Cara Mendaftarkan IMEI iPhone yang Dibeli di Luar Negeri

Ilustrasi iPhone (Sumber: Freepik)
RajaBackLink.com

Jika Anda termasuk penggemar produk Apple, tentu Anda tidak ingin melewatkan peluncuran iPhone terbaru yang selalu menarik perhatian.

Namun, bagaimana jika Anda membeli iPhone di luar negeri, apakah bisa digunakan di Indonesia? Jawabannya adalah bisa, asalkan Anda mendaftarkan IMEI iPhone Anda terlebih dahulu.

Cara Mendaftarkan IMEI iPhone

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas khusus yang diberikan oleh asosiasi GSM untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen telepon genggam. IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat seluler dan melacaknya jika hilang atau dicuri.

Sejak September 2020, pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan pendaftaran IMEI untuk semua ponsel yang dibeli dari luar negeri, termasuk iPhone, agar bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan ponsel, melindungi konsumen dari produk palsu, dan mendukung industri dalam negeri.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli di luar negeri? Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi? Berikut ini kami sajikan panduan lengkap untuk Anda.

Syarat Membawa iPhone dari Luar Negeri

Sebelum Anda mendaftarkan IMEI iPhone Anda, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi terkait dengan jumlah dan nilai ponsel yang Anda bawa dari luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri maksimal dua (2) unit setiap satu orang.
  • Kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara Rp7,3 juta) baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi.
  • Jika ponsel yang dibeli dari luar negeri melebihi jumlah unit yang ditetapkan, maka kelebihan unit ponsel akan disita dan hanya boleh membawa dua (2) ponsel saja.
  • Jika terdapat kelebihan nilai, akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPh 7,5 persen dari harga.
  • Untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan ekspedisi, proses registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
  • Turis asing yang hendak menggunakan kartu SIM Indonesia tidak perlu registrasi IMEI. Namun, cukup melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.

Cara Mendaftarkan IMEI iPhone di Bea Cukai

Setelah Anda memenuhi syarat membawa iPhone dari luar negeri, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan IMEI iPhone Anda di Bea Cukai. Ada dua cara yang bisa Anda lakukan, yaitu secara online atau offline. Berikut adalah penjelasan masing-masing cara.

Cara Online

Cara mendaftarkan IMEI iPhone secara online adalah cara yang lebih mudah dan praktis untuk mendaftarkan IMEI iPhone Anda. Anda bisa melakukannya sebelum atau sesudah Anda tiba di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka website beacukai.go.id atau unduh aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store atau App Store.
  • Pilih menu IMEI dan isi data pribadi serta data penerbangan Anda.
  • Masukkan nomor IMEI ponsel Anda. Anda bisa mengecek nomor IMEI dengan mengetik *#06# di ponsel Anda atau melihatnya di bagian Pengaturan > Umum > Tentang.
  • Unggah surat karantina (jika tersedia) dan isi kode captcha.
  • Pilih kirim dan Anda akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
  • Begitu sampai di Indonesia, tunjukkan QR Code dan Registration ID tersebut kepada petugas Bea Cukai di tempat kedatangan, seperti bandara, pelabuhan, atau pintu perbatasan lainnya.
  • Tunjukkan juga paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
  • Bayar biaya bea masuk dan pajak impor jika ada kelebihan nilai atau unit ponsel.

Cara Offline

Cara mendaftarkan IMEI iPhone secara offline adalah cara yang lebih lama dan merepotkan untuk mendaftarkan IMEI iPhone Anda. Anda harus melakukannya setelah Anda tiba di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa ponsel, paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
  • Isi formulir permohonan pendaftaran IMEI secara manual dan serahkan kepada petugas Bea Cukai.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas Bea Cukai.
  • Bayar biaya bea masuk dan pajak impor jika ada kelebihan nilai atau unit ponsel.

Keuntungan dan Kerugian Membeli iPhone dari Luar Negeri

Setelah Anda mengetahui cara mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri, Anda mungkin bertanya-tanya, apakah sebenarnya menguntungkan atau merugikan membeli iPhone dari luar negeri? Berikut ini kami sajikan beberapa keuntungan dan kerugian yang bisa Anda pertimbangkan.

Keuntungan

  • Anda bisa mendapatkan iPhone terbaru lebih cepat daripada menunggu peluncuran resmi di Indonesia.
  • Anda bisa mendapatkan iPhone dengan harga lebih murah di beberapa negara tertentu, terutama yang memiliki kurs mata uang lebih rendah daripada rupiah.
  • Anda bisa mendapatkan iPhone dengan model atau warna yang mungkin tidak tersedia di Indonesia.

Kerugian

  • Anda harus mengurus proses pendaftaran IMEI yang cukup ribet dan memakan waktu.
  • Anda harus membayar biaya bea masuk dan pajak impor jika ada kelebihan nilai atau unit ponsel yang Anda bawa.
  • Anda mungkin akan kesulitan mendapatkan garansi atau layanan purna jual jika iPhone Anda mengalami kerusakan atau masalah.
  • Anda mungkin akan mendapatkan iPhone yang terkunci dengan operator tertentu (lock carrier) yang tidak bisa digunakan dengan operator lain.

Tips Membeli iPhone dari Luar Negeri

Jika Anda tetap ingin membeli iPhone dari luar negeri, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan agar tidak menyesal nantinya. Berikut adalah tips-tipsnya:

  • Pastikan Anda membeli iPhone dari toko resmi atau terpercaya yang memberikan garansi internasional atau global.
  • Pastikan Anda membeli iPhone yang tidak terkunci dengan operator tertentu (unlock carrier) yang bisa digunakan dengan operator manapun.
  • Pastikan Anda membeli iPhone dengan model yang sesuai dengan spesifikasi jaringan di Indonesia, terutama untuk frekuensi 4G LTE.
  • Pastikan Anda membeli iPhone dengan jumlah dan nilai yang sesuai dengan ketentuan Bea Cukai agar tidak kena sanksi atau denda.
  • Pastikan Anda mendaftarkan IMEI iPhone Anda sesegera mungkin setelah Anda tiba di Indonesia agar bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.

Penutup

Membeli iPhone dari luar negeri memang bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin mendapatkan iPhone terbaru lebih cepat atau lebih murah.

Namun, Anda juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, terutama mengenai Cara mendaftarkan IMEI iPhone yang wajib dilakukan agar iPhone Anda bisa digunakan di Indonesia.

Cara mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri bisa dilakukan secara online atau offline. Cara online lebih mudah dan praktis, sedangkan cara offline lebih lama dan merepotkan. Anda juga harus membayar biaya bea masuk dan pajak impor jika ada kelebihan..

Membeli iPhone dari luar negeri juga memiliki keuntungan dan kerugian yang harus Anda pertimbangkan. Keuntungan yang bisa Anda dapatkan adalah mendapatkan iPhone terbaru, lebih murah, atau lebih variatif.

Kerugian yang bisa Anda alami adalah mengurus proses pendaftaran IMEI, membayar biaya bea masuk dan pajak impor, kesulitan mendapatkan garansi atau layanan purna jual, atau mendapatkan iPhone yang terkunci dengan operator tertentu.

Semoga artikel mengenai cara mendaftarkan IMEI iPhone ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membeli iPhone dari luar negeri. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca. (DW)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Don`t copy text!