TPFx Pontianak
Panduan

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Secara Online Melalui Ponsel

×

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Secara Online Melalui Ponsel

Sebarkan artikel ini
Cara Perpanjang SIM Secara Online
LKP Cerdas Berdaya

Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah yaitu dapat dilakukan via online melalui ponsel. Korlantas Polri sedang mempersiapkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sehingga proses pengurusan bisa dilakukan secara daring yang tentu saja akan memudahkan para pemohon nantinya.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

  • Buka laman https://sim.korlantas.polri.go.id
  • Pilih menu Pendaftaran SIM Online
  • Pilih opsi Perpanjang SIM pada kolom jenis permohonan
  • Isi data permohonan SIM baru
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol Kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis BNBP yang berlaku.
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Syarat Administrasi

Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, seperti: Bukti Registrasi dan Bukti Pembayaran. Selain itu, harus membawa juga KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA). SIM lama asli, Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator, dan Surat Kesehatan Dokter.

Selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, layanan perpanjangan SIM secara online maupun offline diliburkan selama libur lebaran tahun 2022. Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri maka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM baik lewat Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai serta SIM Keliling menjadi tidak ada mulai dari 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Baca Juga:  Tips Membeli Properti, Perhatikan 15 Hal Ini Sebelum Anda Menyesal

Keputusan ini juga telah diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19/4/2022. Oleh karena itu bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM dan sudah jatuh tempo pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022 akan mendapatkan dispensasi,

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April hingga 8 Mei 2022, kami memberikan keringanan (dispensasi-red) untuk memperpanjangnya di periode 9 hingga 17 Mei 2022.” demikian jelas Kompol Faisal Andri selaku Korlantas Polri dikutip dari Kompas.Com.

Menurutnya apabila pemegang SIM tidak memperpanjang pada 17 Mei 2022 maka SIM menjadi tidak berlaku dan tidak dapat melakukan perpanjangan dan wajib melalui proses pembuatan SIM baru dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti; Persyaratan Administrasi, Ujian Tertulis dan Praktik serta PNPB.

Saat ini penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemegangnya namun berlaku selama 5 tahun sejak dari tanggal pembuatan SIM. Perpanjangan SIM dapat masyarakat lakukan secara langsung lewat Satpas, SIM Keliling, gerai SIM dan online menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri.

Baca Juga:  Cara Cepat Mendapatkan Jam Tayang Minimal 4000 Jam bagi YouTuber Pemula

Biaya Perpanjangan SIM

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI, maka rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A Rp 80.000,-
  • SIM C Rp 75.000,-
  • Cek Kesehatan Asuransi SIM A Rp. 25.000,-
  • Cek Kesehatan Asuransi SIM C Rp 30.000,-