Perda Kota Pontianak Mengenai Aturan Minta Bantuan atau Sumbangan di Jalan
Dalam salah satu pemberitaan di portal berita online KalbarOnline.Com yang dipublikasikan pada hari Jum’at (04/01/2019) mengenai Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menertibkan sekelompok orang yang menamakan dirinya Ikatan Keluarga Besar Khatulistiwa Plaza ketika sedang mengumpulkan sumbangan di persimpangan Jalan Gajah Mada dan Pattimura, membuat Blogger Borneo penasaran kenapa hal aksi seperti ini harus ditertibkan.
Menurut informasi dilansir dari salah satu portal berita online di kota Pontianak ini, tindakan penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (PERDA). Menurut Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ibu Syarifah Adriana, semua bentuk aktivitas meminta bantuan atau sumbangan dalam bentuk dan cara apapun tidak boleh dilakukan di jalan terkecuali sudah mendapat izin dari Kepala Daerah.
PERDA KETERTIBAN UMUM KOTA PONTIANAK
Beliau menjelaskan, dalam PERDA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Dimana dalam Pasal 41 Ayat 1 Huruf c mengatakan, setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali atas izin tertulis dari Kepala Daerah.
Terkait dengan tindakan penertiban ini, Ibu Syarifah Adriana menjelaskan bahwa ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari Satpol PP Kota Pontianak mengenai keberadaan aturan ketertiban umum yang tertuang dalam bentuk PERDA. Menurutnya apabila hal seperti ini terus dilakukan, maka nanti akan bisa kena sanksi tipiring.
Pada dasarnya kami tidak melarang adanya aksi sosial dalam bentuk meminta sumbangan atau bantuan seperti ini, selama tidak melanggar aturan yang telah dibuat dan ditetapkan sebelumnya. Setidaknya carilah tempat atau lokasi yang diperbolehkan, jangan di persimpangan jalan karena akan dianggap mengganggu ketertiban umum. Lagipula sekarang jaman sudah lebih canggih, sumbangan bisa dilakukan via transfer ke rekening organisasi atau lembaga resmi.
Kedepannya diharapkan sebelum melakukan aksi penggalangan dana atau sumbangan, bisa terlebih dahulu melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang. (DW)
Tautan Unduhan Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010