Tata Cara dan Aturan Pendaftaran Haji Reguler

Image: Kemenag.Go.Id

Menjelang Hari Raya Idul Adha yang merupakan momen puncak dari pelaksanaan ibadah haji di seluruh dunia, sudah pasti dari setiap daerah khususnya di Indonesia memberangkatkan para jamaah hajinya yang jumlahnya sesuai dengan kuota diberikan.

Sudah menjadi agenda rutin di setiap tahunnya bahwa Indonesia selalu diberikan kuota dengan jumlah terbatas oleh pihak Kerajaan Arab Saudi untuk para masyarakat yang ingin berangkat guna melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis kategori keberangkatan haji, yaitu: Haji Reguler yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemerintah dan Haji Khusus yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izin dari Menteri Agama.

Dalam penyelenggaraannya, ibadah haji merupakan rangkaian dari kegiatan-kegiatan yang beraneka ragam sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan kerjasama yang erat, koordinasi yang dekat, penanganan yang cermat, serta dukungan sumber daya manusia yang handal dan amanah.

Yang harus diperhatikan sebelumnya bahwa dalam proses penyelenggaraan ibadah haji harus mengedepankan rasa keadilan dan kepastian, efesien dan efektif, transparansi dan akuntabilitas, serta profesionalisme dan nirlaba.

SYARAT PENDAFTARAN HAJI REGULER

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia berhak melaksanakan Ibadah Haji dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu di Kantor Kementerian Agama sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012, proses pendaftaran bisa dilakukan sepanjang tahun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip pelayanan berdasarkan Nomor Urut Pendaftaran. Nomor urut ini nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji.

Dalam proses pendaftaran WAJIB dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan karena akan ada tahapan pengambilan FOTO dan SIDIK JARI.

Ketentuan Umum Pendaftaran Haji Reguler

Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar haji, antara lain:

  1. Beragama Islam;
  2. Berusia Minimal 12 Tahun pada Saat Mendaftar;
  3. Memiliki KTP yang Masih Berlaku Sesuai dengan Domisili atau Bukti Identitas Lain yang Sah;
  4. Memiliki Kartu Keluarga;
  5. Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Kutipan Akta Nikah atau Ijazah; dan
  6. Memiliki Tabungan pada BPS-BPIH.

Pendaftaran jemaah haji akan dinyatakan sah setelah yang bersangkutan mendapatkan NOMOR PORSI dimana nomor ini hanya berlaku bagi jemaah yang bersangkutan dan TIDAK BISA DIGANTIKAN.

ALUR PENDAFTARAN HAJI REGULER

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Syarat dan Prosedur Pendaftaran Haji, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan membuka rekening Tabungan Haji dengan setoran minimal 25 juta rupiah di beberapa bank yang telah ditentukan, antara lain: BRI, BNI 46, BRI Syariah, Mandiri, BSM, BPD, Muamalat, BTN, Bukopin, BNI Syariah, Mega Syariah dan beberapa Bank Lain di Indonesia.

Setelah membuka rekening Tabungan Haji, langkah selanjutnya adalah ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota untuk minta diterbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Jangan lupa bawa beberapa dokumen yang harus disertakan, antara lain:

  1. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Setempat;
  2. Fotokopi KTP yang Sah;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga;
  4. Fotokopi Tabungan Haji 1 Lembar; dan
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir atau Akte Kelahiran atau Surat Nikah atau Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan.

Bagi Calon Jamaah Haji yang mendaftar pada Kantor Kementerian Agama yang belum terkoneksi langsung dengan SISKOHAT, maka prosedur yang harus dilakukan, antara lain:

  • Membawa Pas Foto Berwarna 3×4 Sebanyak 10 Lembar dengan Latar Belakang Putih;
  • Mengisi Form SPPH yang Disediakan;
  • Menerima SPPH yang Telah Disahkan.

Sedangkan bagi Calon Jamaah Haji yang mendaftar pada Kantor Kementerian Agama yang telah terkoneksi dengan SISKOHAT, maka prosedur yang harus dilakukan, antara lain:

  • Melakukan Pengambilan Foto Langsung di Tempat dan Dilakukan Pengambilan Sidik Jari;
  • Mengisi Form SPPH; dan
  • Menerima SPPH yang Telah Dicetak Melalui Sistem.

Setelah semua proses pendaftaran di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota selesai dilakukan, Calon Jamaah Haji kemudian melakukan setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama melalui BPS-BPIH sebesar 25 juta rupiah dengan membawa dokumen SPPH yang telah disahkan oleh Pejabat Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Untuk info lebih lengkap mengenai Pendaftaran Haji Reguler bisa langsung menghubungi Petugas Pendaftaran Haji di Kantor Kementerian Agama di Kabupaten atau Kota Anda. (DW)

Referensi:

  • https://www.daftarhajiumroh.com/prosedur-pendaftaran-haji-reguler/

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More