Baru-baru ini para pengguna media sosial kembali heboh dengan munculnya salah satu pemberitaan di Kompas.Com, Kamis (26/03/205) terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan yang berjudul “Menteri Agraria: Kalau Tidak Bayar PBB, Ambil Tanahnya”. Memang pada awalnya Blogger Borneo juga sempat merasa kaget begitu judul pemberitaan ini tersebar di media sosial karena secara pribadi menganggap kebijakan ini sifatnya otoriter dan terlalu keras jika harus diterapkan. Apalagi tidak lama setelahnya, muncul lagi status-status yang memuat tulisan bersumber dari AntaraNews.Com, Kamis (02/02/2015) dengan judul “Menteri Agraria: Penghapusan PBB Demi Kesejahteraan Rakyat”. Sehingga komentar para pengguna media sosial pun semakin panas dan menganggap Menteri Agraria telah dianggap plin plan dalam membuat pernyataan di media publik.
Merasa penasaran dengan kehebohan ini, maka Blogger Borneo mencoba untuk melakukan analisa sederhana terhadap isi dari kedua berita ini. Ya maklum saja, pada kondisi saat ini sangat sulit untuk bisa membedakan mana berita dan mana propaganda. Jadi untuk kasus ini, Blogger Borneo memiliki pandangan tersendiri berdasarkan isi dan makna dari masing-masing berita.
ANALISA BERITA DARI ANTARANEWS.COM
Pada pemberitaan yang berjudul “Menteri Agraria: Penghapusan PBB Demi Kesejahteraan Rakyat”, sepertinya tidak ada pernyataan Menteri Agraria yang bersifat kontroversial. Berikut beberapa kutipannya:
Kutipan Terkait Rencana Penghapusan PBB:
Komitmen kami, untuk apa meninggikan pendapatan kalau ada hal lain yang bisa ditempuh untuk mensejahterakan masyarakat dan membuat rakyat nyaman (dengan menghapus pajak).
Kutipan Terkait Rencana Pemisahan antara Pajak Bumi dan Pajak Bangunan:
Tuhan kan menciptakan bumi satu kali, kok kita pajaki setiap tahun? Makanya ada aturan seperti ini, gunanya untuk mengurangi beban soal tanah.
ANALISA BERITA DARI KOMPAS.COM
Pada pemberitaan yang berjudul “Menteri Agraria: Kalau Tidak Bayar PBB, Ambil Tanahnya”, sempat menimbulkan polemik dan kehebohan terkait dengan judul berita dan pernyataan Menteri Agraria yang dijadikan judul pada pemberitaan sebelumnya. Ternyata setelah dibaca secara seksama, ada satu istilah yang muncul dalam sebuah kutipan pernyataan dalam pemberitaan ini yaitu PBB PROGRESIF.
Berikut Kutipannya:
Kami nanti akan terapkan PBB progresif. Kalau semua nanti pada lari tidak bayar PBB, saya minta ambil tanahnya.
Nah, disini mulai tampak jelas bahwa ada perbedaan makna pada kedua pemberitaan ini. Secara umum, yang dimaksud dengan tarif pajak progresif adalah tarif pajak tambahan dari kepemilikan obyek pajak tambahan. Jadi bagi siapa saja yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan lebih dari satu maka kepada pemilik tersebut akan dikenakan tarif pajak progresif. Memang secara logika dapat diumpamakan seseorang dengan status kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan lebih dari satu dapat dianggap mampu sehingga apabila yang bersangkutan tidak bisa membayar PBB Progresif maka itu adalah sebuah kebohongan. Setuju ngga Friends???
Tulisan ini dibuat bukan karena sekarang Blogger Borneo telah #MoveOn menjadi salah satu pendukungnya Jokowi. Blogger Borneo hanya ingin memberikan klarifikasi secara pribadi terkait kehebohan ini. Maklum saja, dimana-mana namanya rencana baru bisa diucapkan melalui lisan semata. Mengenai perwujudannya tinggal kita lihat nantinya seperti apa. So, kita tunggu Menteri Agraria membuat keputusan penghapusan PBB bagi masyarakat pemilik tanah dan bangunan sekaligus keputusan pemberian sanksi bagi para pemilik tanah dan bangunan yang memiliki obyek pajak banyak tapi tidak mau membayar PBB progresif. 😀 (DW)