berjalan dengan lancar.

“Alhamdulilah kita diterima di KPU dan dinyatakan oleh KPU syarat-syarat kelengkapan bacaleg diterima. Saya ucapkan terimakasih, kepada semua yang terlibat pada tahapan ini. Dan perlu diingat kita masih melalui proses yang panjang,” demikian ujarnya bersemangat.

Ketua DPD Partai Nasdem Menyerahkan Berkas Dokumen ke Ketua KPU Kubu Raya
Ketua DPD Partai Nasdem Menyerahkan Berkas Dokumen ke Ketua KPU Kubu Raya (Image: facebook.com/arifin.nooraziz)

Mundur sebagai Kepala Desa

Tampak salah seorang bacaleg dari Partai Nasdem untuk Dapil Kubu, Batu Ampar, Terentang (Kubater), Agung Arifin Noor Aziz hadir pada saat itu. Blogger Borneo mengenal Beliau sebagai salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Kubu Raya, tepatnya Desa Sumber Agung Kecamatan Batu Ampar.

Sebenarnya masa jabatan Beliau baru akan berakhir di tahun 2025 atau masih ada dua tahun tujuh bulan, akan tetapi karena di tahun 2024 dirinya memutuskan untuk maju sebagai perwakilan daerah pemilih Kubater, maka jabatan tersebut pun dilepaskannya.

“Ini sebagai syarat bahwa kepala desa tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Sehingga saya harus bersikap professional dengan mengundurkan diri sebagai Kades ditanggal 20 Maret 2023. Tahapan-tahapan mengundurkan diri juga sudah keluar surat keputusan pemberhentian kepala desa yang diketahui pak Bupati Kubu Raya,” jelasnya lugas.

Permohonan Maaf Secara Pribadi

Karena masa kepemimpinannya sebenarnya belum berakhir, maka sejak hari dirinya mengundurkan diri sebagai kepala desa, dilakukanlah proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Saya memutuskan diri untuk terjun ke dunia politik menggunakan perahu Nasdem, oleh karena itu saya harus menyanggupi semua persyaratan yang telah ditetapkan.” ujarnya singkat.

Secara pribadi Beliau meminta maaf kepada seluruh masyarakat Desa Sumber Agung khususnya dan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya umumnya karena tidak dapat menyelesaikan masa kepemimpinannya hingga selesai.

“Karena saya mengambil langkah untuk terjun ke politik dengan tujuan ingin mengembangkan Kabupaten Kubu Raya tercinta ini, maka saya meminta maaf kepada masyarakat Desa Sumber Agung tidak dapat melanjutkan tugas di periode kedua”, demikian ucapnya menutup sesi wawancara. (KO)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Don`t copy text!