Per 2020, Jualan Online Wajib Miliki Izin Usaha

Merujuk pada pelaksanaan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka pada tanggal 20 November 2019 Presiden Jokowi telah menandatangani aturan baru yang membahas mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Image: BisnisUKM.Com

Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 1 ayat (2), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Menurut Pasal 14 PP ini, karena transaksinya bersifat elektronik, PMSE dalam negeri dan/atau PMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan PMSE para pihak baik itu Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan prinsip-prinsip, seperti: a. Iktikad baik; b. Kehati-hatian; c. Transparansi; d. Keterpercayaan; e. Akuntabilitas; f. Keseimbangan; dan g. Adil dan sehat.

Aturan Baru Jualan Online

Khusus bagi Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. Jumlah transaksi; b. Nilai transaksi; c. Jumlah paket pengiriman; dan/atau d. Jumlah traffic atau pengakses. PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama Pelaku Usaha dimaksud. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.

Wajib Miliki Izin Usaha

Dalam pasal selanjutnya yaitu Pasal 8, disebutkan bahwa Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.

Sedangkan untuk PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Khusus bagi para pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran Izin Usaha via OSS

Dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 11 dijelaskan bahwa setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu diantaranya adalah WAJIB MEMILIKI IZIN USAHA.

Di pasal ini disebutkan juga, dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain:

  1. Mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri;
  2. Meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan
  3. PMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.

Akan tetapi aturan ini tidak berlaku untuk Penyelenggara Sarana Perantara. Pihak ini tidak memiliki kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika:

  1. Bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
  2. Tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Mendaftarkan Usaha Melalui OSS

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sebelum mengakses layanan OSS, persiapkan dulu beberapa hal sebagai berikut:

  1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Untuk informasi mengenai cara mendaftarkan izin usaha melalui OSS dapat membacanya di tulisan ini. (DW)

Sumber: 

  • https://setkab.go.id/inilah-peraturan-pemerintah-nomor-80-tahun-2019-tentang-perdagangan-melalui-sistem-elektronik/
LinkCollider - Free Social Media Advertising

Free Social Media Advertising

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Don`t copy text!