Marketplace Resmi Mulai Memungut Pajak UMKM per Juli 2026, Ini Penjelasan Lengkap PMK 37/2025
Mulai Juli 2026, pemerintah resmi menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi yang terjadi di platform marketplace.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Penerapan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang sebenarnya telah berlaku sejak 14 Juli 2025.
Namun, implementasinya sempat ditunda karena pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
Sebelumnya, Menteri Keuangan menetapkan bahwa kebijakan ini baru dijalankan setelah pertumbuhan ekonomi dinilai cukup kuat.
Dengan mulai berlakunya pemungutan pada Juli 2026, pemerintah memberikan sinyal bahwa kondisi ekonomi nasional dianggap telah cukup stabil untuk mendukung penerapan aturan tersebut.
Pertumbuhan E-Commerce Menjadi Alasan Penguatan Sistem Pajak
Indonesia saat ini merupakan salah satu pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara.
Nilai transaksi perdagangan digital pada 2024 mencapai sekitar Rp487 triliun, dan diperkirakan terus meningkat menjadi lebih dari Rp500 triliun pada 2025.
Selain itu, semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital sebagai saluran penjualan.
Data menunjukkan bahwa sekitar 42 persen pelaku usaha di Indonesia telah melakukan penjualan secara online.
Besarnya aktivitas ekonomi digital tersebut mendorong pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan mudah dijalankan oleh seluruh pelaku usaha.
Mengapa Pemerintah Baru Menerapkannya Sekarang?
Pemberlakuan PMK 37 Tahun 2025 bukan sekadar keputusan administratif. Ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah.
1. Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Selama ini, sistem perpajakan UMKM mengandalkan mekanisme penyetoran mandiri. Dalam praktiknya, tingkat kepatuhan masih relatif rendah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, terdapat sekitar 1,6 juta UMKM yang memiliki NPWP aktif. Namun, hanya sekitar 653 ribu wajib pajak yang benar-benar melakukan penyetoran PPh Final UMKM sesuai ketentuan.
Artinya, masih terdapat sebagian besar pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya secara optimal.
Melalui mekanisme pemungutan langsung oleh marketplace, pemerintah berharap proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan.
2. Menunjukkan Kepercayaan terhadap Kondisi Ekonomi
Pemerintah sebelumnya memilih menunda implementasi aturan ini agar tidak memberikan tambahan tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Kini, dengan mulai diberlakukannya kebijakan pada Juli 2026, pemerintah menilai kondisi ekonomi nasional telah cukup kuat sehingga proses formalisasi perpajakan dapat berjalan tanpa menghambat aktivitas perdagangan digital.
Tujuan Utama Kebijakan Ini
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menambah jenis pajak baru.
Tujuan utamanya adalah menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang online dan pedagang konvensional.
Selama ini, pelaku usaha yang berjualan secara offline relatif lebih mudah diawasi sehingga tingkat kepatuhan pajaknya lebih tinggi. Sebaliknya, transaksi digital sering kali tidak tercatat secara optimal.
Melalui penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang lebih adil.
Yang berubah hanyalah mekanisme penyetorannya. Tarif pajak tetap mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.
Bagaimana Mekanisme Pemungutan Pajaknya?
Marketplace yang memenuhi persyaratan tertentu akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Beberapa kriteria yang menjadi dasar penunjukan antara lain:
- Menggunakan sistem rekening escrow sebagai penampung dana transaksi.
- Memiliki nilai transaksi minimal Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta setiap bulan.
- Memiliki jumlah pengunjung sedikitnya 12.000 pengguna dalam setahun atau sekitar 1.000 pengunjung setiap bulan.
Platform marketplace berskala besar diperkirakan termasuk dalam kategori ini.
Setelah memperoleh penunjukan resmi, marketplace wajib mulai melakukan pemungutan paling lambat satu bulan sejak tanggal penunjukan.
Pajak dihitung berdasarkan nilai peredaran bruto transaksi, tidak termasuk PPN maupun PPnBM.
Pemotongan dilakukan ketika dana dari pembeli masuk ke rekening escrow marketplace. Dengan demikian, penjual tidak lagi perlu melakukan penyetoran pajak secara mandiri.
Selanjutnya, marketplace akan menyetorkan sekaligus melaporkan pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Siapa yang Tidak Dikenakan Pemungutan?
Pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi UMKM berskala kecil.
Apabila omzet usaha selama satu tahun pajak belum melebihi Rp500 juta, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi.
Persyaratan tersebut meliputi:
- Menyampaikan NPWP atau NIK yang valid.
- Memberikan alamat korespondensi yang aktif.
- Menyerahkan surat pernyataan bahwa omzet tahun berjalan belum melampaui Rp500 juta.
Surat pernyataan tersebut perlu diperbarui setiap awal tahun pajak.
Apabila dalam perjalanan tahun omzet telah melewati batas Rp500 juta, pelaku usaha wajib segera memperbarui pernyataannya kepada marketplace.
Pemungutan pajak kemudian mulai berlaku pada bulan berikutnya.
Selain berdasarkan omzet, terdapat beberapa jenis transaksi yang memang dikecualikan dari mekanisme pemungutan ini, antara lain:
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Penjualan emas perhiasan.
- Perdagangan batu permata.
- Pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
- Jasa pengiriman oleh mitra pengemudi individu pada platform digital.
Simulasi Perhitungan Pajak
Sebagai ilustrasi, misalkan seorang pelaku UMKM memiliki omzet sebesar Rp700 juta dalam satu tahun.
Dengan tarif PPh sebesar 0,5 persen, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Omzet tahunan: Rp700.000.000
- PPh yang dipungut: Rp3.500.000 per tahun
- Rata-rata pemotongan per bulan: sekitar Rp291.667
- Rata-rata pemotongan per hari (25 hari operasional): sekitar Rp11.667
Nominal tersebut sebenarnya bukan beban pajak baru.
Apabila sebelumnya pelaku usaha telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, jumlah pajak yang dibayarkan tetap sama.
Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pembayaran yang kini dilakukan secara otomatis oleh marketplace.
Pajak yang telah dipungut juga tetap dapat dikreditkan dalam pelaporan pajak tahunan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi pengenaan pajak dua kali.
Persiapan yang Sebaiknya Dilakukan Pelaku UMKM
Sebelum kebijakan berlaku penuh, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha:
- Pastikan data NPWP atau NIK pada akun marketplace sudah benar dan valid.
- Hitung estimasi omzet selama tahun berjalan.
- Bila omzet masih di bawah Rp500 juta, segera siapkan surat pernyataan pengecualian.
- Jika omzet diperkirakan melebihi batas tersebut, masukkan potensi pemotongan pajak ke dalam perencanaan arus kas usaha.
- Simpan seluruh bukti pemotongan pajak sebagai dokumen pendukung pelaporan SPT Tahunan.
- Apabila memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), segera serahkan kepada marketplace sebelum mekanisme pemungutan diberlakukan.
Persiapan tersebut tidak memerlukan biaya tambahan, namun membutuhkan administrasi yang tertib agar proses bisnis tetap berjalan lancar.
Formalisasi Digital Membuka Peluang Baru bagi UMKM
Di balik kewajiban perpajakan, terdapat peluang yang juga patut diperhatikan.
Semakin banyak transaksi yang tercatat secara resmi, semakin kuat pula rekam jejak keuangan sebuah usaha.
Catatan perpajakan yang baik dapat menjadi nilai tambah ketika pelaku UMKM mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan, mengikuti program pemerintah, maupun menjalin kerja sama dengan perusahaan besar yang mensyaratkan kepatuhan administrasi.
Dengan kata lain, penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukan hanya mengenai pemungutan pajak, tetapi juga merupakan bagian dari proses formalisasi ekonomi digital Indonesia.
Pelaku UMKM yang memahami aturan ini lebih awal akan memiliki kesempatan untuk menyesuaikan strategi bisnisnya, menjaga kepatuhan administrasi, sekaligus meningkatkan kredibilitas usahanya di masa mendatang.
Pada akhirnya, kepatuhan bukan sekadar memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi pertumbuhan dan keberlanjutan usaha di era ekonomi digital. (DW)


