Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten Kota Diluar Jawa Bali

Image: Ekon.Go.Id

PPKM Darurat

Melihat angka peningkatan kasus Covid 19 yang terus bergerak termasuk diluar Jawa dan Bali, pemerintah berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil keputusan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk 15 Kabupaten dan Kota dimulai dari tanggal 12-20 Juli 2021.

PPKM Darurat 12-20 Juli 2021 diberlakukan setelah pemerintah melihat beberapa indikator peningkatan kasus yang terjadi, meskipun sebelumnya telah memberlakukan PPKM Mikro Diperketat di Tahap XII mulai dari tanggal 6 Juli 2021 yang lalu.

Adapun indikator yang dijadikan acuan tersebut, antara lain:

  • Level Asesmen Pandemi Level 4;
  • Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau BOR > 65%;
  • Terjadi Peningkatan Kasus Aktif Secara Signifikan; dan
  • Pencapaian Vaksinasi Masih Dibawah 50% dari Total Masyarakat yang Menjadi Target Vaksinasi.

Analisa Parameter

Dari 43 Kabupaten dan Kota dari 20 Provinsi yang berada di Level 4, berdasarkan analisis lebih lanjut level asesmen maka terdapat 23 Kabupaten dan Kota di 8 Provinsi yang dipertimbangkan dimana terdapat 19 Kabupaten dan Kota dengan BOR lebih dari 65%, dan 19 Kabupaten dan Kota dengan jumlah vaksinasi dibawah 50% (hanya ada 4 Kabupaten dan Kota yang capaian vaksinasinya sudah di atas 50% yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Natuna).

Secara keseluruhan, analisa tersebut pada akhirnya mengerucut pada 15 Kabupaten dan Kota diluar Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat, antara lain: Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

Dalam sesi konferensi pers yang dilakukan secara virtual di Jakarta hari ini, Jum’at (09/07/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengaturan ini akan mulai diberlakukan dari tanggal 12-20 Juli 2021 dan dikunci untuk 15 Kabupaten dan Kota di Indonesia.

“Nantinya selama kurun waktu PPKM Darurat tersebut akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” demikian ucapnya seperti dilansir dari laman resmi ekon.go.id, Jum’at (09/07/2021).

Tren Meningkat

LinkCollider - Free Social Media Advertising

Free Social Media Advertising

Memang jika diperhatikan, jumlah Kabupaten dan Kota yang berada pada Level 4 di luar Jawa dan Bali terus mengalami peningkatan. Jika di tanggal 1 Juli masih tercatat ada 30 Kabupaten dan Kota, 4 hari kemudian naik menjadi 43 Kabupaten dan Kota, dan terakhir per 8 Juli 2021 angkanya sudah menyentuh angka 51 Kabupaten dan Kota.

Untuk peningkatan jumlah kasus aktif di luar Jawa dan Bali, dari 27 Juni 2021 masih sebanyak 50.513 kasus, kemudian pada 5 Juli 2021 naik sebesar 34,40% menjadi 67.891 kasus, dan update terakhir per 8 Juli 2021 bertambah sebesar 63,74% menjadi 82.711 kasus.

Peningkatan jumlah kasus aktif diatas secara langsung juga turut mempengaruhi angka BOR di luar Jawa dan Bali. Per 8 Juli 2021, beberapa Provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang memiliki angka BOR tertinggi adalah Lampung (82%), Kalimantan Timur (80%), Papua Barat (79%), Kepulauan Riau (77%), Kalimantan Barat (68%), dan Sumatera Barat (67%).

Tabel Pembatasan

Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten dan Kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat, ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.

Rincian pembatasan kegiatan tersebut dapat diuraikan dalam tabel berikut:

Ketentuan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali

Dukungan APBN

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat akan dikucurkan bantuan dari sumber APBN antara lain berupa pemberian Bantuan Beras sebanyak @10 kg untuk 10 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST).

Selain itu, melalui Kemenkop UMKM akan diberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro yang diprioritaskan kepada Kabupaten dan Kota yang memberlakukan PPKM Darurat.

Plh. Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Jarwansyah menerangkan bahwa kinerja Posko Covid-19 di daerah mengalami peningkatan signifikan dalam satu pekan terakhir. Aktivitas kegiatan tertinggi ada pada kegiatan memasang materi edukasi (naik 68%), penyemprotan disinfektan (naik 59,55%), dan pembatasan jam malam (47,05%).

“Kegiatan penegakkan disiplin, pembubaran kerumunan, meniadakan kegiatan sosial, pengawasan keluar masuk wilayah, diharapkan dapat meningkat seperti yang terjadi di Mei 2021. Meniadakan kegiatan ibadah untuk sementara, pelaksanaan tracing, mendukung vaksinasi, sangat meningkat dalam dua pekan terakhir. Untuk penerapan 3M dan 3T ini tentunya juga melibatkan unsur TNI/ Polri, dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” demikian ujarnya. (DW)

Sumber Ekon.Go.Id

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Don`t copy text!