Untuk Penerimaan Mahasiswa S-1 pada perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintah, sistem penerimaan diatur oleh PP No 66 Tahun 2010. Karena dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi negeri (tidak seperti SNMPTN yang dilaksanakan secara bersama-sama di bawah koordinasi Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional), Jalur Mandiri dilaksanakan secara tidak seragam dan bergantung kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi negeri. Jalur Mandiri juga dapat berupa tes, sehingga sering disebut pula dengan Ujian Mandiri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pelaksanaan jalur mandiri untuk penerimaan calon mahasiswa S1 pada jurusan dan fakultas yang mengikuti SNMPTN akan dilaksanakan sesudah SNMPTN.
Pendaftaran Seleksi Mandiri UNTAN
UNTAN merupakan singkatan dari Universitas Tanjungpura, satu-satunya universitas negeri yang ada di Kalimantan Barat. Lokasi kampus UNTAN berada di kota Pontianak dan dengan mudah dapat dikenali dari adanya Tugu Digulis yang berada di muka kampus. Tugu Digulis ini dikenal juga sebagai Bundaran UNTAN.
Baca Juga: Sejarah Berdirinya Tugu Digulis Pontianak
Fakultas-fakultas yang terdapat di Universitas Tanjungpura terdiri atas sembilan fakultas, yaitu Fakultas Hukum, Ekonomi, Pertanian, Teknik, Ilmu Sosial dan Politik, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Kehutanan, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
Cara Mendaftar
Untuk dapat mendaftar di Universitas Tanjungpura melalui jalur mandiri, para calon mahasiswa harus melakukan proses registrasi secara online mulai dari tanggal 20 Mei – 20 Juni 2019.
Mengenai mekanisme pendaftaran secara online dapat dilihat alurnya sebagai berikut:
- Calon Peserta mengisi data awal dan dengan mencetak KAP-PIN melalui link tautan http://service.untan.ac.id/scmb/kappinbaru.php
- Setelah cetak KAP-PIN bayar ke Bank Kalbar dengan menunjukan hasil Cetak KAPPIN.
- Setelah membayar online kembali dengan link Cetak Kartu Peserta melalui link tautan
http://service.untan.ac.id/scmb/login_kappin.php
Jika masih ada yang kurang jelas mengenai info pendaftaran seleksi mandiri untan ini bisa langsung mengunjungi laman resmi SCMB UNTAN.
Biaya Kuliah
Sejak tahun perkuliahan 2013/2014, UNTAN sudah menerapkan biaya kuliah berdasarkan formula Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sedangkan dulu sebelum diperkenalkan sistem Biaya Kuliah Untan UKT, biaya yang harus ditanggung para mahasiswa UNTAN terbagi menjadi dua biaya pokok, yaitu: SPP dan Dana Partisipasi.
Dengan adanya pemberlakuan Biaya Kuliah Untan UKT ini, maka setiap mahasiswa hanya akan menanggung SPP, sedangkan Dana Partisipasi akan ditanggung oleh pemerintah melalui BOPTN. Adapun besaran pengenaan atau pengelompokan Biaya Kuliah Untan UKT tergantung kepada penghasilan orang tua dan/atau wali yang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Biaya Kuliah Untan UKT dikelompokkan menjadi 5 bagian, untuk Kelompok I yang terkecil biaya kuliah UKT nya adalah senilai 500 ribu rupiah. Sedangkan Biaya Kuliah Untan UKT untuk Kelompok II sampai dengan V besarannya bervariasi tergantung dari Program Studinya. Biaya Kuliah Untan UKT terbesar pada Fakultas Kedokteran adalah sebesar 10 juta rupiah per semester. (DW)
Referensi:
- https://id.wikipedia.org/wiki/Ujian_mandiri
- https://id.wikipedia.org/wiki/Universitas_Tanjungpura
- https://mamikos.com/info/biaya-kuliah-universitas-tanjungpura-untan/