SAFEnet: Ini Preseden Buruk bagi Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Tak lama kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan beberapa akses layanan internet dinonaktifkan untuk sementara, terutama layanan untuk pengiriman dan pengunduhan foto atau video lewat aplikasi chatting, seperti WhatsApp.

Penjelasan singkat yang diberikan adalah tindakan itu diambil pemerintah untuk menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Semata-mata demi keamanan nasional,” kata Wiranto, seperti dilansir oleh Tirto.id, merujuk pada situasi pasca pengumuman rekapitulasi pemilihan umum oleh KPU.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara yang turut hadir menyebutkan pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap, serta dilakukan oleh lima provider telekomunikasi atas permintaan pemerintah.

Dasar pembatasan akses internet ini, menurut Rudiantara, sudah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tanpa penjelasan lebih lanjut.

SAFEnet atau Southeast Asia Freedom of Expression Network sebagai organisasi yang mengadvokasi hak digital di Asia Tenggara melihat langkah yang diambil pemerintah ini adalah bentuk internet throttling, atau pencekikan akses internet, yang berpotensi menjadi preseden buruk dalam menjamin hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Baca Juga:  "Mengenal Lebih Dekat" Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat

Pembatasan akses internet atau internet throttling merupakan salah satu bentuk internet shutdown–secara sengaja membatasi akses publik pada internet untuk periode tertentu–bukanlah praktik baru dalam upaya mengekang kebebasan berekspresi. Pada 2016 silam, ada 56 internet shutdown diseluruh dunia.

Berdasarkan Access Now, perusahaan yang menyuarakan hak digital, angka tersebut naik 180 persen dari tahun sebelumnya. Mayoritas menggunakan alasan serupa, demi keamanan negara dan memperlambat laju penyebaran hoaks, meskipun efektivitasnya dipertanyakan dan dampaknya yang bahkan dapat memengaruhi kondisi ekonomi negara.

Oleh karenanya, SAFEnet:

  1. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa hak digital warganet Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia tidak akan terancam dengan pemberlakuan pembatasan internet ini.
  2. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa ke depannya langkah pembatasan internet bukan keputusan yang bisa semena-mena diterapkan dengan dasar “demi keamanan negara” belaka tanpa ada parameter yang jelas mengenai situasi darurat yang mendorong pemberlakuan pembatasan internet ini.
  3. Meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan laporan yang transparan dan akuntabel atas keputusan ini pada publik, termasuk dan tidak hanya terbatas pada alasan, parameter situasi darurat negara, dan dasar hukum, namun juga beserta informasi akses dan wilayah yang dibatasi, durasi pembatasan internet, efektivitas pemberlakuannya, serta pengukuran dampak dari pemberlakuan pembatasan internet ini.
  4. Mendorong Pemerintah Indonesia untuk mencari langkah alternatif sehingga dapat mencegah pemberlakuan pembatasan internet yang berdampak pada hak berkomunikasi dan kebebasan berekspresi Warga Negara Indonesia.
  5. Mendesak Pemerintah Indonesia mengusut dan menindak tegas pelaku penyebaran hoaks dan provokator ujaran kebencian alih-alih membatasi perilaku warganet Indonesia.
  6. Meminta platform digital, seperti perusahaan penyedia media sosial, untuk lebih keras dan responsif dalam menangani potensi penyebaran hoaks yang disertai ujaran kebencian dan bermuatan politis.
  7. Mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam berinternet dan tidak terprovokasi hoaks atau informasi-informasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Baca Juga:  Modem Kita Store: ASUS Dominasi Penjualan Laptop Bekas di Pontianak

SAFEnet Jakarta, 23 Mei 2019

Narahubung: Unggul Sagena

Kepala Divisi Akses Atas Informasi 081584824084

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *