Perda Produk Halal Pontianak Nomor 1 Tahun 2018

Iseng-iseng ngecek di Google untuk mengetahui apakah Pemerintah Kota Pontianak ada mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan dan Pengawasan Sertifikasi Produk Halal dan Higienis, ternyata memang sudah dan tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018.

Image: Fajar.Co.Id

Perda Produk Halal Pontianak – Membahas mengenai kesadaran untuk melihat sebuah tempat kuliner tersebut aman atau tidak, bisa dipastikan kehalalannya atau tidak, harus kembali lagi kepada individunya masing-masing.

Terkadang Blogger Borneo melihat di beberapa tempat kuliner khas Pontianak yang ada, beberapa pengunjung yang datang dan makan di tempat tersebut adalah Muslim. Padahal dari jenis makanan yang dijual dan siapa yang memasak, sebenarnya secara pribadi Blogger Borneo melihatnya sebagai sebuah “keraguan”.

Perda Produk Halal Pontianak

Dalam agama Islam, telah diatur mengenai batasan-batasan bahan maupun jenis makanan apa saja yang boleh dikonsumsi atau tidak. Salah satu diantaranya adalah Daging Babi, Arak, dan semua jenis produk turunannya.

Tidak hanya sampai disini saja, Islam juga sangat memperhatikan proses produksinya mulai dari awal hingga cara mengolahnya dan yang terakhir sampai produk tersebut jadi. Semua harus memenuhi syarat-syarat, seperti: bersih, higienis, sehat, dan memberikan manfaat.

Nah, disinilah fungsi memiliki label Halal untuk semua produk yang dikonsumsi menjadi sangat penting karena sudah dapat dipastikan boleh dikonsumsi oleh pembeli dari kalangan Muslim. Insya Allah akan menghindari diri dari sebuah keraguan.

Keuntungan Halal

Secara pribadi Blogger Borneo melihat adanya label Halal ini justru akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sebuah brand kuliner semakin tinggi karena dapat dipastikan aman dikonsumsi oleh siapa saja tanpa terkecuali.

Jadi meskipun si pemilik usaha kuliner tersebut adalah Non Muslim, namun dengan adanya label halal MUI di tempatnya maka hal itu akan menghilangkan keraguan dan pertanyaan di dalam hati para calon pengunjung Muslim yang akan datang.

Ya sama halnya ketika Blogger Borneo melihat sebuah lokasi kuliner di kota Pontianak, jika melihat yang menjualnya adalah non Muslim langsung muncul pertanyaan dalam hati “Apakah makanan yang dijualnya Halal?”.

Menghindari Keraguan

Melihat kondisi lokasi kuliner yang dianggap terkenal dan khas di Pontianak, ada beberapa diantaranya sudah tidak pernah Blogger Borneo kunjungi lagi karena ragu akan status makanannya (nama dan alamat ada pada redaksi).

Secara pribadi, hal pertama yang Blogger Borneo perhatikan ketika mengunjungi lokasi kuliner di Pontianak adalah siapa pemilik dari usaha kuliner tersebut dan jenis makanan apa saja yang dijualnya karena ade beberapa jenis makanan yang menggunakan bahan baku maupun tambahan yang masuk kategori dilarang dalam Islam.

Kondisi di Pontianak

Perda produk halal Pontianak mengatur mengenai penyelenggaraan dan pengawasan sertifikasi produk halal dan higienis merupakan dasar bagi pengembangan strategi daerah untuk memberikan perlindungan pasar lokal di masa yang akan datang.

Terlebih dengan adanya fakta yang menunjukkan persaingan secara langsung antara produk lokal dengan produk impor. Selain itu, merupakan upaya perlindungan konsumen dan peningkatan yang mendukung ketersediaan produk secara halal dan higienis di Kota Pontianak.

Dalam jangka panjang, pengaturan ini akan mendorong penguatan daya saing produk halal dan higienis sehingga mampu melakukan ekspansi pasar pada tingkat nasional maupun internasional dengan pengembangan ekonomi yang berkesinambungan.

Lingkup pengaturan penyelenggaraan dan pengawasan sertifikasi produk barang halal dan higienis meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap barang konsumsi langsung tubuh manusia yang berdampak pada kesehatan, dan/atau keyakinan beragama.

Adapun barang yang dikonsumsi langsung meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi dan produk rekayasa genetik.

Dukungan Pemerintah Kota

Perda Produk Halal Pontianak dibuat sebagai bentuk nyata Pemerintah Daerah Kota Pontianak dalam melakukan pembinaan produk barang halal dan higienis kepada seluruh masyarakat khususnya kepada pelaku usaha di Kota Pontianak. Pelaku usaha meliputi pelaku usaha produksi dan peredaran produk barang.

Memenuhi tujuan dari pengaturan mengenai Perlindungan Konsumen perlu dilakukannya pembinaan dan pengawasan meliputi pelaku usaha, sarana dan prasarana produksi, iklim usaha keseluruhan serta konsumen.

Pembinaan yang dilaksanakan kepada Pelaku Usaha dimaksud untuk pencapaian produk barang yang memenuhi kewajiban, yaitu pendaftaran atau sertifikasi halal dan higienis, pencantuman label dan nomor register produk serta penempatan produk dan penginformasian produk.

Peran pembinaan oleh Pemerintah Daerah tersebut, diprioritaskan kepada usaha produksi dan/atau peredaran usaha mikro dan kecil. Sementara itu, pengawasan dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap segala bentuk kebijakan yang dilaksanakan oleh pelaku usaha, dilakukan secara berkala dan khusus.

Dalam hal terdapat penyimpangan maka Pemerintah Daerah dapat menerapkan tindakan berupa pengenaan sanksi administrasi. Sementara untuk sanksi pidana penerapannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perda Produk Halal Pontianak

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Don`t copy text!