Mewujudkan Cita-Cita Reformasi Melalui Pemilihan Umum (PEMILU)

Berhasilkah reformasi di negeri ini? Sebuah pertanyaan yang selalu muncul bagi mereka yang masih peduli terhadap perkembangan bangsa ini pasca Orde Baru yang berakhir tahun 1998. Banyak yang mengatakan kurang berhasil!

Image: Dok. Pribadi

Hal ini didasari pada asumsi bahwa tidak sedikit para ahli dan pengamat politik yang menyatakan bahwa cita-cita reformasi yang sudah berjalan selama 20 tahun ini belum tercapai atau berjalan sebagaimana mestinya. Sudah 4 kali Pemilu dilakukan pasca reformasi, termasuk pergantian kepemimpinan secara nasional, tetapi penegasan supremasi hukum dan pemberantasan KKN masih jauh panggang dari api.

Perjalanan Era Reformasi selama 20 tahun juga belum sepenuhnya mampu mewujudkan tujuan, harapan, dan cita-cita bangsa ini yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya anggota DPR, DPD, DPRD, pejabat pemerintah, dan kepala daerah, yang tersangkut masalah korupsi atau masalah hukum lainnya. Bukan itu saja, tidak sedikit pula anggota TNI/Polri, Kejaksanaan, dan Kehakiman, yang juga terlibat dalam kasus-kasus hukum.

Namun demikian, patut disyukuri bahwa reformasi telah membawa cara pandang baru bagi perjalanan bangsa Indonesia. Selain itu, pembenahan atau perbaikan juga terus dilakukan untuk mewujudkan cita-cita bangsa ini yaitu dengan memperbaiki sistem Pemilu yang ada, karena Pemilu jugalah yang melahirkan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu yang diharapkan segenap elemen bangsa ini tentulah sebuah Pemilu yang berintegritas, yaitu Pemilu yang menghadirkan anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, yang mampu mewujudkan harapan masyarakat dan membawa perbaikan-perbaikan yang signifikan bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penguatan terhadap sistem dan tata cara penyelenggaran Pemilu harus terus dilakukan demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas tersebut, termasuk penguatan terhadap sistem Pemilu itu sendiri.

BABAK BARU PERGANTIAN ORDE PEMERINTAHAN

Pergantian dari Orde Baru menjadi Era Reformasi menandai babak baru dalam Sistem Pemilu di Indonesia. Sistem Pemilu kita yang awalnya menggunakan sistem proporsional tertutup, berubah menjadi sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional tertutup hanya memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan suara mereka kepada partai politik peserta Pemilu setiap daerah pemilihan. Hasil perolehan suara partai politik tersebut kemudian terdistribusi kepada calon anggota legislatif, baik ditingkat pusat maupun daerah.

Kondisi ini jelas menguntungkan bagi calon anggota legislatif yang memiliki nomor urut paling atas dan merugikan calon yang berada pada urutan bawah. Kelebihan dari sistem ini adalah kaderisasi dalam partai politik dapat berjalan dengan baik, dan tokoh-tokoh yang terpilih adalah tokoh-tokoh yang dapat merepresentasikan cita-cita partai politik. Adapun kelemahan dari sistem ini adalah rakyat (pemilih) yang merupakan pemilik kedaulatan dalam sistem demokrasi, tidak dapat menentukan secara bebas wakil mereka yang dianggap pantas menduduki kursi legislatif untuk menyuarakan aspirasi dan harapan mereka.

Hal ini tentu berbeda dengan sistem proporsional terbuka yang kita terapkan saat ini. Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan terbuka kepada calon anggota legislatif untuk dipilih dan terpilih menjadi calon anggota legislatif. Bentuk konkrit dari sistem ini yaitu surat suara memuat semua nama calon anggota legislatif dari setiap partai peserta pemilu pada setiap daerah pemiliha, dan rakyat (pemilih) diberikan kebebasan untuk memilih calon anggota legislatif yang mereka anggap tepat untuk menjadi anggota legislatif.

KELEBIHAN SISTEM PEMILIHAN UMUM SEKARANG

Kelebihan sistem ini tentunya pada hak dan kebebasan rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang dilindungi Undang-Undang, dapat terakomodasi dengan baik. Selain itu, sistem ini juga memberikan rasa keadilan bagi setiap calon anggota legislatif untuk memiliki peluang yang sama sebagai anggota legislatif terpilih. Adapun kekurangannya sistem ini yaitu melemahkan (reduksi) peran partai politik dan meningkatkan persaingan calon di internal partai politik.

UU No. 7 Tahun 2017 telah Pemilihan Umum telah mengatur secara umum tentang penyelenggaran Pemilu Tahun 2019 mendatang, yang merupakan Pemilu ke-5 (lima) setelah era reformasi. Banyak harapan dan keinginan rakyat tertumpu pada Pemilu 2019 nanti. Beban berat juga diletakkan kepada penyelengara Pemilu untuk membenahi kekurangan-kekurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.

Selain itu, partai politik peserta Pemilu juga harus mampu menjaring calon-calon anggota legislatif (Caleg) yang berkualitas. Calon anggota legislatif tersebut diharapkan tidak hanya mampu bersaing mendapatkan suara masyarakat, tetapi juga mampu menjadi media edukasi bagi masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang bermartabat.

SELALU BELAJAR DARI PENGALAMAN

Berkaca pada hasil Pemilu-Pemilu sebelumnya yang banyak menghasilkan koruptor-koruptor baru dari kalangan legislatif, maka Elit Parpol memiliki tanggung jawab moral untuk lebih selektif dalam memilih Caleg di setiap daerah pemilihan. Selain itu, koalisi Parpol juga dituntut untuk mampu menghadirkan calon presiden dan wakil presiden yang memang memiliki kapabilitas kepemimpinan secara nasional.

Parpol beserta calon presiden dan wakil presiden yang diusungnya, diharapkan memiliki visi dan misi mewujudkan semangat reformasi. Visi dan misi tersebut harus mampu mewujudkan cita-cita luhur bangsa ini sesuai dengan amanah Pancasila dan UUD 1945, bukan hanya kepentingan kekuasaan semata.

Penegakan supremasi hukum dan pemberantasan KKN  (korupsi kolusi nepotisme) harus menjadi kata kunci dalam penyusunan program dan janji-janji politik mereka kepada rakyat. Oleh karena itu, perlu dukungan semua pihak untuk memperkuat sistem Pemilu pada tahun 2019 mendatang.

Penguatan sistem Pemilu harus dimulai dari penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang harus diisi oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam bidang kepemiluan. Selain itu seorang penyelenggara Pemilu haruslah pribadi yang berintegritas, sehingga tidak dipilih berdasarkan kepentingan politik, kekuasaan, ataupun organisasi tertentu.

Perbaikan dari sistem perekrutan anggota penyelenggara Pemilu dan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu yang berjalan dengan baik, akan turut meminimalisasikan potensi-potensi pelanggaran dan sengketa dalam Pemilu. (HSP)

Ditulis Oleh: Hakim Surya Putra, M. Pd.

 

LinkCollider - Free Social Media Advertising

Free Social Media Advertising

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Don`t copy text!