Belakangan ini media sosial diramaikan dengan kisah seorang pelaku usaha pizza yang mengaku memiliki omzet sekitar 3 juta rupiah per bulan.
Ia mengaku didatangi petugas bersama Satpol PP dan diminta memungut pajak sebesar 10 persen kepada konsumennya.
Kisah tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan, apakah usaha sekecil itu sudah layak dibebani kewajiban perpajakan seperti restoran besar?
Menurut saya, polemik ini tidak boleh hanya dilihat dari besaran pajaknya. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara membangun hubungan dengan pelaku UMKM.
Sebab, ketika pendekatan yang digunakan kurang tepat, tujuan meningkatkan kepatuhan pajak justru bisa berubah menjadi ketakutan untuk berusaha.
Membedakan Pajak Penghasilan dan Pajak Daerah
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa masyarakat sering kali mencampuradukkan berbagai jenis pajak.
Ketika mendengar istilah “pajak 10 persen”, banyak orang langsung menganggap pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen dari omzet pelaku usaha. Padahal belum tentu demikian.
Dalam banyak kasus usaha makanan dan minuman, angka 10 persen lebih sering merujuk pada pajak daerah yang dipungut atas transaksi kepada konsumen sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Artinya, pemilik usaha bertindak sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan pajak tersebut, bukan membayarnya dari keuntungan usahanya sendiri.
Sayangnya, informasi seperti ini sering kali tidak tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.
Akibatnya muncul persepsi bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet hanya 3 juta rupiah per bulan langsung dikenai pajak yang memberatkan.
Pendekatan yang Terlalu Represif Kurang Mendidik
Terlepas dari dasar hukumnya, saya menilai pendekatan yang melibatkan Satpol PP terhadap usaha mikro patut dievaluasi.
Bagi masyarakat kecil, kehadiran aparat penegak perda sering kali menimbulkan kesan bahwa mereka sedang melakukan pelanggaran berat.
Padahal, banyak pelaku UMKM yang masih berada pada tahap belajar menjalankan usaha. Mereka belum memahami administrasi perpajakan, pencatatan keuangan, maupun kewajiban perizinan.
Dalam kondisi seperti ini, pendekatan yang lebih tepat adalah edukasi, sosialisasi, dan pendampingan.
Negara seharusnya hadir sebagai pembina, bukan sekadar penagih kewajiban. Ketika pelaku usaha merasa didampingi, mereka justru lebih mudah menerima aturan dan menjalankannya secara sukarela.
Omzet Kecil Bukan Berarti Beban Usaha Ringan
Sering kali masyarakat hanya melihat angka omzet tanpa memahami kondisi riil usaha. Omzet 3 juta rupiah per bulan memang terdengar cukup, tetapi belum tentu mencerminkan keuntungan yang diperoleh.
Dari omzet tersebut, pelaku usaha masih harus membeli bahan baku, membayar gas, listrik, kemasan, biaya transportasi, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Setelah seluruh biaya dikurangi, keuntungan bersih yang tersisa bisa jadi hanya beberapa ratus ribu rupiah setiap bulan.
Karena itu, kebijakan terhadap usaha mikro seharusnya mempertimbangkan kemampuan ekonominya.
Prinsip keadilan dalam perpajakan bukan hanya soal semua orang membayar pajak, tetapi juga memastikan kewajiban tersebut sesuai dengan kapasitas masing-masing pelaku usaha.
Kepatuhan Pajak Tetap Penting
Di sisi lain, saya juga tidak sepakat apabila muncul anggapan bahwa UMKM tidak perlu membayar pajak sama sekali. Pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang dinikmati masyarakat luas.
Yang perlu dibangun adalah kepatuhan yang lahir dari kesadaran, bukan karena rasa takut.
Untuk mencapainya, pemerintah perlu memperbanyak edukasi, memberikan pendampingan administrasi, serta menjelaskan secara sederhana mengapa suatu pajak dikenakan dan bagaimana mekanisme pemungutannya.
Dengan komunikasi yang baik, pelaku usaha akan memahami bahwa kewajiban perpajakan merupakan bagian dari tata kelola usaha yang profesional.
UMKM Harus Didorong Naik Kelas
Pemerintah selama ini gencar mengampanyekan UMKM naik kelas. Semangat tersebut tentu patut diapresiasi.
Namun, naik kelas tidak cukup hanya dengan memberikan akses pembiayaan atau pelatihan. Pendekatan dalam pengawasan juga harus berubah.
Pelaku usaha mikro membutuhkan pendampingan agar memiliki legalitas, pencatatan keuangan yang baik, serta pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.
Setelah fondasi tersebut terbentuk, barulah kepatuhan dapat tumbuh secara alami.
Apabila setiap pelaku usaha kecil langsung dihadapkan pada penindakan yang terkesan represif, dikhawatirkan justru akan muncul ketakutan untuk berkembang.
Sebagian bahkan bisa memilih tetap berada di sektor informal agar terhindar dari berbagai kewajiban administratif.
Penutup
Kasus viral pemilik usaha pizza ini hendaknya menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan disampaikan dengan komunikasi yang jelas, transparan, dan mengedepankan pembinaan.
Sementara itu, pelaku UMKM juga perlu meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan agar usahanya semakin profesional.
Pada akhirnya, tujuan utama kebijakan perpajakan bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara atau daerah, melainkan juga menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan mendorong UMKM Indonesia tumbuh secara berkelanjutan.
Ketika negara hadir sebagai mitra pembina, bukan semata-mata sebagai penegak aturan, maka kepatuhan pajak akan lahir dari kepercayaan, bukan dari rasa takut. (PB)
Masih bingung mengenai kewajiban pajak usaha Anda? Konsultasikan bersama Pendamping Bisnis untuk mendapatkan pendampingan legalitas usaha, pembukuan, perpajakan, dan digitalisasi UMKM secara profesional.



